Pembukaan sosialisasi rencana penerapan ISO 37001:2016 oleh Deputi Pengendalian Pengadaan SKK Migas Djoko Siswanto di Kantor SKKMigas Selasa (19/9). Foto Humas SKKMigas |
JAKARTA, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan
Gas Bumi (SKK Migas) menyelenggarakan sosialisasi rencana penerapan ISO 37001:2016
yang merupakan sebuah standar internasional untuk sistem manajemen anti
penyuapan atau Anti Bribery Management System. Sosialisasi yang dihadiri oleh
Kontraktor KKS serta penyedia barang dan jasa yang terlibat di industri hulu
migas ini dilakukan di kantor SKK Migas di Jakarta, Selasa (19/9).
“Rencana kami tahun depan kalau bisa untuk melakukan sertifikasi untuk
mendapatkan ISO ini,” ujar Deputi Pengendalian Pengadaan SKK Migas Djoko
Siswanto saat membuka acara. Djoko menambahkan manajemen SKK Migas berkomitmen
untuk menerapkan ISO 37001:2016 ini. Saat ini pun manajemen terus
mengkomunikasikan budaya 4 No (No Bribery, No Kick-Back, No Luxurious
Hospitality, dan No Gift) kepada internal SKK Migas. SKK Migas berharap Kontraktor KKS serta
penyedia barang dan jasa di industri hulu migas dapat mengikuti jejak SKK Migas
dalam mengimplementasikan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001:2016.
“Kami harapkan pelaku dapat turun menerapkan system ini guna
menciptakan sistem hulu migas yang transparan dan efisien sehingga bisa
memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara,” ujar Djoko.
Industri hulu migas memiliki proses bisnis yang panjang mulai dari
tahapan eksplorasi, pengembangan, produksi, sampai pasca produksi. Rantai
panjang ini melibatkan banyak pihak baik itu negara, pemerintah pusat dan daerah,
Kontraktor KKS, penyedia barang dan jasa, serta masyarakat. Proses bisnis yang
panjang dengan banyaknya pihak yang terlibat inilah yang menyebabkan industri
hulu migas memiliki risiko adanya kejahatan KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme)
termasuk penyuapan.
“Praktik KKN ini menimbulkan inefisiensi yang pada akhirnya mengurangi
penerimaan negara,” ujar Djoko.
ISO 37001 adalah sistem manajemen anti penyuapan, yaitu sistem yang
dirancang untuk menanamkan budaya anti suap dalam suatu organisasi dan
menerapkan pengendalian yang tepat, yang pada gilirannya akan meningkatkan
kesempatan untuk mendeteksi penyuapan,
dan mengurangi insiden dari awal. Secara ringkas, sistem ini dirancang untuk
membantu organisasi mencegah, mendeteksi, melaporkan, dan menyelesaikan
penyuapan.
“Karena ini sistem manajemen, berarti organisasinya harus memiliki
policy, memiliki target, dan mengidentifikasi proses untuk pencapaian target
tersebut,” ujar M. Aristian dari lembaga sertifikasi internasional Worldwide Quality Assurance (WQA). ISO
37001 baru dipublikasikan Oktober tahun 2016. Sistem ini bisa diterapkan oleh
organisasi atau badan usaha, baik yang berskala besar maupun kecil, bergerak di
sektor publik, dan sektor swasta. (Humas SKKMingas)
No comments:
Post a Comment