Friday, 5 April 2013

Saksi Ungkap Kecurangan Pasangan “Ganteng”


JAKARTA- Mahkamah Konstituai (MK) kembali menggelar sidang lanjutan sengketa pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Sumatra Utara (Sumut), yang teregistrasi dalam nomor perkara 26/PHPU.D-XI/2013 dan 27/PHPU.D-XI/2013, yang dimohonkan oleh pasangan  Efendi Simbolon - Jumiran Abdi dan pasangan Gus Irawan Pasaribu - Soekirman. Para Pemohon menggugat kemenangan pasangan calon nomor urut 5, yaitu Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, yang berpasangan dengan Tengku Erry Nuradi (pasangan “Ganteng”).
                                               
Sebelumnya, kedua Pemohon menuding pelaksanaan Pemilukada Sumut penuh dengan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan oleh pasangan Gatot-Tengku Erry, dengan cara mengerahkan pegawai negeri sipil (PNS) serta pejabat di lingkungan Provinsi Sumut. Para pemohon juga menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut telah melakukan kelalaian dalam menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan banyak melakukan pelanggaran dalam membagikan surat undangan memilih kepada pemilih, sehingga tingkat partisipasi pemilih rendah.

Untuk membuktikan dalilnya, baik Gus Irawan-Soekirman maupun Efendi Simbolon-Jumiran Abdi mengajukan sejumlah saksi dalam sidang kali ini, Kamis (4/4/2013), yang dipimpin oleh Ketua MK Akil Mochtar. Menurut keterangan para saksi Gus Irawan-Soekirman, yang merupakan anggota Kelompok Penyelenggara Pemilihan Umum (KPPS), menjelaskan bahwa sudah banyak terjadi berbagai pelanggaran dalam penyusunan DPT, yaitu di antaranya terdapat DPT ganda dalam beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS), masih saja terdaftarnya orang-orang yang sudah meninggal dalam DPT, orang-orang yang sudah tidak berdomisili di tempat tersebut, dan masih terdapat orang-orang yang tidak mendapatkan Formulir C-6- KWK-KPU atau kartu undangan memilih. Namun saksi sebagai penyelenggara telah mencoret nama-nama pemilih yang diduga ganda dan pemilih yang telah meninggal dunia maupun pindah domisili.

Sementara saksi Efendi Simbolon-Jumiran Abdi mengungkapkan, Calon Wakil Gubernur Sumut nomor urut 5 Tengku Erry Nuradi yang merupakan Bupati Serdang Bedagai, telah memerintahkan camat di lingkungan pemerintah kabupaten Serdang Bedagai untuk mengarahkan warganya memilih pasangan calon nomor urut 5, bahkan Tengku Erry juga terlibat secara langsung dalam pelanggaran itu.

Lebih jauh, para saksi menyatakan bahwa pihak “Ganteng” Nomor 5 terang-terangan baik langsung atau tidak langsung melalui aparat pemerintahan melakukan politik uang, dan mengharuskan dipilih oleh masyarakat Sumut dalam Pemilukada pada tanggal 7 Maret 2013. Seperti diungkapkan oleh salah satu saksi, Krisdayanti, anggota Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM), yang menyatakan bahwa pasangan Gatot-Tengku Erry ini telah melakukan politik uang dengan membagi-bagikan sembako, gerobak sayur, dan uang kepada masyarakat, serta melakukan intimidasi kepada saksi, “Jika kamu tidak memilih pasangan Nomor Urut 5, kamu akan dipersulit dalam hal apapun berkenaan dengan pengurusan Kelurahan,” ungkap Krisdayanti menirukan ancaman itu.

Terhadap keterangan para saksi Pemohon, Taufik Basari kuasa hukum Gatot - Tengku Erry menyatakan, apa yang diungkapkan oleh para saksi hanya menunjukkan pelanggaran tersebut terjadi secara sporadis dan tidak dapat menunjukkan pelanggaran tersebut sebagai pelanggaran TSM. Menurut Taufik, seharusnya Pemohon dapat membuktikan apakah benar apa yang dilakukan oleh Tengku Erry merupakan pelanggaran, atau hal itu dilakukan terkait dengan posisi Tengku Erry sebagai Bupati Serdang Bedagai yang harus menjalankan program Pemkab Serdang Bedagai. Lebih lanjut Taufik menjelaskan, keterangan waktu kegiatan yang ditengarai sebagai pelanggaran  oleh para saksi terjadi sebelum ada penentuan nomor urut pasangan calon.

Sidang berikutnya akan dilanjutkan, pada hari Senin (8/4/2013).

Sumber: Mahkamah Konstitusi

KPU Sumut dan “Ganteng” Anggap Dalil Pemohon Sebagai Tuduhan Sesat


JAKARTA- Kemenangan yang diraih pasangan petahana (incumbent) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho yang berpasangan dengan Bupati Serdang Bedagai, Tengku Erry Nuradi, melalui pemungutan suara pada 7 Maret 2013 lalu, dalam pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Sumut digugat pasangan Efendi Simbolon-Jumiran Abdi dan pasangan Gus Irawan Pasaribu-Soekirman.

Kedua pasangan itu mendalilkan bahwa pelaksanaan Pemilukada Sumut penuh pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh pasangan Gatot-Tengku Erry atau pasangan “Ganteng”, dengan cara mengerahkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta para kepala daerah di lingkungan provinsi Sumut. Selain itu, Para Pemohon dalam perkara 26-27/PHPU.D-XI/2013 itu juga menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut telah melakukan pelanggaran dalam menyusun daftar pemilih tetap dan lalai dalam membagikan surat undangan memilih kepada pemilih sehingga tingkat partisipasi pemilih rendah.

Terhadap tudingan tersebut, Andi M. Asrun, kuasa hukum KPU Sumut menyatakan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Akil Mochtar selaku Pimpinan Sidang, Rabu (3/04), “Permohonan Para Pemohon tidak jelas dan menyesatkan karena pelanggaran yang dituduhkan tidak jelas di mana tempat kejadiannya, siapa pelakunya dan kapan waktu kejadiannya,” ujar Asrun. Selain itu Asrun menegaskan, tingkat partisipasi pemilih bukan hanya tanggung jawab KPU semata, melainkan juga tanggung jawab masing-masing pasangan calon dalam meyakinkan pemilih untuk memilih mereka.

Sementara pihak pasangan Gatot-Tengku Erry yang diwakili kuasa hukumnya Taufik Basari mengungkapkan, pihaknya mustahil meminta dan mengarahkan PNS serta pejabat kepala daerah seluruh Provinsi Sumut untuk mendukung pasangan Gatot-Tengku Erry,  karena justru Pemohon Gus Irawan-Soekirman memiliki hubungan darah dengan Bupati Tapanuli Selatan, sedangkan Bupati Deli Serdang, Amri Tambunan, juga maju dalam kontestasi tersebut dan berpasangan dengan mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, RE Nainggolan.

Terhadap tudingan pelanggaran politik uang seperti yang dilontarkan oleh Para Pemohon, Taufik Basari secara tegas menolak tudingan itu, karena pasangan Gatot-Tengku Erry melarang tim kampanyenya untuk melakukan tidndakan tidak terpuji seperti itu. Menurut Taufik basari, memang benar ada penyebaran kupon pembagian sembako yang mengatasnamakan Gatot-Tengku Erry, namun faktanya pembagian sembako itu sendiri tidak ada, karena memang pihaknya tidak pernah melakukan hal-hal seperti itu

Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada hari Kamis (4/04) untuk memeriksa saksi dari para pihak.

Sumber: Mahkamah Konstitusi

Tuesday, 2 April 2013

Hasil Pemilukada Provinsi Sumut Digugat Dua Pasangan Calon

SIDANG PANEL. Pasangan calon Kepala Daerah Provinsi Sumatera Effendi M.S. Simbolon-Jumiran Abdi Pemohon dari Perkara 27/PHPU.D-XI/2013 hadir dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan di ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.

JAKARTA - Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara digugat ke MK oleh dua pasangan calon pada Selasa (2/4) di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang pendahuluan dua perkara yang teregistrasi dengan Nomor 26/PHPU.D-XI/2013 dan 27/PHPU.D-XI/2013 ini diketuai oleh Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar.
                                 
Melalui kuasa hukumnya Habiburokhman, pasangan Gus Irawan Pasaribu-Soekirman menjelaskan mengenai keberatannya atas Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 19/Kpts/KPU-Prov-002/2013 tertanggal 15 Maret 2013 karena adanya pelanggaran tersistematis, terstruktur dan masif. Pasangan nomor urut 1 tersebut mendalilkan pelanggaran dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) karena pemutakhiran data yang dilakukan oleh Termohon tidak sesuai dengan data kependudukan sesungguhnya.

“Banyaknya pemilih yang tidak mendapatkan Formulir C-6-KWK-KPU sehingga kehilangan hak untuk memilih dalam Pemilukada Provinsi Sumatera Utara. Termohon juga tidak memberikan kartu pemilih kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT serta adanya manipulasi DPT dengan melakukan pengacakan antara tempat tinggal pemilih dan TPS yang berjauhan,” paparnya.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Arteria Dahlan selaku kuasa hukum pasangan Effendi M.S. Simbolon-Jumiran Abdi (Pemohon perkara Nomor 27/PHPU.D-XI/2013). Menurut Arteria, jarak berjauhan antara tempat tinggal TPS dengan pemilih yang bisa mencapai hampir 70 kilometer menyebabkan rendahnya partisipasi pemilih dalam Pemilukada Provinsi Sumatera Utara. “Hal ini terjadi dengan ditemukan adanya undangan memilih (Formulir C-6-KWK-KPU) yang disebarkan di suatu tempat di beberapa wilayah di Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara,” jelasnya.

Selain itu, Arteria mengungkapkan adanya keterlibatan aparat pemerintah dalam pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 5, antara lain digunakannya kegiatan-kegiatan sosialisasi dan kegiatan berupa bantuan sosial atau pembagian beras raskin di beberapa Kabupaten/Kota. “Karena pasangan calon nomor urut 5 merupakan incumbent, jadi menggunakan kekuasaannya untuk mengarahkan massa memilih mereka,” urainya.

Hal aneh yang dilakukan KPU Provinsi Sumatera Utara adalah adanya penggelembungan DPT dikarenakan antara lain adanya DPT ganda dan tercatatnya pemilih yang sudah meninggal bahkan mendapatkan kartu pemilih yang kemudian dipergunakan di TPS-TPS. Selain itu, adanya kesalahan dalam teknis melipat surat suara. “Kemudian ada pembagian formulir C6 yang dilakukan oleh pejabat KPU Kabupaten/Kota yang bukan pejabat sesungguhnya,” terangnya.

Untuk itulah, kedua pasangan calon tersebut meminta agar Majelis Hakim membatalkan Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 19/Kpts/KPU-Prov-002/2013 tertanggal 15 Maret 2013. Tak hanya itu, Para Pemohon juga meminta agar Majelis Hakim menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 5 Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry Nuradi dibatalkan (didiskualifikasi) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara Tahun 2013;

“Memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di seluruh TPS dalam lingkup Provinsi Sumatera Utara tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Nomor Urut 5 H. Gatot Pujo Nugroho, S.T., dan Ir. H. Tengku Erry Nuradi, M.Si. paling lambat 90 hari setelah Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perkara a quo,” tandas Arteria.

Sidang selanjutnya beragendakan mendengar jawaban Termohon dan Pihak Terkait. Sidang tersebut akan digelar pada Rabu, 3 April 2013.

Sumber: Mahkamah Konstitusi

Monday, 1 April 2013

MK Tolak Seluruh Gugatan Rieke Diah Pitaloka - Teten Masduki

Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur No. urut 5, Rieke Diah Pitaloka- Teten Masduki didampingi Wasekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto saling berjabat tangan usai mendengarkan pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilukada Provinsi Jawa Barat di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.

JAKARTA - Permohonan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat No. Urut 5, Rieke Diah Pitaloka - Teten Masduki ditolak untuk seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki di Ruang Sidang Pleno MK, lantai 2, Senin (1/4). Mahkamah menolak seluruh permohonan Pemohon karena dalil permohonan Pemohon tidak terbukti menurut hukum.
                                 
“Amar Putusan: Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait. Dalam Pokok Perkara, Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Achmad Sodiki saat membacakan amar putusan Mahkamah hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh sembilan hakim konstitusi.

Sodiki yang didampingi tujuh hakim konstitusi lainnya, kecuali Moh. Mahfud MD, juga membacakan konklusi putusan Mahkamah. Mahkamah dalam konklusi putusannya menyatakan dalil permohonan Pemohon tidak terbukti menurut hukum meski Pemohon memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan dan permohonan masih diajukan dalam tenggat waktu yang ditentukan.

Pemohon sebelumnya mendalilkan telah terjadi pelanggaran berupa banyaknya warga masyarakat yang tidak dapat menggunakan hak pilih karena tidak terdaftar dalam DPT, tidak mendapatkan kartu pemilih, dan tidak sampainya kartu pemilih atau undangan. Selain itu Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya, Arteria Dahlan juga mendalilkan tidak ada TPS keliling di Rumah Sakit atau pabrik-pabrik hampir di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat, adanya penggelembungan DPT karena DPT ganda dan tercatatnya pemilih yang sudah meninggal, adanya money politics yang dilakukan oleh pasangan calon pemenang, dan adanya fotokopi dari Formulir C-6 tanpa tanda tangan KPPS yang beredar bebas dan dipergunakan untuk memilih.

Terhadap dalil-dalil permohonan Pemohon tersebut, Mahkamah menyampaikan pendapatnya. Hakim Hamdan Zoelva membacakan langsung pendapat Mahkamah terkait dalil Pemohon yang menyatakan terdapat perbedaan jumlah pemilih yang tercantum dalam DPT Pemilihan Gubernur dan DPT Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana juga diakui oleh Termohon. Terhadap dalil tersebut Mahkamah menyatakan, seperti yang dibacakan Hamdan, Pemohon tidak mengajukan bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa perbedaan DPT tersebut dilakukan dengan sengaja oleh KPU Provinsi Jawa Barat.

“Namun Pemohon tidak mengajukan bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa adanya perbedaan DPT tersebut memang sengaja dibuat oleh Termohon untuk merugikan Pemohon dan menguntungkan  pasangan calon lainnya, khususnya Pihak Terkait,” ucap Hamdan membacakan pendapat Mahkamah dalam sidang yang dihadiri kedua prinsipal Pemohon, yaitu Rieke Diah Pitaloka dan Teten Masduki.

Tidak Meyakinkan

Sementara itu Mahkamah menemukan bahwa sebagian alat bukti tertulis yang diajukan Pemohon terkait beberapa dalil permohonan tidak disertai bukti fisiknya. Dalil-dalil dimaksud antara lain, tentang adanya manipulasi pemilih, adanya manipulasi hasil penghitungan perolehan suara, baik dalam bentuk penggelembungan maupun pengurangan perolehan suara salah satu pasangan calon, dan adanya Pemilih yang melebihi jumlah DPT di TPS. Meski Pemohon menyertakan akta affidavit (surat keterangan tertulis yang dibuat di bawah sumpah dan disaksikan notaris, red) namun tidak disertai alat bukti lainnya sehingga Mahkamah tidak dapat teryakini bahwa peristiwa yang didalilkan Pemohon tersebut dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif yang pada akhirnya dapat memengaruhi peringkat perolehan suara masing-masing pasangan calon, khususnya antara Pemohon dengan Pihak Terkait.

Dalil Pemohon lainnya yang juga dinyatakan tidak terbukti menurut hukum oleh Mahkamah yakni dalil Pemohon terkait adanya kampanye hitam yang dilakukan Pihak Terkait (Ahmad Heryawan-Dedi Mizwar) terhadap Pemohon. Terhadap dalil Pemohon tersebut, Mahkamah berpendapat dalil tersebut tidak dapat dibuktikan siapa yang membuat dan melakukan kampanye hitam dimaksud. Mahkamah juga menyatakan dalil terkait kampanye hitam bukan menjadi kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya.

Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dengan demikian menguatkan kemenangan Ahmad Heryawan dan Deddy Mizwar sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih periode 2013-2018.

Jadwal Sidang Besok

Besok (02/4/2013) Mahkamah Konstitusi akan menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2013 Nomor Perkara : 26/PHPU.D-XI/2013 dan Nomor Perkara : 27/PHPU.D-XI/2013 yang diajukan oleh pasangan calon Gubernur Sumatera Utara Effendi MS Simbolon – Djumiran Abdi (ESJA), pada Rabu (20/3). Tidak tanggung-tanggung, mereka membawa 3.219 bukti pelanggaran dengan menggunakan 3 buah truk jenis Colt Diesel.

Pendaftaran gugatan yang dilakukan oleh pasangan Effendi-Jumiran adalah sebagai bagian dari pembelajaran demokrasi. Ini karena begitu banyak bukti pelanggaran yang tidak hanya dilakukan KPUD di Sumut, tapi juga oleh pasangan incumbent Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry. Ungkap Effendy (fi)

Sumber: Mahkamah Konstitusi