Saturday, 23 November 2013

Dana Bagi Hasil Migas 2013 Ditargetkan Rp102, 7 Triliun

Naryanto Wagimin
JAKARTA - Dalam APBN-P tahun 2013, penerimaan migas 2013 ditargetkan sebesar Rp 267,12 triliun, termasuk dana bagi hasil (DBH) migas sebesar Rp 102,70 triliun.

Direktur Pembinaan Program Migas Naryanto Wagimin dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekretaris Badiklat ESDM Agus Cahyono Adi di Hotel Millenium, Kamis (21/11), mengatakan, penghitungan penerimaan negara dan DBH tersebut,  didasarkan pada asumsi makro yaitu lifting minyak bumi 840.000 barel per hari, lifting gas bumi 1240 MBOEPD, ICP US$ 108 per barel serta nilai tukar rupiah Rp 9.600 per dolar AS.

Sedangkan untuk RAPBN 2014, penghitungan penerimaan negara dan dana bagi hasil migas didasarkan pada asumsi makro yaitu lifting minyak bumi 870.000 barel per hari, lifting gas bumi 1240 MBOEPD, ICP US$ 105 dan nilai tukar Rp 9.750 per dolar AS.

Naryanto mengungkapkan, perkembangan produksi migas dari tahun ke tahun menunjukkan penurunan. Sedangkan harga minyak mentah Indonesia atau ICP berfluktuasi. Namun demikian, target penerimaan negara sub sektor migas relatif dapat tercapai sesuai dengan performance masing-masing KKKS.

"Performance  ini tentunya  sangat bervariasi antara KKKS yang beroperasi di suatu daerah dengan daerah lainnya," kata Naryanto.

Dengan adanya perubahan target penerimaan dan DBH migas yang telah ditetapkan dalam APBN-P 2013,  Naryanto meminta agar pemerintah daerah lebih mencermati lagi target APBD yang bersumber dari DBH migas.

Dana bagi hasil (DBH) migas adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan negara bukan pajak sektor sumber daya alam (SDA) pertambangan minyak bumi dan gas bumi.

Dasar hukum DBH SDA adalah UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, PP No 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, PMK 06/PMK.07/2012 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah dan PMK 145/PMK.07/2013 tentang Pengalokasian Transfer ke Daerah.

Sumber: website Kementerian Esdm


No comments:

Post a Comment