Foto: Johan Budi di Istana (Muh. Iqbal/detikcom)
|
JAKARTA - Arcandra Tahar diberhentikan dari jabatan Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral (ESDM) gara-gara Arcandra berkewarganegaraan Amerika
Serikat (AS). Pertanyaan muncul, bagaimana bisa dulu Arcandra lolos proses
menjadi menteri?
Juru Bicara Presiden, Johan Budi, tak melihat pihak Istana Kepresidenan
kebobolan dalam kasus ini. Dia menyatakan, justru keputusan Presiden Jokowi
memberhentikan Arcandra adalah keputusan yang tepat.
"Melihatnya jangan begitu. Melihatnya bahwa Presiden responsif
terhadap persoalan yang muncul," kata Johan di Istana Kepresidenan,
Jakarta Pusat, Senin (15/8/2016) malam.
Johan menyatakan Presiden telah memutuskan seturut informasi absah yang
didapatnya. Arcandra akhirnya diberhentikan dengan hormat. Keputusan berlaku
mulai besok (16/8).
"Presiden memperoleh informasi dan data yang berkembang. Akhirnya
Presiden memberhentikan dengan hormat dan menunjuk Pak Luhut (Menko
Kemaritiman) sebagai Plt Menteri ESDM sampai ditunjuk menteri ESDM
definitif," tutur Johan.
Foto: Ilustrator Mindra Purnomo
|
Arcandra Tak Bernegara
Arcandra Tahar baru saja diberhentikan dari posisi Menteri ESDM. Bak
jatuh lalu tertimpa tangga, Arcandra kini punya punya masalah kewarganegaraan.
Dia berstatus tak punya negara.
"Iya, benar. Ada aturannya. Kalau Anda googling lost US
nationality, nanti akan disebutkan alasan-alasan penyebab kehilangan warga
negara AS, salah satunya adalah menerima jabatan di Pemerintahan negara
lain," kata Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana saat
dihubungi, Senin (15/8/2016).
Arcandra memegang dua paspor, Indonesia dan Amerika Serikat. Peraturan
di Indonesia, seorang WNI kehilangan statusnya jika menjadi warga negara lain.
Arcandra telah menerima paspor Amerika Serikat, sehingga kehilangan status
WNI-nya.
Di sisi lain, Arcandra menerima jabatan Menteri ESDM yang ditawarkan
Pemerintah Indonesia. Dalam aturan di Amerika Serikat yang dikutip dari
www.newcitizen.us, seorang warga negara AS kehilangan kewarganegaraannya salah
satunya karena holding a policy level position in a foreign country, atau
menjadi pejabat di negara lain.
"Ini masalah dilematis untuk Pak Arcandra, ya jadi stateless,
tidak berkewarganegaraan. Sudah hilang WNI, di sisi lain warga negara
Amerikanya gugur, harus dipikirkan bagaimana caranya keluar dari situasi
ini," ulas Hikmahanto.
Hikmahanto menyebut kasus seperti Arcandra ini langka, mungkin pertama
kalinya di Indonesia. Dia pun belum punya pandangan soal solusi yang bisa
diambil Arcandra.
"Ini boleh dibilang kasus yang sangat memang challenging, saya
belum tahu apa solusinya," ujarnya. (detikNews)
No comments:
Post a Comment