Friday, 25 April 2014

Penandatanganan HoA PLN – PGE Tentang Harga Dasar Uap Panas Bumi Dan Tenaga Listrik



Dirut PT PLN Nur Pamudji dan Dirut PT PGE Rony Gunawan saat tandatangani HoA di kantor PLN Pusat, Jakarta, Kamis (24/4).
JAKARTA - PT PLN (Persero) dan PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) tandatangani Head of Agreement (HoA) tentang Perubahan Harga Dasar Uap Panas Bumi dan Tenaga Listrik untuk beberapa lokasi Pusat Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) dengan harga bervariasi. Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama PLN Nur Pamudji dan Direktur Utama PGE Rony Gunawan, Kamis, 24 Januari 2014 di kantor PLN Pusat, Jakarta.

Lokasi-lokasi PLTP tersebut adalah :

1. PLTP Sungai Penuh, 2 x 55 Mega Watt (MW) di Jambi
2. PLTP Hululais, 2 x 55 MW di Bengkulu
3. PLTP Kotamobagu, 4 x 20 MW di Sulawesi Utara
4. PLTP Lumut Balai, 4 x 55 MW di Sumatera Selatan
5. PLTP Ulubelu, 2 x 55 MW di Lampung
6. PLTP Kamojang, 1 x 30 MW di Jawa barat
7. PLTP Karaha, 1 x 30 MW di Jawa barat
8. PLTP Lahendong 2 x 20 MW di Sulawesi Utara

Dalam HoA disebutkan bahwa untuk harga beli uap saja di lokasi Sungai Penuh dan Hululais disepakati harganya 7 sen USD per kWh.Sedangkan untuk sisi hilir jual beli listrik antara kedua belah pihak disepakati harga di kisaran antara 8,4 – 11,6 sen USD per kWh. Untuk lokasi yang sudah dikembangkan maka harganya lebih rendah, sementara untuk lokasi baru harganya tentu lebih mahal.

HoA merupakan langkah awal. Setelah HoA ditandatangani maka proses selanjutnya akan masuk ke tahap penyusunan amendmen Power Purchase Agreement (PPA) setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan diverifikasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). HoA ini untuk mengamendemen PPA yang telah ditandatangani sebelumnya oleh kedua belah pihak.

Sumber: ESDM

No comments:

Post a Comment