Wakil Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Susilo Siswoutomo saat diwawancarai oleh insan Pers |
JAKARTA – Wakil Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Susilo
Siswoutomo menegaskan, tidak ada kebijakan pemerintah untuk membatasi BBM
Bersubsidi, konsumsi BBM Bersubsidi sesuai dengan kuota yang sudah ditetapkan
antara DPR dengan Pemerintah. Agar konsumsi BBM Bersubsidi tidak melebihi kuota
yang sudah ditentukan, maka Pemerintah melakukan berbagai upaya antara lain
mengendalikan distribusi dan membatasi jam buka SPBU di daerah rawan
penyalahgunaan.
“ Saya mau meluruskan informasi yang berkembang di koran-koran, di
TV-TV, yang di media itu seolah-olah ada pembatasan BBM, ga ada itu cerita
pembatasan, yang ada itu adalah pengendalian. Jadi fokus yang kita lakukan
didalam peraturan yang kemarin kita keluarkan terkait BBM itu adalah dalam
rangka untuk mencukupkan yang tidak cukup”, ujar Wamen ESDM, Susilo Siswoutomo,
Jumat, (08/08/2014).
APBN-P 2014 menyatakan, kuota BBM Bersubsidi jenis Solar dan Premium
untuk tahun 2014 sebanyak 46 juta kiloliter, hingga bulan Juli 2014, telah
terdistribusi sebanyak 23,9 juta kiloliter, sehingga kuota yang tersedia hanya
sekitar sisanya selama 5 bulan itu sisanya kira-kira tinggal 22,1 juta
kiloliter premium dan solar.” Itu harus dicukupkan sampai akhir Desember, kalau
tidak dikendalikan seperti biasa, diperkirakan pada akhir November habis itu,
oleh karena itu kita melakukan pengendalian,” ujar Wamen.
Pemerintah juga akan menghilangkan Solar Bersubsidi di kota-kota besar
khususnya di P. Jawa sedangkan untuk wilayah Indonesia Timur tidak
diberlakukan. Pemerintah dan BPH Migas akan berkoordinasi dengan
Gubernur,Walikota dan Bupati seluruh Indonesia serta seluruh GM, More,
marketing operation region dari Aceh sampai Papua untuk mengendalikan kuota-kuota itu.
Sementara ini hanya Jakarta Pusat tidak lagi menjual solar, Wamen beralsan
karena di Jakarta Pusat tidak banyak diliwati truk-truk dan mobil barang.
Sedangkan untuk premium, masih dapat dibeli disemua wilayah Indonesia kecuali
di SPBU-SPBU yang berlokasi di jalan tol.” Intinya kebijakan ini adalah
pembelajaran”, pungkas Wamen.
Pengaturan Jam Operasi SPBU
Untuk Kurangi Penyalahgunaan
Terhitung sejak tanggal 4 Agustus 2014, jam operasi pelayanan SPBU-SPBU
dibeberapa lokasi yang terindikasi sering terjadi penyalahgunaan BBM Bersubsidi
utamanya solar dikurangi dari sebelumnya beroperasi 24 jam, menjadi terbatas
mulai pukul 08:00 hingga pukul 18:00. Penyalahgunaan seringkali dilakukan pada
malam hari di daerah perkebunan, pertambangan dan industri.
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi terindikasi yang paling besar adalah
jenis solar. Karena pada umumnya penyalahgunaan BBM Bersubsidi terjadi
disekitar wilayah perkebunan, pertambangan dan industri. Penyalahgunaan terjadi
karena disparitas harga yang terlampau jauh. “Nah biasanya yang selalu jadi
masalah selama ini terutama penyalahgunaan, penyalahgunaan yang paling besar
adalah solar, diselundupin untuk dipakai di pertambangan, diperkebunan, truck,
truk yang mengangkut sawit dan segala macam yang seharusnya tidak boleh
menggunakan BBM Bersubsidi ternyata dipakai dengan segala macam caranya, oleh
karena itu kita ketatkan daerah mana yang rawan terhadap penyalahgunaan”, ujar
Wakil Menteri ESDM, Susilo Siswoutomo, Jumat (08/08/2014).
Wamen melanjutkan, “Oleh karena itu, daerah-daerah yang memang rawan
itu, dibatasi jam kerjanya SPBU, yang biasanya 24 jam, kita batasi cuman dari
jam 08:00 sampai dengan jam 16:00 sore”, lanjut Wamen.
Pengaturan jam operasional hingga pukul 16:00 karena umumnya
penyalahgunaan dilakukan pada malam hari. “Karena kalau malam itu banyak
terjadi transaksi (yang ilegal). Kebijakan ini diberlakukan terbatas, tidak
seluruh Indonesia dan kita sudah punya daftarnya (wilayah-wilayah yang sering
terjadi penyalahgunaan) dan sudah dikirim keseluruh penjuru. Kita juga sudah
meminta kepada Pertamina untuk pasang iklan dimana-mana, di masing-masing koran
lokal SPBU-SPBU yang membatasi jam kerja. Jadi bukan membatasi jumlahnya tetapi
sesuai dengan kuota masing-masing tadi ,” ujar Wamen.
Kebijakan ini lanjut Wamen tidak akan merugikan pengusaha. “Tidak ada
cerita bahwa pengusaha dirugikan, dimana, dimana dirugikannya, angkutan,
bus-bus dimana, orang yang dibatasi adalah didaerah-daerah pertambangan doang,
sehingga dengan langkah tersebut akan dapat dikurangi kebocoran-kebocoran,”
imbuh Wamen.
Mengenai solar untuk nelayan, Wamen menegaskan, “Khusus untuk nelayan,
diprioritaskan, memang jumlahnya kita kurangi, karena biasanya dipakai oleh
yang gede-gede, yang di atas 30 GT, tapi nelayan di bawah 30 GT, engga dibatasin
itu, tetep bisa ngambil”, ujar Wamen.
Sumber: ESDM
No comments:
Post a Comment