DirJen Minerba, R. Sukhyar saat jumpa pers di Kantor Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara, Jumat (11/04/2014) |
JAKARTA – Proses renegosiasi untuk menghasilkan keuntungan yang lebih
baik untuk bangsa dan negara terus dilakukan, meski proses renegosiasi bukanlah
proses yang mudah, namun pemerintah akan terus melakukannya. Hingga saat ini
tercatat sudah 28 perusahaan yang menyetujui renegosiasi.
“Saat ini negosiasi tapi masih terus kita lakukan. Sekarang ini sangat
tidak mudah melakukan negosiasi, tapi kita terus melakukannya. Jika bulan lalu kita
menyelesaikannya sebanyak 25 yang setuju enam prinsip, sekarang bertambah
termasuk yang sepakat seluruhnya menjadi total 28 perusahaan yang terdiri dari,
6 KK dan 22 PKP2B, “ ujar Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara, R. Sukhyar.
Jumat (11/04/2014) lalu.
Ditambahkan, kedepan akan ada
sembilan perusahaan PKP2B yang akan segera kita setujui sehingga
seluruhnya bertambah 31 PKP2B dari sebelumnya 22 PKP2B dan selebihnya masih
dilakukan pendalaman.
Menurut catatan Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara, status
renegosiasi hingga tanggal 8 April 2014
tercatat, dari 34 KK dan 75 PKP2B, untu luas wilayah, 28 KK dan 39 PKP2B
sepakat, 6 KK dan 36 PKP2B tidak
sepakat. Pengakhiran kontrak dan kelanjutan operasi, 24 KK dan 60 PKP2B
sepakat, 10 KK dan 15 PKP2B tidak sepakat. Penerimaan negara, 13 KK dan 34
PKP2B 21 KK dan 41 PKP2B tidak sepakat.
Selanjutanya, untuk kewajiban pengolahan dan pemurnian, 30 KK, 72 PKP2B
sepakat, 4 KK dan 3 PKP2B tidak sepakat. Kewajiban divestasi, 19 KK dan 58
PKP2B sepakat, 15 KK dan 17 PKP2B tidak sepakat. kewajiban penggunaan barang
dan jasa pertambangan dalam negeri, 33 KK dan 72 PKP2B sepakat dan 1 KK dan 3
PKP2B tidak sepakat.
Sumber: Kemen ESDM
No comments:
Post a Comment