Thursday, 12 January 2017

BBM Tidak Naik Agar Daya Beli Masyarakat Tidak Menurun


Depo Plumpang. Foto: Kementerian ESDM

JAKARTA  - Pemerintah kembali menegaskan bahwa harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium, solar dan minyak tanah tidak mengalami kenaikan. Selain instruksi Presiden Republik Indonesia, kebijakan ini  bertujuan agar daya beli masyarakat tidak mengalami penurunan karena jika harga BBM jenis ini mengalami kenaikan akan disusul dengan kenaikan-kenaikan produk lainnya.

“Sesuai arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, harga premium, harga solar dan harga minyak tanah itu untuk sementara tidak dinaikkan terlebih dahulu. Kita akan lihat perkembangannya dalam tiga bulan ini kita evaluasi dan ketetapannya sekarang adalah tidak naik terlebih dahulu,” ujar Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Igansius Jonan Desember 2016 lalu.

Kebijakan ini menurut Jonan, adalah upaya pemerintah yang luar biasa agar daya beli masyarakat tidak terganggu.

Untuk diketahui BBM dibedakan menjadi tiga jenis yakni, Pertama BBM Tertentu yang terdiri dari minyak tanah dan solar. Kedua BBM Khusus Penugasan, yakni Bensin (Gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan (contoh premium). Dan yang terakhir jenis BBM Umum yang terdiri atas seluruh jenis BBM di luar jenis BBM Tertentu dan jenis BBM Khusus Penugasan (contoh Pertamax, Pertamax Plus, Pertamina Dex, Pertalite, dll).

Kebijakan Pemerintah memberikan subsidi untuk BBM Jenis Tertentu yakni solar dan minyak tanah bertujuan agar harga dapat terjangkau oleh masyarakat menengah kebawah. Kebijakan pemberian subsidi untuk jenis BBM Tertentu Minyak Tanah (Kerosene) yang diberikan subsidi per liter merupakan pengeluaran negara yang dihitung dari selisih kurang antara harga jual eceran per liter Jenis BBM Tertentu untuk Minyak Tanah (Kerosene) setelah dikurangi pajak-pajak, dengan harga dasar per liter jenis BBM Tertentu untuk Minyak Tanah (Kerosene).

Selanjutnya  untuk Jenis BBM Tertentu untuk Minyak Solar (Gas Oil) diberikan subsidi tetap dari selisih kurang harga dasar per liter jenis BBM Tertentu untuk Minyak Solar (Gas Oil) setelah ditambah pajak-pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berkaitan dengan harga jual eceran BBM Non Subsidi (BBM Umum), harga diatur dapat ber fluktuatif, bisa naik dan bisa turun. Namun pemerintah sesuai UU Migas tetap mengatur harga  BBM Non Subsidi (BBM Umum) dengan mengatur margin terendah sebesar 5% dan margin tertinggi 10%. Ketentuan tersebut diatas diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, dan Pasal 4 Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM. BBM Umum atau BBM Non Subsidi meliputi Pertamax, Pertamax Plus, Pertamina Dex, Pertalite, dll atau selain BBM subsidi dan BBM Penugasan.

No comments:

Post a Comment