Dirjen Migas IGN Wiratmaja
|
JAKARTA, Telukharunews.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said,
Jumat (19/6), mengumumkan keputusan Pemerintah terkait pembagian interes dalam
pengelolaan blok Mahakam.Sebagaimana telah diputuskan pada tanggal 14 April
2015, contract production sharing yang sudah 50 tahun dikelola oleh PT Total
Indonesie dan Inpex Corporation, terhitung mulai 1 Januari 2018, blok tersebut
akan dikelola oleh PT Pertamina (Persero).Untuk mengelola blok tersebut,
Pertamina akan bekerjasama dengan Total, Inpex dan Badan Usaha Milik Daerah
Kalimantan Timur.
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dalam Siaran Pers pada Jumat,
19 Juni 2015 pukul 11:05 WIB menyebutkan, proses pengambilan keputusan ini
didasarkan pada PP nomor 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan
Gas Bumi dan Permen nomor 15 tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja
Minyak dan Gas Bumi yang akan berakhir Kontrak Kerjasamanya. Kedua ketentuan
tersebut menjadi pedoman bagi pengambilan keputusan yang lebih transparan dan
ajeg, sehingga semua pihak dapat memahami dan menerima keputusan yang adil.
“Keputusan ini merupakan bagian dari best practices dalam prinsip
prinsip tata kelola minyak dan gas yang sedang kami bangun di lingkungan
Kementerian ESDM,” ujar Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja.
Mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 15 tahun 2015
adalah Pemerintah menetapkan Pertamina sebagai operator dengan hak 100 %. Setelah
itu Pertamina dapat melakukan pengurangan interes (share down) kepada pihak
lain yang menurut perhitungan bisnis memberi manfaat secara
maksimal.Sebagaimana diputuskan terdahulu, Pemerintah diminta memfasilitasi
proses pengambilan keputusan berkaitan dengan pembagian interes diantara para
pihak.Setelah melalui serangkaian pembahasan, Pemerintah memutuskan pihak
Indonesia mengontrol interes 70 %, sedangkan Total dan Inpex memperoleh interes
30 %.
Selanjutnya Pihak BUMD dan Pertamina difasilitasi oleh Kementerian ESDM
akan mendiskusikan porsi Participating Interest (PI) nya. Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral Sudirman Said menargetkan agar seluruh persiapan alih kelola
ini dapat diselesaikan sebelum akhir tahun 2015. “SKK Migas bersama dengan
Ditjen Migas harus menuntaskan proses valuasi dan mempersiapkan segala
sesuatunya, agar sebelum akhir tahun 2015, PSC baru sudah dapat
ditandatangani,” tutur Sudirman Said.
Sebagaimana diketahui bahwa pihak Total E&P Indonesia telah
mengajukan permohonan perpanjangan kontrak pengelolaan WK (Wilayah Kerja, red)
Blok Mahakan kepada Pemerintah Indonesia sejak tahun 2008. Disusul PT Pertamina
(Persero) juga mengajukan minat untuk dapat mengelola WK tersebut setelah
kontrak berakhir (Pasca 2017). Adapun Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga
menyampaikan minat untuk dapat turut serta dalam pengelolaan WK Mahakam melalui
kepemilikan participating interest. Sejumlah perundingan yang dipimpin Pemerintah
telah dilaksanakan, terakhir pada tanggal 10 Juni 2015 tercapai kesepakatan
terkait kelanjutan pengelolaan Blok Mahakam yang hasil sebagaimana diuraikan di
atas.
Untuk memastikan agar proses alihkelola ini berjalan dengan baik, akan
diambil langkah-langkah sebagai berikut: SKK migas akan ditugaskan untuk
melakukan evaluasi aset WK Mahakam, pembentukan Tim Pengawas Alih Kelola (Oversight
committee proses alihkelola), pembahasan Terms and Condition kontrak baru. Ditargetkan
seluruh proses tersebut akan diselesaikan pada akhir tahun 2015. Pihak Total
dan Inpex telah menerima penjelasan resmi pemerintah hari ini dan keduanya akan
mendiskusikan dengan pihak Pertamina, berkaitan dengan proses alihkelola dan
kerjasama pasca 2017.
Sejalan dengan keputusan ini, Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan,
Pemerintah menaruh harapan dan kepercayaan yang besar kepada Pertamina dan
memberikan apresiasi kepada Total dan Inpex. "Keputusan ini akan baik bagi
semua pihak. Bagi Pertamina, ini kesempatan sangat besar untuk pengembangan
bisnis dan mengukuhkan diri sebagai NOC (National Oil Company/Perusahaan Minyak
Nasional, red) yang andal dengan tetap membangun kolaborasi bersama TOTAL
selaku operator sebelumnya. “ Saya memiliki keyakinan kuat bahwa sebagai pemain
kelas dunia, Total dan Inpex dapat bersinergi dengan Pertamina tidak hanya
dalam konteks Blok Mahakam, tetapi juga blok lainnya baik di Indonesia maupun
peluang di negara negara lain,” ungkap Rini.
Sebagai bentuk tindaklanjut, Menteri ESDM berencana akan ke Kalimantan
Timur bertemu dengan Pemerintah Daerah Provinsi untuk menjelaskan dan membahas
langkah-langkah yang harus dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan.
Kunjungan ini bertepatan dengan pertemuan Forum Daerah Penghasil Migas di
Balikpapan.
Blok Mahakam
Kontrak Kerja Sama (KKS) WK Blok Mahakam ditandatangani pada tanggal 6
Oktober 1966 dan berakhir tanggal 30 Maret 1997. Kontrak tersebut telah
diperpanjang pada tanggal 11 Januari 1997 dan akan berakhir pada tanggal 31
Desember 2017.
Wilayah Kerja ini memiliki luas 2.738,51 km2 dan terletak di provinsi
Kalimantan Timur serta merupakan wilayah kerja onshore dan offshore. WK Mahakam
mulai berproduksi pertama kali pada tahun 1974. Rata-rata produksi tahunan WK
Mahakam saat ini (status 16 Juni 2016) adalah Gas sebesar 1.747,59 MMSCFD serta
Minyak dan Kondensat sebesar 69.186 BOPD. (fi)
No comments:
Post a Comment