Foto: Freddy Ilhamsyah PA/THnews |
JAKARTA, (Telukharunews) - Realisasi produksi minyak dan gas bumi
(migas) diperkirakan mencapai 114% dari target tahun 2016. Sepanjang tahun
2016, rata-rata produksi minyak bumi sebesar 831 ribu MBOPD (Thousand Barrels
of Oil per Day) dan produksi gas bumi mencapai 1.418 MBOEPD (Thousand Barrels
of Oil Equivalents per Day). “Total produksi migas sebesar 2.249 MBOEPD atau
114% dari target pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP)
2016 sebesar 1.970 MBOEPD,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Ignasius Jonan, di Jakarta, Sabtu (31/12).
Sementara untuk lifting migas, lanjut Menteri Jonan, mencapai 2.000
MBOEPD atau lebih tinggi dari target 2016 yang sebesar 1.970 MBOEPD.
"Lifting minyak bumi sebesar 820,3 MBOPD dan gas bumi 1.181,5 MBOEPD atau
102% dari target. Dalam APBNP 2016 ditargetkan 820 MBOPD untuk minyak dan 1.150
MBOEPD untuk gas. Apresiasi saya untuk kerja keras seluruh pihak,” ungkap
Menteri ESDM.
Produksi dan lifting migas yang melebihi target tersebut, terjadi
ditengah rendahnya harga minyak dunia. Realisasi harga minyak Indonesia atau
Indonesian Crude Price (ICP) hingga akhir 2016 diperkirakan sekitar US$39,5 per
barrel dengan asumsi harga di APBN-P 2016 US$40 per barrel.
Menteri ESDM menjelaskan bahwa Pemerintah senantiasa mendorong iklim
investasi di subsektor migas agar menjadi lebih bergairah, salah satunya dengan
melakukan Revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 terkait Cost
Recovery.
Dalam 2 tahun terakhir, industri migas mengalami tantangan rendahnya
harga minyak, sehingga berdampak pada aktifitas migas khususnya eksplorasi.
Revisi PP tersebut, diharapkan dapat membuat aktifitas eksplorasi migas
meningkat, sehingga peluang penemuan cadangan migas lebih tinggi. Lebih lanjut
Pemerintah juga menyiapkan skema Kontrak Bagi Hasil Migas Gross Split. Melalui
skema ini akan terdapat efisiensi pengelolaan biaya, menyederhanakan birokrasi
serta mempercepat dan mengefektifkan eksplorasi juga eksploitasi.
“Skema bagi hasil gross split migas disusun dengan tetap mendorong
penguatan industri di dalam negeri,” pungkas Menteri Jonan.
Demikian Siaran Pers yang dipublikasi oleh Direktorat Jenderal Minyak
dan Gas Bumi melalui Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja
Sama, Sujatmiko (31/12/2016).
No comments:
Post a Comment