Naryanto Wagimin |
JAKARTA - Dalam APBN-P tahun 2013, penerimaan migas 2013 ditargetkan
sebesar Rp 267,12 triliun, termasuk dana bagi hasil (DBH) migas sebesar Rp
102,70 triliun.
Direktur Pembinaan Program Migas Naryanto Wagimin dalam sambutan
tertulisnya yang dibacakan Sekretaris Badiklat ESDM Agus Cahyono Adi di Hotel
Millenium, Kamis (21/11), mengatakan, penghitungan penerimaan negara dan DBH
tersebut, didasarkan pada asumsi makro
yaitu lifting minyak bumi 840.000 barel per hari, lifting gas bumi 1240 MBOEPD,
ICP US$ 108 per barel serta nilai tukar rupiah Rp 9.600 per dolar AS.
Sedangkan untuk RAPBN 2014, penghitungan penerimaan negara dan dana
bagi hasil migas didasarkan pada asumsi makro yaitu lifting minyak bumi 870.000
barel per hari, lifting gas bumi 1240 MBOEPD, ICP US$ 105 dan nilai tukar Rp
9.750 per dolar AS.
Naryanto mengungkapkan, perkembangan produksi migas dari tahun ke tahun
menunjukkan penurunan. Sedangkan harga minyak mentah Indonesia atau ICP
berfluktuasi. Namun demikian, target penerimaan negara sub sektor migas relatif
dapat tercapai sesuai dengan performance masing-masing KKKS.
"Performance ini tentunya
sangat bervariasi antara KKKS yang beroperasi di suatu daerah dengan
daerah lainnya," kata Naryanto.
Dengan adanya perubahan target penerimaan dan DBH migas yang telah
ditetapkan dalam APBN-P 2013, Naryanto
meminta agar pemerintah daerah lebih mencermati lagi target APBD yang bersumber
dari DBH migas.
Dana bagi hasil (DBH) migas adalah bagian daerah yang berasal dari
penerimaan negara bukan pajak sektor sumber daya alam (SDA) pertambangan minyak
bumi dan gas bumi.
Dasar hukum DBH SDA adalah UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah, PP No 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, PMK
06/PMK.07/2012 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke
Daerah dan PMK 145/PMK.07/2013 tentang Pengalokasian Transfer ke Daerah.
Sumber: website Kementerian Esdm
No comments:
Post a Comment