Menteri ESDM, Jero Wacik |
JAKARTA - Realisasi anggaran pendapatan sektor Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) tahun 2012 mencapai 108,48% atau sebesar Rp 412,95 triliun dari
yang direncanakan Rp 380,66 triliun.
Realisasi pendapatan yang diadministrasikan oleh Kementerian ESDM yaitu
PNBP pertambangan umum dan penerimaan lain-lain PNBP, hanya mencapai Rp 25,81
triliun (87,47%) dari yang direncanakan Rp 29,50 triliun.
Demikian dipaparkan Menteri ESDM Jero Wacik dalam Rapat Kerja dengan
Komisi VII DPR, Rabu (28/8) mengenai Laporan Keuangan Pusat Tahun Anggaran
2012.
Sementara itu mengenai realisasi anggaran belanja Kementerian ESDM
tahun 2012, lanjutnya, hanya 59,69% atau Rp 9,89 triliun dari yang direncanakan
sebesar Rp 16,56 triliun.
Rendahnya realisasi belanja ini, antara lain disebabkan pembebasan
lahan dalam rangka pembangunan listrik tidak terealisasi sehingga pembangunan
jaringan listrik tidak terselesaikan sesuai rencana.
Kendala lainnya adalah persetujuan anggaran APBN-P sudah mendekati
akhir tahun anggaran, sehingga sebagian besar pekerjaan fisik atau yang
diserahkan ke masyarakat, mengalami gagal lelang.
"Serta karena keterbatasan waktu pelaksanaan sehingga penyedia
jasa atau barang tidak mampu melaksanakan," kata Wacik.
Selain itu, usulan izin multiyears contract tahun 2012 dan rekomposisi
pendanaan antar-tahun untuk pekerjaan multiyears contract, tidak mendapat
persetujuan.
Mengenai aset, Menteri ESDM memaparkan, total aset Kementerian ESDM
tahun anggaran 2012 sebesar Rp 30,17 triliun atau meningkat Rp 3,97 triliun
dibandingkan total aset tahun 2011 sebesar Rp 26,20 triliun.
Peningkatan aset diperoleh dari realisasi belanja modal sebesar Rp 6,12
triliun dikurangi antara lain bantuan pemerintah yang belum ditetapkan
statusnya pada PT PLN sebesar Rp 2,6 triliun.
Beberapa catatan penting lainnya yang diungkapkan dalam laporan
keuangan, antara lain perlunya pencatatan PNBP SDA migas dan panas bumi oleh
Kementerian Keuangan yang saat ini masih diadministrasikan oleh Kementerian
Keuangan agar lebih mencerminkan PNBP Kementerian ESDM yang sesungguhnya.
Sumber: Kemen ESDM
No comments:
Post a Comment