Depo Plumpang. Foto: Kementerian ESDM |
JAKARTA - Pemerintah kembali
menegaskan bahwa harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium, solar dan minyak
tanah tidak mengalami kenaikan. Selain instruksi Presiden Republik Indonesia,
kebijakan ini bertujuan agar daya beli
masyarakat tidak mengalami penurunan karena jika harga BBM jenis ini mengalami
kenaikan akan disusul dengan kenaikan-kenaikan produk lainnya.
“Sesuai arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, harga premium, harga
solar dan harga minyak tanah itu untuk sementara tidak dinaikkan terlebih
dahulu. Kita akan lihat perkembangannya dalam tiga bulan ini kita evaluasi dan
ketetapannya sekarang adalah tidak naik terlebih dahulu,” ujar Menteri Energi
Dan Sumber Daya Mineral, Igansius Jonan Desember 2016 lalu.
Kebijakan ini menurut Jonan, adalah upaya pemerintah yang luar biasa
agar daya beli masyarakat tidak terganggu.
Untuk diketahui BBM dibedakan menjadi tiga jenis yakni, Pertama BBM Tertentu
yang terdiri dari minyak tanah dan solar. Kedua BBM Khusus Penugasan, yakni
Bensin (Gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan
(contoh premium). Dan yang terakhir jenis BBM Umum yang terdiri atas seluruh
jenis BBM di luar jenis BBM Tertentu dan jenis BBM Khusus Penugasan (contoh
Pertamax, Pertamax Plus, Pertamina Dex, Pertalite, dll).
Kebijakan Pemerintah memberikan subsidi untuk BBM Jenis Tertentu yakni
solar dan minyak tanah bertujuan agar harga dapat terjangkau oleh masyarakat
menengah kebawah. Kebijakan pemberian subsidi untuk jenis BBM Tertentu Minyak
Tanah (Kerosene) yang diberikan subsidi per liter merupakan pengeluaran negara
yang dihitung dari selisih kurang antara harga jual eceran per liter Jenis BBM
Tertentu untuk Minyak Tanah (Kerosene) setelah dikurangi pajak-pajak, dengan
harga dasar per liter jenis BBM Tertentu untuk Minyak Tanah (Kerosene).
Selanjutnya untuk Jenis BBM
Tertentu untuk Minyak Solar (Gas Oil) diberikan subsidi tetap dari selisih
kurang harga dasar per liter jenis BBM Tertentu untuk Minyak Solar (Gas Oil)
setelah ditambah pajak-pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
No comments:
Post a Comment