Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara, R. Sukhyar saat jumpa pers di Kantor Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara, Jumat (11/04/2014) Foto ESDM |
JAKARTA – Setelah melalui beberapa proses pentahapan dan identifikasi
sesuai standar, pemerintah menetapkan dari 10.922 izin usaha pertambangan (IUP)
yang ditetapkan clear and clean (CNC)
sebanyak 6.042 IUP, sisanya sebanyak 4.880 IUP dinyatakan tidak clear and clean (non CNC).
“Berdasarkan catatan minerba ada 10.922 IUP sudah kita identifikasikan,
yang clear dan clean ada 6.042 IUP, kemudian yang tidak clear dan clean ada
4.880,” ujar Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara, R. Sukhyar saat jumpa pers
di Kantor Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara, Jumat (11/04/2014).
Menurut Sukhyar yang mengkhawatirkan banyaknya IUP yang sudah dalam
tahap produksi namun belum clear and clean. Untuk mineral yang Non CNC namun
sudah dalam tahap produksi sebanyak 1.978 IUP dan untuk batubara sebanyak 400
IUP.
Sukhyar mengakui, meskipun Kementerian ESDM sudah menetapkan sebuah IUP
CNC terkadang ada yang menyatakan keberatan (complain) dan untuk ini,
pemerintah telah membentuk tim terpadu yang beranggotakan KESDM, Kejaksaan
Agung, Bareskrim, Kemenhukham, Kemendagri, BPKP, Badan Informasi Geospasial
guna menyelesaikannya. “Jadi semua dokumen-dokumen, administrasi,
dokumen-dokumen keputusan legal basis atau kronologi yang ada itu dipelajari
secara bersama-sama oleh tim terpadu ini. kalau yang bisa yang tidak ada klaim
ya sudah kita nyatakan clear and clean,” ujar Sukhyar.
Rekapitulasi IUP CNC dan Non CNC per provinsi penghasil mineral logam,
Provinsi Bangka Belitung terbanyak memiliki IUP terutama timah, sedangkan
terbanyak untuk batubara ada di Kalimantan Timur dengan total IUP 1441. Untuk
Bangka Belitung dari total 1086 IUP yang CNC tidak banyak yaitu hanya 484 IUP
dan untuk Kalimantan Timur, khusus untuk batubara produksi yang CNC 372 IUP
sedangkan yang non CNC sebanyak 69 IUP.
Sumber: Kemen ESDM
No comments:
Post a Comment