JAKARTA - Usaha pertambangan migas merupakan kegiatan yang memiliki
resiko yang cukup besar, sehingga masalah keselamatan operasi perlu mendapat
perhatian khusus. Pemerintah sebagai regulator terus melakukan pelbagai upaya
untuk mengurangi kecelakaan di sektor migas, antara lain peningkatan pembinaan
dan pengawasan melalui peraturan, sosialisasi, inspeksi dan pemeriksaan
keselamatan, Audit Sistem Manajemen Keselamatan Migas (SMKM), investigasi
apabila terjadi kecelakaan, pelaporan dan penghargaan.
"Setiap unsur yang ada, antara lain kesisteman, instalasi atau
peralatan, pekerja (man behind the gun) dan faktor lingkungan merupakan satu
kesatuan yang saling erat berhubungan dalam menjaga keselamatan migas,"
ungkap Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Adhi Wibowo selaku Kepala Inspeksi
Migas dalam webinar yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Ahli keselamatan dan
Keteknikan Minyak dan Gas Bumi Indonesia (PAKKEM), akhir pekan lalu.
Webinar ini mengambil tema “Membangun Kompetensi dan Budaya Keselamatan
Migas”. Selain Adhi, narasumber lainnya adalah Edi Purnomo (Ketua Umum PAKKEM)
serta moderator Dr. Waluyo.
Menurut Adhi, Kepala Teknik (Katek) berperan penting dalam mengurangi
kecelakaan migas. Berdasarkan pengamatan, banyak Badan Usaha (BU) atau Bentuk
Usaha Tetap (BUT) yang kurang memahami atau mempedulikan peraturan migas.
"Mungkin Katek atau Wakil Kepala Teknik (Wakatek) tidak sempat membaca
atau melihat peraturan karena jumlahnya terlalu banyak. Tapi mau tidak mau,
peraturan harus dipahami oleh Katek dan Wakatek karena ini penting agar
keselamatan operasi migas terjaga," kata Adhi.
Pemerintah juga melakukan investigasi terhadap setiap kecelaakaan yang
terjadi. Investigasi dilakukan oleh Inspektur Migas bersama Tim Independen
Pengendalian Keselamatan Migas (TIPKM) di mana hasil investigasi tersebut untuk
mencari root cause dari kecelakaan tersebut. Dari root cause tersebut,
diperoleh pembelajaran (lesson learned) agar kejadian tersebut tidak terulang
kembali.
"Hasil investigasi juga dituangkan dalam buku ATLAS Keselamatan
Migas. Dapat juga dilihat dari pembelajaran tersebut mengenai perlunya
kompetensi dan budaya keselamatan dalam operasi migas," tambahnya.
Tak lupa, Pemerintah memberikan penghargaan kepada BU atau BUT yang
mampu menjaga keselamatan dalam kegiatannya.
Upaya lain yang dilakukan Pemerintah untuk menekan kecelakaan migas
adalah program Road to Zero Unplanned
Shutdown di mana KKKS diminta memyampaikan program identifikasi resiko dan
mitigasi resiko pada wilayah kerjanya.
Selain itu, pelaksanaan Audit SMKM secara mandiri yang mulai
dilaksanakan pada tahun 2019. Ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan
oleh Ditjen Migas dengan metode verifikasi lapangan dan mengacu pada Surat
Keputusan Kepala Inspeksi Migas nomor 0196.K/18/DMT/2018 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengawasan Sistem Manajemen Keselamatan Migas. "Pada tahun ini
kegiatan Audit SMKM tetap dilaksanakan dengan melakukan penyesuaian tahapan
akibat pandemi Covid-19," tutur Adhi.
Dalam diskusi tersebut, dipaparkan pula upaya Ditjen Migas terkait
keselamatan migas menghadapi pandemi Covid-19 dan penurunan harga minyak dunia,
seperti dikeluarkannya Surat Edaran nomor 2471/18/DMT/2020 tanggal 24 Maret
2020 perihal Perpanjangan Jangka Waktu Persetujuan Layak Operasi (PLO) untuk
PLO yang masa berlakunya habis dalam kurun waktu masa status keadaan tertentu
darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum PAKKEM Edi Purnomo, menyampaikan
bahwa organisasi yang berdiri 8 Januari 2020 ini mempunyai visi menjadi
perkumpulan yang mampu meningkatkan kompetensi para ahli keselamatan dan
keteknikan di lingkungan migas secara profesional.
Sementara misinya adalah menyelenggarakan pengembangan sumber daya
manusia melalui peningkatan keahlian dan keterampilan bagi para anggota. Selain
itu, meningkatkan kualifikasi dan kompetensi para profesional keselamatan dan
keteknikan migas sesuai bidangnya masing-masing, serta membantu dan berperan
aktif dalam mengembangkan industri migas yang aman, andal dan selamat serta
bermanfaat bagi masyarakat.
"Misi lainnya adalah membina, membimbing dan mengembangkan
keselamatan dan penerapan kaidah keteknikan yang baik bagi masyarakat umum,
serta membantu dan melindungi serta memperjuangkan kepentingan anggota,"
papar Edi.
Ruang lingkup PAKKEM, antara lain mengadakan kegiatan penelitian,
kajian, workshop, seminar, ceramah, lokakarya, publikasi, layanan konsultasi,
diskusi, pameran dan pengabdian masyarakat. Selain itu, memberikan penyuluhan,
bimbingan, bantuan, melindungi serta memperjuangkan hak dan kewajiban anggota.
(Ditjen Migas)
No comments:
Post a Comment