JAKARTA – Selisih antara harga penyediaan tenaga listrik (BPP) dengan
harga jual tenaga listrik selama ini ditanggung pemerintah dalam bentuk
subsidi. Idealnya subsidi diberikan kepada yang berhak, yaitu dari kalangan
masyarakat yang kurang beruntung, namun kenyataan yang terjadi tidak demikian,
subsidi listrik yang diberikan pemerintah justru sebangian besar dinikmati oleh
kalangan yang seharusnya tidak berhak.
Kenaikan tarif dasar listrik seharusnya sudah diberlakukan tahun lalu
(2013), namun tidak jadi diberlakukan karena adanya tekanan terhadap APBN.
Kenaikan tarif dasar listrik yang yang mulai berlaku efektif sejak 1 Juli 2014
ini merupakan langkah pemerintah untuk melepaskan subsidi dari yang tidak
berhak.
“Subsidi energi (listrik dan BBM) terlalu tinggi semua sudah mengatakan
itu, subsidi energi sudah diatas Rp 300 triliun, habis semua uang yang
seharusnya dapat digunakan untuk membuat rumah sakit, sekolah, membuat jalan
raya dan lain sebagainya untuk mensubsidi, sehingga semua orang sudah sepakat
subsidi harus diturunkan,” ujar Menteri ESDM, Jero Wacik saat diwawancarai NET
TV, Rabu (03/07/2014).
Nah sekarang lanjut Menteri, “bagaimana caranya menurunkan subsidi
tersebut. Di BBM ada hitungan yang sudah jelas bahwa subsidi BBM jatuh ketangan
yang tidak tepat itu 77%, jadi orang yang punya mobil sebetulnya tidak bisa
mendapat subsidi, itu sudah orang menegah kaya, tapi yang punya mobil yang
punya motor semua berlomba membeli BBM yang subsidi, Itungan saya dengan UGM,
UI dengan ITB mengadakan survei itu 77% subsidi BBM jatuh ketangan yang tidak
berhak yaitu yang menengah atas itu, padahal undang-undang menyatakan subsidi
harus diberikan kepada orang yang tidak mampu, orang yang punya mobilkan “orang
yang mampu”, ujar Menteri.
Subsidi listrik Menteri menjelaskan, “dulu subsidinya dari yang paling
tinggi hingga yang paling rendah, jadi semua listrik disubsidi, nah karena itu,
secara bertahap subsidinya harus dikurangi. Tahun lalu kita mau kurangi
semuanya tetapi masih bertahan, situasinya masih berat kalau sekaligus semua
sehingga tahun yang lalu yang kita naikkan adalah I3 dan I4, industri-industri
besar dan terbuka itu dinaikkan, kemudian rumah tangga yang 6000 watt, rumah
tangga yang punya AC 10 buah, punya kolam renang dirumahnya masa masih minta
subsidi, itu ga logis dan tidak adil karena itu ini dicabut tahun lalu, mereka
langsung harga ekonomi, bayar seperti harga komersial”.
Tahun ini ada 6 katogeri yang dinaikkan, Adapun Keenam golongan
pelanggan listrik yang mengalami penyesuaian tarif adalah:
- Golongan industri menengah non-go publik (I-3), naik jadi Rp964 per kwh, dua bulan kemudian akan jadi Rp1.075 per kwh, dan dua bulan berikutnya Rp1.200 per kwh.
- Golongan Rumah Tangga (R-2) 3.500-5.500 Va, naik jadi Rp1.210 per kWh,dua bulan berikutnya naik ke Rp1.279 per kwh, dan dua bulan berikutnya ke Rp1.352 per kwh.
- Golongan pelanggan pemerintah (P2) di atas 200 kVa, naik jadi Rp1.081 per kwh, dua bulan berikutnya naik ke Rp1.139 per kwh, dan dua bulan berikutnya menjadi Rp1.200 per kwh.
- Golongan Rumah Tangga (R-1) TR 2.200 Va naik jadi Rp1.109 per kwh, dua bulan berikutnya naik ke Rp1.224 per kwh, dan dua bulan berikutnya menjadi Rp1.353 per kwh.
- Golongan penerangan jalan umum (P-3) naik jadi Rp1.104 per kwh, dua bulan berikutnya naik ke Rp1.221 per kwh, dan dua bulan berikutnya menjadi Rp1.352 per kwh.
- Golongan pelanggan rumah tangga (R-1) 1.300 Va naik jadi Rp1.090 per kwh, dua bulan berikutnya naik ke Rp1.214 per kwh, dan dua bulan berikutnya menjadi Rp1.352 per kwh.
Ada yang bertanya kenapa golongan rumah tangga golongan 450-900 Watt
itu yang menerima subsidinya juga cukup besar tarifnya tidak dinaikkan, Menteri
ESDM mengatakan, “disinilah letaknya pemerintah harus adil, disinilah ujian
bagi pemerintah bagi saya khususnya Menteri ESDM, punya hati apa tidak terhadap
orang miskin, sehingga saya berketetapan hati harus melindungi masyarakat yang
kurang mampu. Ini bukan saya saja yang punya pikiran itu. Pak Presiden juga dan
undang-undang juga mengamanahkan begitu sehingga saya berketetapan hati bahwa
yang 450 watt dan 900 watt tidak naik”.
“Saya tidak mau, tidak punya hati saya kalau menaikkan yang itu, karena
kelompok yang 450 sama yang 900 watt itu pasti masyarakat yang kurang mampu ini
harus dilindungi, ada jutaan masyarakat yang itu. Karena ini harus dilindungi
maka kenaikkannya harus ditanggung oleh yang lain oleh saudara-saudara kita
yang lebih berpunya,” pungkas Menteri.
Penyesuaian tarif listrik diberlakukan secara bertahap agar tidak
memberatkan pelanggan. “Sebenarnya kalau saya mau mudah, naikkan saja
seluruhnya pada tanggal 1 Juli toh DPR sudah menyetujuinya, lagi-lagi saya
masih mencari celah, adakah keringanan yang mesti diberikan, ada yaitu cicil
naiknya, kenaikan yang mestinya diterapkan satu kali kita bagi tiga kali, jadi
dua bulan, dua bulan, 1 juli naik, nanti 1 September naik lagi dan 1 November
naik lagi dibagi tiga kali, ini tujuannya agar kalau tidak sekaligus agar
menjadi lebih ringan,” imbuh Menteri.
Selanjut Menteri menjelaskan besaran angka kenaikkan yang ditanggung
konsumen, “ Bagi saudara-saudara yang listriknya 1.300 Watt, berapakah
kenaikkannya, saya sudah punya hitungan, tadinya bayar Rp 182.000 sebulan nanti
bulan Juli ini, akhir bulan bayar listriknya Rp 202.600 berarti naik Rp 20.600
itu naiknya. Untuk yang 2200 Watt naiknya, itu naiknya hanya Rp 35.000 sebulan,
kemudian 3500 hingga 5500 Watt , itu naiknya Rp 41.000”.
“Jadi kalau listrik saudara naik hanya 20.000 sebulan untuk kepentingan
bangsa, mengurangi subsidi apa iya terlalu serem. Ada 2 juta rumah tangga baru
di desa-desa di dusun-dusun memerlukan sambungan listrik baru dan itu
memerlukan investasi. Kita itu hidup berbangsa artinya, yang miskin harus
dilindungi dan punya hak untuk dapat listrik juga dan yang kaya mengertilah,”
tutup Menteri. (ESDM)
No comments:
Post a Comment