Saturday, 9 August 2014

Wamen ESDM : Tidak Ada Pembatasan BBM Bersubsidi


Wakil Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Susilo Siswoutomo saat diwawancarai oleh insan Pers

JAKARTA – Wakil Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Susilo Siswoutomo menegaskan, tidak ada kebijakan pemerintah untuk membatasi BBM Bersubsidi, konsumsi BBM Bersubsidi sesuai dengan kuota yang sudah ditetapkan antara DPR dengan Pemerintah. Agar konsumsi BBM Bersubsidi tidak melebihi kuota yang sudah ditentukan, maka Pemerintah melakukan berbagai upaya antara lain mengendalikan distribusi dan membatasi jam buka SPBU di daerah rawan penyalahgunaan.

“ Saya mau meluruskan informasi yang berkembang di koran-koran, di TV-TV, yang di media itu seolah-olah ada pembatasan BBM, ga ada itu cerita pembatasan, yang ada itu adalah pengendalian. Jadi fokus yang kita lakukan didalam peraturan yang kemarin kita keluarkan terkait BBM itu adalah dalam rangka untuk mencukupkan yang tidak cukup”, ujar Wamen ESDM, Susilo Siswoutomo, Jumat, (08/08/2014).

APBN-P 2014 menyatakan, kuota BBM Bersubsidi jenis Solar dan Premium untuk tahun 2014 sebanyak 46 juta kiloliter, hingga bulan Juli 2014, telah terdistribusi sebanyak 23,9 juta kiloliter, sehingga kuota yang tersedia hanya sekitar sisanya selama 5 bulan itu sisanya kira-kira tinggal 22,1 juta kiloliter premium dan solar.” Itu harus dicukupkan sampai akhir Desember, kalau tidak dikendalikan seperti biasa, diperkirakan pada akhir November habis itu, oleh karena itu kita melakukan pengendalian,” ujar Wamen.

Pemerintah juga akan menghilangkan Solar Bersubsidi di kota-kota besar khususnya di P. Jawa sedangkan untuk wilayah Indonesia Timur tidak diberlakukan. Pemerintah dan BPH Migas akan berkoordinasi dengan Gubernur,Walikota dan Bupati seluruh Indonesia serta seluruh GM, More, marketing operation region dari Aceh sampai Papua  untuk mengendalikan kuota-kuota itu.

Sementara ini hanya Jakarta Pusat tidak lagi menjual solar, Wamen beralsan karena di Jakarta Pusat tidak banyak diliwati truk-truk dan mobil barang. Sedangkan untuk premium, masih dapat dibeli disemua wilayah Indonesia kecuali di SPBU-SPBU yang berlokasi di jalan tol.” Intinya kebijakan ini adalah pembelajaran”, pungkas Wamen.

Pengaturan Jam Operasi SPBU Untuk Kurangi Penyalahgunaan

Terhitung sejak tanggal 4 Agustus 2014, jam operasi pelayanan SPBU-SPBU dibeberapa lokasi yang terindikasi sering terjadi penyalahgunaan BBM Bersubsidi utamanya solar dikurangi dari sebelumnya beroperasi 24 jam, menjadi terbatas mulai pukul 08:00 hingga pukul 18:00. Penyalahgunaan seringkali dilakukan pada malam hari di daerah perkebunan, pertambangan dan industri.

Penyalahgunaan BBM Bersubsidi terindikasi yang paling besar adalah jenis solar. Karena pada umumnya penyalahgunaan BBM Bersubsidi terjadi disekitar wilayah perkebunan, pertambangan dan industri. Penyalahgunaan terjadi karena disparitas harga yang terlampau jauh. “Nah biasanya yang selalu jadi masalah selama ini terutama penyalahgunaan, penyalahgunaan yang paling besar adalah solar, diselundupin untuk dipakai di pertambangan, diperkebunan, truck, truk yang mengangkut sawit dan segala macam yang seharusnya tidak boleh menggunakan BBM Bersubsidi ternyata dipakai dengan segala macam caranya, oleh karena itu kita ketatkan daerah mana yang rawan terhadap penyalahgunaan”, ujar Wakil Menteri ESDM, Susilo Siswoutomo, Jumat (08/08/2014).

Wamen melanjutkan, “Oleh karena itu, daerah-daerah yang memang rawan itu, dibatasi jam kerjanya SPBU, yang biasanya 24 jam, kita batasi cuman dari jam 08:00 sampai dengan jam 16:00 sore”, lanjut Wamen.

Pengaturan jam operasional hingga pukul 16:00 karena umumnya penyalahgunaan dilakukan pada malam hari. “Karena kalau malam itu banyak terjadi transaksi (yang ilegal). Kebijakan ini diberlakukan terbatas, tidak seluruh Indonesia dan kita sudah punya daftarnya (wilayah-wilayah yang sering terjadi penyalahgunaan) dan sudah dikirim keseluruh penjuru. Kita juga sudah meminta kepada Pertamina untuk pasang iklan dimana-mana, di masing-masing koran lokal SPBU-SPBU yang membatasi jam kerja. Jadi bukan membatasi jumlahnya tetapi sesuai dengan kuota masing-masing tadi ,” ujar Wamen.

Kebijakan ini lanjut Wamen tidak akan merugikan pengusaha. “Tidak ada cerita bahwa pengusaha dirugikan, dimana, dimana dirugikannya, angkutan, bus-bus dimana, orang yang dibatasi adalah didaerah-daerah pertambangan doang, sehingga dengan langkah tersebut akan dapat dikurangi kebocoran-kebocoran,” imbuh Wamen.

Mengenai solar untuk nelayan, Wamen menegaskan, “Khusus untuk nelayan, diprioritaskan, memang jumlahnya kita kurangi, karena biasanya dipakai oleh yang gede-gede, yang di atas 30 GT, tapi nelayan di bawah 30 GT, engga dibatasin itu, tetep bisa ngambil”, ujar Wamen.

Sumber: ESDM

No comments:

Post a Comment