Sukhyar (Foto ESDM) |
JAKARTA – Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral bersama dengan
Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penataan ulang ijin usaha pertambangan
(IUP) di 12 provinsi di Indonesia. Hingga kini tersisa 7 provinsi yang belum
dikunjungi dan ditata ulang sedangkan sisanya, 5 provinsi sudah dinyatakan
selesai.
“Kami, Kementerian ESDM kini bersama KPK mengadakan kunjungan kerja
dalam rangka penataan IUP ke 12 provinsi. KPK mempunyai action plan untuk
menyelesaikan permasalahan yang ada di 12 provinsi penghasil mineral dan
batubara di Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara, di acara
jumpa pers di Kantor Ditjen Minerba, Jumat, (11/04/2014).
Dari 12 provinsi yang akan dikunjungi Sukhyar menjelaskan, lima
provinsi yaitu, Sulawesi Tengah, Kep. Riau, Kalimantan Timur, Kalimantan
Selatan dan Kalimantan Tengah sudah dikunjungi, sedangankan sisanya yaitu
Provinsi Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, Bangka Belitung, Sulawesi
Tenggara, Maluku Utara dan Sulawesi Selatan akan dikunjungi.
Dijelaskan Sukhyar, pada umumnya masalah yang membuat IUP tidak CNC
antara lain, mereka tidak membayar kewajiban royalty, dana reklamasi, tidak
adanya kegiatan paska tambang dan tidak melaporkan kegaiatan yang dilakukan
kepada Menteri ESDM. “Mereka harus wajib memberikan laporan, khususnya Bupati
kepada Menteri dalam rangka pelaksanaan pertambangan di wilayahnya,”pungkas
Sukhyar.
Sumber: Kemen ESDM
No comments:
Post a Comment