Monday, 14 April 2014

Tata Ulang Ijin Usaha Pertambangan Kementerian ESDM Gandeng KPK


Sukhyar (Foto ESDM)

JAKARTA – Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penataan ulang ijin usaha pertambangan (IUP) di 12 provinsi di Indonesia. Hingga kini tersisa 7 provinsi yang belum dikunjungi dan ditata ulang sedangkan sisanya, 5 provinsi sudah dinyatakan selesai.

“Kami, Kementerian ESDM kini bersama KPK mengadakan kunjungan kerja dalam rangka penataan IUP ke 12 provinsi. KPK mempunyai action plan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di 12 provinsi penghasil mineral dan batubara di Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara, di acara jumpa pers di Kantor Ditjen Minerba, Jumat, (11/04/2014).

Dari 12 provinsi yang akan dikunjungi Sukhyar menjelaskan, lima provinsi yaitu, Sulawesi Tengah, Kep. Riau, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah sudah dikunjungi, sedangankan sisanya yaitu Provinsi Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, Bangka Belitung, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara dan Sulawesi Selatan akan dikunjungi.

Dijelaskan Sukhyar, pada umumnya masalah yang membuat IUP tidak CNC antara lain, mereka tidak membayar kewajiban royalty, dana reklamasi, tidak adanya kegiatan paska tambang dan tidak melaporkan kegaiatan yang dilakukan kepada Menteri ESDM. “Mereka harus wajib memberikan laporan, khususnya Bupati kepada Menteri dalam rangka pelaksanaan pertambangan di wilayahnya,”pungkas Sukhyar. 

Sumber: Kemen ESDM

No comments:

Post a Comment