Dirut PT PLN Nur Pamudji dan Dirut PT PGE Rony Gunawan saat
tandatangani HoA di kantor PLN Pusat, Jakarta, Kamis (24/4).
|
JAKARTA - PT PLN (Persero) dan PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) tandatangani
Head of Agreement (HoA) tentang
Perubahan Harga Dasar Uap Panas Bumi dan Tenaga Listrik untuk beberapa lokasi
Pusat Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) dengan harga bervariasi. Penandatanganan
dilakukan oleh Direktur Utama PLN Nur Pamudji dan Direktur Utama PGE Rony
Gunawan, Kamis, 24 Januari 2014 di kantor PLN Pusat, Jakarta.
Lokasi-lokasi PLTP tersebut adalah :
1. PLTP Sungai Penuh, 2 x 55 Mega Watt (MW) di Jambi
2. PLTP Hululais, 2 x 55 MW di Bengkulu
3. PLTP Kotamobagu, 4 x 20 MW di Sulawesi Utara
4. PLTP Lumut Balai, 4 x 55 MW di Sumatera Selatan
5. PLTP Ulubelu, 2 x 55 MW di Lampung
6. PLTP Kamojang, 1 x 30 MW di Jawa barat
7. PLTP Karaha, 1 x 30 MW di Jawa barat
8. PLTP Lahendong 2 x 20 MW di Sulawesi Utara
Dalam HoA disebutkan bahwa untuk harga beli uap saja di lokasi Sungai
Penuh dan Hululais disepakati harganya 7 sen USD per kWh.Sedangkan untuk sisi
hilir jual beli listrik antara kedua belah pihak disepakati harga di kisaran
antara 8,4 – 11,6 sen USD per kWh. Untuk lokasi yang sudah dikembangkan maka
harganya lebih rendah, sementara untuk lokasi baru harganya tentu lebih mahal.
HoA merupakan langkah awal. Setelah HoA ditandatangani maka proses
selanjutnya akan masuk ke tahap penyusunan amendmen Power Purchase Agreement (PPA) setelah mendapatkan persetujuan dari
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan diverifikasi oleh Badan
Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). HoA ini untuk mengamendemen PPA yang
telah ditandatangani sebelumnya oleh kedua belah pihak.
Sumber: ESDM
No comments:
Post a Comment