Askolani, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. Foto: TKP
Gugus Tugas Nasional
|
JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan memahami
bahwa aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus rantai
penularan COVID-19 juga berdampak pada ketidakmampuan masyarakat untuk
melakukan kegiatan ekonomi, yang kemudian juga mempengaruhi aspek sosial
lainnya. Hal itulah yang kemudian mendorong pemerintah untuk membentuk program
Jaring Pengaman Sosial atau Social Safety Net.
"Kita tahu dari pembatasan kegiatan ekonomi sosial, maka
menyebabkan banyak sekali masyarakat kita yang tidak bisa melakukan kegiatan
ekonomi. Mencari nafkah, kemudian juga melakukan kegiatan-kegiatan sosial
lainnya,” ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani dalam
keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19,
Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Jumat (15/5).
Dalam hal ini, sasaran pertama dari program Jaring Pengaman Sosial
adalah meningkatkan perlindungan yang terkait dengan program kesehatan. Dengan
penanganan di bidang kesehatan ini, pemerintah sangat fokus untuk penyediaan
sarana dan prasarana untuk mendukung sektor kesehatan dalam penanganan
COVID-19.
"Yang pertama, arah kita dalam menangani dari sisi bidang
kesehatan. Ini menjadi kunci kita dari pertama kali kita menangani dampak
COVID. Dengan penanganan di bidang kesehatan ini, pemerintah sangat fokus untuk
satu, menyediakan sarana dan prasarana untuk di bidang kesehatan, kemudian juga
alat peralatannya yang memang pertama awal, kalau kita lihat masih cukup
terbatas,” jelas Askolani.
Kemudian Pemerintah juga melaksanakan Program Keluarga Harapan (PKH).
Terhitung hingga bulan April lalu, pemerintah telah mengalokasikan untuk 10
juta rumah tangga penerima PKH, yang selanjutnya akan diberikan dalam waktu
tiga bulanan.
Selain PKH, Pemerintah juga melakukan program Kartu Sembako dan
melakukan penanganan bagi mereka yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Bantuan PKH ini yang mulanya masih 15,2 juta akan diperluas lagi hingga 20 juta
rumah tangga.
“Target daripada program sembako yang ada dalam kerangka bantuan pangan
non-tunai yang awalnya masih 15,2 juta. Kita perluas ke sampai dengan 20 juta,”
jelas Askolani.
Terlepas dari PKH, Pemerintah juga terus memperbaiki skema Kartu Pra
Kerja, sehingga diharapkan minimal bisa masyarakat terdampak PHK bisa
mendapatkan bantuan sampai dengan 3 bulan, sampai 4 bulan untuk bantuan
bulanannya.
"Tentunya ini menjadi salah satu paket kebijakan, yang kalau kita
lihat, juga menjadi perlindungan sosial-Social Safety Net kepada dunia usaha,
kepada masyarakat,” kata Askolani.
Kemudian, untuk mencakup lebih luas bantuan kepada masyarakat,
pemerintah juga menambahkan 9 juta lagi untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT)
kepada masyarakat. Hal tersebut merupakan penambahan dari bantuan perlindungan
sosial yang sudah ada saat ini.
Askolani mengatakan, anggaran Dana Desa juga dialihkan untuk memberikan
perlindungan sosial kepada masyarakat desa, yang kemudian tidak bisa
mendapatkan manfaat dari pada program perlindungan sosial.
"Pengalokasian Dana Desa dalam bentuk BLT ini tentunya untuk
mengisi. kalau sampai masyarakat di desa yang tidak mendapatkan bantuan PKH dan
sembako, untuk bisa kemudian diberikan bantuan yang sama jenisnya dalam bentuk
BLT Desa,” ujarnya.
Adapun selanjutnya, untuk mengurangi beban daripada konsumsi masyarakat
sebagai dampak daripada COVID ini, Pemerintah juga memberikan keringanan tarif
listrik.
Keringanan listrik yang dilakukan pemerintah sejak bulan April, ini
telah dilakukan khususnya untuk rumah tangga pelanggan 450Va, dan 900 WA.
“Untuk 900WA sepenuhnya mendapatkan pembebasan biaya 100%. Sedangkan,
untuk yang 900WA mendapatkan diskon daripada 50% daripada bill tagihan
bulanannya,” terang Askolani.
Jika dlihat manfaat daripada pemberian Jaring Pengaman Sosial tersebut,
hal itu sekaligus merupakan bentuk kompensasi yang diberikan atas konsistensi
Pemerintah dalam membatasi kegiatan masyarakat, agar tidak keluar dari rumah
sehingga penularan COVID-19 dapat dicegah.
“Kita konsisten dengan membatasi daripada kegiatan masyarakat, supaya
tidak keluar dari rumah. Kemudian juga terpaksa kita membatasi kegiatan dunia
usaha, maka kompensasi ini adalah bentuk dalam bentuk bantuan yang diberikan
bulanan, untuk mengurangi dan juga meningkat memberikan daya beli kepada
masyarakat, untuk bisa memenuhi kebutuhan pokoknya. Ini menjadi tujuan kita,”
pungkas Askolani. (Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional)
No comments:
Post a Comment