Friday, 7 October 2016

Layanan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Online Amburadul

[caption id="attachment_1060" align="aligncenter" width="600"]Layanan BPJS Kesehatan untuk masyarakat golongan menegah ke bawah. Foto Ist. Layanan BPJS Kesehatan untuk masyarakat golongan menegah ke bawah. Foto Ist.[/caption]

Oleh: Freddy Ilhamsyah PA

Seperti diketahui bahwa BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan merupakan Badan Hukum Publik yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, oleh sebab itu pihak BPJS Kesehatan harus bertanggungjawab atas tugas yang diembannya dengan baik dan benar. Jangan kerja asal-asalan saja sehingga rakyat jadi korban akibat pelayanan yang amburadul !

Soalnya sudah sering terdengar banyak keluhan yang disampaikan oleh sementara peserta BPJS Kesehatan yang masuk dalam kategori Peserta Bukan Pekerja (BPJS Kesehatan Mandiri) atas pelayanan pihak penyelenggaran (BPJS Kesehatan). Konon pula bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang dijamin oleh Pemerintah, tapi mereka hanya pasrah saja. Maklum, pelayanan kesehatan itu mereka diperoleh secara gratis dari Pemerintah.

Pada hal mereka berhak untuk memprotes bila merasa pelayanan kesehatan yang diberikan oleh pihak BPJS Kesehatan kepada mereka tidak sesuai peruntukannya. Soalnya setiap bulan Pemerintah membayar sebesar Rp23.000,- per peserta kepada pihak penyenggara BPJS-Kesehatan yang disebut “fakir miskin” dan orang tidak mampu. sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.

Amburadulnya layanan administrasi BPJS Kesehatan sungguh sangat mengecewakan peserta program Mandiri (bayar sendiri) yang kebetulan hal itu dialami langsung oleh penulis dan keluarga penulis yang rutin setiap bulan membayar iuran sesuai peraturan yang berlaku, tapi sudah 2 (dua) kali penulis dinyatakan menunggak. Padahal selama menjadi peserta BPJS Kesehatan Mandiri (sejak tahun 2014) penulis tidak pernah menunggak membayar iuran melalui ATM Bank Rakyat Indonesia Kantor Pangkalansusu.

Herannya kenapa di website BPJS Kesehatan dinyatakan ada tunggakan iuran ? Hal ini penulis ketahui pada Minggu malam, 02 Oktokber 2016 ketika anak penulis ingin berobat di Puskesmas Kelurahan Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalansusu, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, dari petugas Puskesmas itu yang menyebutkan bahwa kepesertaan anak saya sudah tidak dapat digunakan karena ada tunggakkan.

Tentu saja penulis terkejut dan kaget ketika mendengar penjelasan itu. Sehingga sempat terjadi dialog bernada tinggi dari penulis, dan kemudian petugas itu menunjukkan HP nya sebagai bukti ada tunggakan. Penulis lihat, ternyata betul. Lantas penulis protes kepada petugas itu.

Lantas si perawat itu bilang “Saya percaya bapak tidak bohong, tapi ini kenyataanya,” kata perawat itu sambil menujukan HP nya.

“Saya tidak mau tahu, pokoknya anak saya harus diobati sekarang,” kata penulis yang sudah mulai naik tensi.

“Begini saja pak, anak bapak hari ini saya periksa, tapi besok pagi tolong dibawa bukti pembayarannya,” kata dia, mungkin dia merasa serba salah karena dia tahu bahwa penulis adalah wartawan.

Anehnya, pada malam itu juga penulis periksa sendiri di website BPJS Kesehatan (menu Cek Iuran) melalui labtop, ternyata tidak ada tunggakan.

Sesuai yang telah dijanjikan esok harinya anak penulis datang kembali ke Puskesmas itu sambil membawa lembaran kertas bukti pembayaran yang kemudian dicek website BPJS Kesehatan oleh petugas lainnya, ternyata tidak ada masalah soal tunggakan.

Celakanya lagi, ketika melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan status Mandiri pada Minggu, 02 Oktober 2016 pukul 18:49:09 WIB untuk iuran bulan Oktober melalui ATM di halaman samping depan Kantor Polsek Pangkalansusu, uang penulis disedot sebesar Rp240.000,- (3 PST) pada hal biasanya hanya Rp160,000,- untuk 2 (dua) peserta sesuai yang tertera dalam KK (Kartu Keluarga). Ini artinya hanya satu orang (nama) yang menunggak. Apa mungkin ?

Disinilah letak keanehannya. Kalau memang benar ada tunggakan, maka jumlah atau nilai tunggakannya adalah sebesar RP160.000,- x 2 = Rp320.000,- karena bulan lalu ada tunggakan.

Ketika duduk persoalannya disampaikan kepada petugas BPJS Kesehatan di care center 1500-400 oleh anak penulis untuk konfirmasi mengenai apa yang dialami. Dari seberang telepon selular, petugas care center BPJS Kesehatan menjelaskan, artinya ibu ada kelebihan membayar iuran. “Bulan depan cukup dibayar satu orang saja,” jawabnya dengan enteng.

Mana mungkin bisa ada kelebihan pembayaran uang iuran BPJS Kesehatan oleh peserta BP (individu), karena yang “menyedot” uang peserta adalah mesin ATM terprogram. Sebab rencana membayar untuk 2 (dua) peserta sesuai data di KK, yang disedot mesin ATM BRI adalah Rp240.000,- seperti sudah dijelaskan di atas.

Dengan kejadian itu maka sebagai salah seorang unsur pengurus Forum Kewaspada Dini Masyarakat (FKDM) Kecamatan Pangkalansusu, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera bidang Penangan dan Penangkalan Issu, mau tidak mau penulis merasa terpaksa harus menulis kejadian itu seperti yang Anda baca saat ini.

Maksud tujuan dari tulisan ini selain sebagai keluhan juga dimaksudkan sebagai informasi bagi Anda peserta BJPS Kesehatan dan masyarakat umum termasuk para pihak terkait sesuai UUD 1945 Pasal 28F. Sebab kasus semacam ini sudah tiga kali terjadi di keluarga penulis, dan perlu untuk diketahui oleh khalayak ramai (khususnya para peserta BPJS Kesehatan Mandiri dan para pihak terkait lainnya).

Karena menurut penulis ini benar-benar kejadian yang sangat aneh dan tidak masuk akal. Padahal sejak diberlakukannya 1 Rekening Virtual (Virtual Account/VA) pada 1 September 2016 bagi peserta JKN-KIS kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau lebih dikenal sebagai peserta mandiri, dapat dengan mudah melakukan pembayaran melalui sistem pembayaran 1 Rekening Virtual (Virtual Account/VA) untuk keseluruhan anggota keluarga yang diberlakukan oleh BPJS Kesehatan.

Katanya, sistem tagihan iuran VA Keluarga adalah tagihan iuran yang bersifat kolektif untuk seluruh anggota keluarga atau menggabungkan masing-masing tagihan peserta sebagaimana yang terdaftar pada Kartu Keluarga (KK) dan atau yang sudah didaftarkan sebagai anggota keluarga (Peraturan Direksi BPJS Kesehatan No.16 Tahun 2016 Pasal 3 ayat (2) pen,).

“Pada dasarnya perubahan sistem pembayaran peserta JKN-KIS mandiri ini adalah untuk mempermudah masyarakat dalam proses pembayaran iuran dan memastikan bahwa iuran anggota keluarganya tidak ada yang terlewat dibayarkan, sehingga kepesertaan dan penjaminan kesehatan keluarga tercinta tetap dapat aktif dan terjamin oleh BPJS Kesehatan,” Ujar Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi seperti yang diberitakan dalam situs web resmi BPJS Kesehatan.

Bayu menambahkan, jumlah pembayaran iuran pada salah satu nomor peserta anggota keluarga di channel Pembayaran iuran bersifat akumulatif atas seluruh total tagihan iuran keluarganya, namun nantinya secara sistem akan dipecah untuk masuk pada masing-masing nomor peserta pada keluarga tersebut. Saldo iuran yang terdapat dalam salah satu anggota keluarga tidak dapat dibagikan kepada anggota keluarga lainnya.

Konon kabarnya, sistem pembayaran iuran VA Keluarga ini sangat memudahkan peserta untuk membayar iuran, karena peserta hanya cukup menunjukkan salah satu nomor peserta di channel pembayaran iuran untuk membayarkan seluruh anggota keluarganya.

Wow....mantab pak Bayu Wahyudi. Tetapi kenapa pelayanan administrasi online BPJS Kesehatan masih saja tidak beres alias “amburadul” seperti yang penulis alami sendiri.

Untuk membayar iuran BPJS Kesehatan saja sudah terasa tidak nyaman karena sering terjadi kesalahan teknis dalam pendataan yang dilakukan secara online. Bagaimana pula ketika peserta sakit dan ingin dirawat melalui BPJS Kesehatan ? Mau bayar iuran saja sudah menjelimet.

Kambing Hitam, Tunggakan dan Non-Aktifkan Peserta

Ketika beberapa peserta BPJS Kesehatan yang merasakan langsung keamburadulan pelayanan administrasi online melalui ATM mengkonfirmasikan kejadian itu ke Kantor BPJS Kesehatan di Stabat setempat jawaban yang diperoleh terkesan mempersalahkan mesin ATM sebagai “kambing hitam.” Mungkin ada kesalahan teknis di ATM itu ungkap petugas BPJS Kesehatan di Stabat.

Saat disinggung mengenai adanya penolakan di mesin ATM Mandiri, padahal ketika itu yang bersangkutan mau membayar iuran BPJS Kesehatan bulan berjalan untuk 4 (empat peserta) sesuai KK, tapi yang tersedot Rp90.000,- Artinya seorang peserta terlewati. Kemudian yang bersangkutan mengulangi lagi, tapi tetap ditolak.

Kawatir nanti tercatat ada penunggakan yang berbuntut dinon-aktifkannya kepesertaan satu orang anggota keluarganya maka dikonfirmasikan ke kantor BPJS Kesehatan di Stabat. Menurut penjelasan petugas tersebut bahwa semua sudah dibayar.

“Lho koq bisa begitu, kan saya baru bayar untuk 3 orang, sedangkan yang satunya lagi tidak bisa dibayar. Apakah memang ada promosi bonus dari pihak BJPS Kesehatan ?” tanya sipeserta.

Petugas itu tertawa mendengar kata yang dilontarkan si peserta BPJS Kesehatan sambil berkata “Ada-ada saja.” Mungkin ada kesalahan teknis di ATM,” tambah dia.

Itu fakta lain yang dialami perserta BPJS Kesehatan (Kelas III).

Yang lebih menjengkelkan penulis yaitu kalaupun ada penunggakan iuran BPJS Kesehatan sepanjang tidak melebihi satu bulan sampai batas tanggal 10, maka peserta BPJS Kesehatan masih berhak mendapatkan pelayanan kesehatan oleh pihak penyelenggara BPJS Kesehatan setempat.

Memang harus diakui bahwa dalam Perpres 19/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan, Juncto Peraturan Presiden 28/2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan, ada disebutkan dalam Pasal 17A Ayat (1) Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja wajib membayar iuran Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.

Tetapi itu bukan berarti langsung peserta BPJS Kesehatan itu distop pelayanan kesehatannya. Sebab di dalam Pasal 17A.1 Ayat (1) ada diterangkan bahwa dalam hal terdapat keterlambatan pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan lebih dari 1 (satu) bulan sejak tanggal 10 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) dan dalam Pasal 17A ayat (1), penjaminan Peserta diberhentikan sementara.

Hal di atas diperjelaskan lagi dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan dan Pembayaran Denda Akibat Keterlambatan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan dalam Pasal 19 Ayat (1) Peserta dan Pemberi Kerja, wajib membayar Iuran Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan. Dan hal itu dipertegas lagi di Ayat (2) yaitu Dalam hal terdapat keterlambatan pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan lebih dari 1 (satu) bulan sejak tanggal 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penjaminan Peserta diberhentikan sementara.

Mengacu pada peraturan di atas, maka masih ada batas toleransi pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan untuk peserta asal tunggakkannya tidak lebih dari 1 bulan sejak tanggal 10 (batas waktu akhir pembayaran iuran). Ini artinya peserta penunggakkan iuran tidak melebihi satu bulan sampai batas tanggal sepuluh bulan berikutnya, bukan secara otomatis dihentikan untuk sementara pelayanan kesehatan untuk yang bersangkutan sepanjang belum masuk ke bulan kedua tunggakkannya.

Apabila sipeserta masih juga menunggak, maka pihak penyelenggara BPJS Kesehatan harus segera mengirim surat pemberitahuan kepada peserta BPJS Kesehatan yang bersangkutan sesuai peraturan yang berlaku. Artinya bukan didiamkan saja sampai tanggal 10 ketika berakhirnya masa batas toleransi (40 hari) sesuai Peraturan Direksi BPJS Kesehatan nomor 16 Tahun 2016 Pasal 5 ayat (3): Pengiriman informasi tagihan bagi peserta Bukan Pekerja Penerima Upah atau individu pada bulan menunggak 1 (satu) bulan.

Pengiriman tagihan dimaksud sudah diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a hingga e berbunyi: Pengiriman informasi tagihan kepada peserta BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui surat (secara tercatat), email, sms, telepon (dilengkapi dengan berita acara), dan kunjungan (dilengkapi dengan berita acara). Penulis tidak tahu apakah ini sudah dilaksanakan oleh petugas BPJS Kesehatan terkait atau belum. Namun yang pasti terjadi semacam pemblokiran, dan atau dinonaktifkan secara langsung oleh mesin ATM yang sudah terprogram untuk itu.

[caption id="attachment_1059" align="aligncenter" width="600"]Terlambat bayar iuran BPJS Kesehatan didenda Terlambat bayar iuran BPJS Kesehatan didenda[/caption]

Kalau ditanya mana yang lebih baik sistem Token PLN atau sistem pembayaran iuran BPJS Kesehatan secara online, penulis jawab, pasti Token. Sebab selama Anda belum isi pulsa baru, maka listrik di tempat Anda tetap mati. Selain itu sistem Token PLN tidak ada denda sedangkan sistem BPJS Kesehatan online ada denda.

Info Tambahan Untuk Peserta BPJS Kesehatan

Saat ini channel pembayaran telah mengakomodir pembayaran iuran. Untuk peserta yang telah terdaftar dalam autodebet namun belum mendaftarkan anggota keluarga lainnya dalam tagihan autodebet-nya agar dapat segera memperbaharui data pen-debet-an anggota keluarga lainnya hingga tanggal 25 Oktober 2016. Apabila hingga batas tersebut peserta tidak memperbaharui data anggota keluarga lainnya, maka pada bulan November 2016 secara otomatis autodebet yang bersangkutan akan dihentikan. WASPADA lah!

Pembayaran iuran satu keluarga ini bebas administrasi di seluruh channel perbankan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri) melalui ATM, Teller, Internet Banking, SMS/Mobile Banking. Khusus pembayaran melalui channel pembayaran swasta (Indomaret, Alfamart, Pegadaian, POS, JNE) dikenakan biaya administrasi sebesar Rp2.500,- per transaksi pembayaran.

Untuk memastikan pembayaran VA Keluarga yang telah peserta lakukan sudah mencakup seluruh anggota keluarga, maka dapat dilakukan pengecekan secara mandiri di website BPJS Kesehatan menu Cek Iuran, atau datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan.

Sebenarnya masih ada lagi beberapa contoh kasus yang membuat peserta BPJS Kesehatan merasa tidak nyaman dan kesal dengan pelayanan BPJS Kesehatan yang akan penulis sajikan, tapi mengingat terlampau panjang bila diuraikan, maka penulis hanya membataskan sampai di sini saja.

Semoga apa yang penulis alami tidak terulang dan atau terjadi pada peserta layanan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan di seluruh Nusantara. BPJS Kesehatan jangan mencederai kebijakan pemerintah yang menginginkan rakyat golongan menengah ke bawah khusus rakyat miskin agar tetap sehat melalui pelayanan kesehatan yang baik dari pihak BPJS Kesehatan. Aaamiiiin.

Pangkalansusu, 06 Oktober 2016
Penulis adalah korban ketidak-nyamanan atas pelayanan pembayaran iuran BPJS Kesehatan secara online melalui channel ATM BRI Pangkalansusu

1 comment: