Menteri ESDM Sudirman Said |
JAKARTA, Telukharunews.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) Sudirman Said pada hari ini, Senin (23/3), di kantor Kementerian ESDM,
secara resmi meluncurkan Pelaksanaan Mandatori Pemanfaatan Biodiesel 15% (B15).
Acara ini bertujuan untuk memberikan penjelasan secara detail setelah selama 10
hari Pemerintah menyiapkan program B15 sejak Presiden mengumumkan paket
kebijakan reformasi struktur ekonomi Indonesia yang dihadiri para stakeholders
dari kalangan Pemerintah, produsen sawit, produsen biodiesel, badan usaha BBM,
produsen otomotif dan alat berat, pemerhati dan praktisi biodiesel serta
asosiasi terkait.
Sejak 1 September 2013, mandatori pemanfaatan biodiesel ditingkatkan
menjadi sebesar 10% (B10). Dengan kebijakan tersebut, realisasi implementasi
mandatori biodiesel di tahun 2014 mencapai 1,84 juta kilo liter (kl) atau
mengalami peningkatan sebesar 75% dibandingkan capaian mandatori biodiesel
tahun 2013. Pemanfaatan biodiesel yang dicampurkan ke dalam Jenis Bahan Bakar
Minyak Tertentu (JBT) menjadi penyumbang utama dalam peningkatan capaian
tersebut, yaitu sebesar 1,16 juta KL (atau setara dengan 62,7% dari total
capaian tahun 2014).
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM, Saleh Abdurrahman dalam
Siaran Pers Nomor 15/SJI/2015 Senin, 23 Maret 2015 pulul 13:00 WIB menyebutkan,
pada tahun 2015, Pemerintah telah menerbitkan enam paket kebijakan guna
merespon terjadinya pelemahan nilai rupiah terhadap dolar, salah satunya adalah
peningkatan kewajiban pencampuran Biodiesel 15% (B15). Kebijakan pemanfaatan
B15 perlu segera dilaksanakan dalam rangka mendukung kebijakan ekonomi makro
dan menghemat devisa negara melalui pengurangan impor bahan bakar minyak.
Pelaksanaan mandatori B15 akan dapat menyerap produksi biodiesel dalam negeri
sebesar 5,3 juta KL (setara dengan 4,8 juta ton Crude Palm Oil (CPO)) dan
memberikan penghematan devisa sebesar 2,54 miliar USD.
Perkembangan saat ini menunjukkan bahwa disparitas antara Harga Indeks
Pasar (HIP) biodiesel dengan harga BBM solar semakin meningkat. Oleh karena itu
diperlukan upaya untuk dapat mengatasi kondisi tersebut melalui penyediaan CPO
untuk biodiesel dalam volume dan nilai yang wajar. Ketersediaan CPO sebagai
bahan baku Biodiesel sangat mencukupi dimana produksi CPO pada tahun 2014
mencapai 31 juta ton dengan pemakaian domestik sebesar 30% dari total produksi
dan akan meningkat menjadi 33 juta ton pada tahun 2015.
Saat ini Pemerintah tengah menyiapkan instrumen kebijakan fiskal dalam
rangka mendukung pelaksanaan B15 melalui pengendalian terhadap penyediaan CPO
yang dipergunakan sebagai bahan baku biodiesel. Termasuk diantaranya adalah
peninjauan kembali HIP Biodiesel karena adanya dukungan dari produsen minyak
sawit yang berkontribusi dalam penyediaan bahan baku biodiesel.
Dukungan dari sisi teknis telah dilakukan oleh Kementerian ESDM pada
tahun 2014 dengan memfasilitasi uji jalan pemanfaatan B20 pada kendaraan yang
didukung oleh Gaikindo, Pertamina, BPPT dan Aprobi sebagai stakeholder
biodiesel. Hasil kajian dan uji jalan membuktikan bahwa pemanfaatan biodiesel
dapat dilakukan pada kendaraan atau mesin diesel sampai dengan 20% (B20) tanpa
ditemukan masalah atau modifikasi mesin. Diharapkan seluruh stakeholder
terkait, baik instansi pemerintah, swasta, masyarakat maupun media turut
berperan aktif mendukung dan mengawasi program B15 sehingga dapat berjalan
dengan baik. (fi)
No comments:
Post a Comment