JAKARTA, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara PHPU
Presiden dan Wakil Presiden, Rabu (13/8). Seperti hari-hari sebelumnya, MK
menggelar sidang tersebut hingga malam hari. Pada paruh waktu kedua, Mahkamah
mendengar keterangan saksi yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku
Termohon. Para saksi KPU membantah adanya “pemilih gelap” atau “pemilih
siluman” yang menggunakan form untuk pemilih yang terdaftar dalam Daftar
Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb).
Bantahan pertama disampaikan Badrusalam selaku Ketua KPU Tangerang
Selatan. Badrus membantah dalil Pemohon Pasangan Calon Presiden dan Wakil
Presiden Nomor Urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang menyatakan adanya 51
orang yang mencoblos di TPS 29 Kecamatan Serpong Utara dengan menggunakan kartu
tanda penduduk (KTP) namun bukan warga setempat. Ia pun meluruskan bahwa
setelah kotak suara dibuka diketahui ada dokumen DPKTb sebagai pelengkap.
Dokumen tersebut menjelaskan bahwa 51 orang yang mencoblos merupakan warga
setempat, tepatnya warga Kelurahan Pondok Jagung.
Hal serupa juga disampaikan Awaluddin selaku Anggota KPU Kabupaten
Kotawaringin Barat. Di hadapan pleno hakim, Awaludin membantah adanya
mobilisasi massa. Ia menjelaskan bahwa memang benar terdapat 517 pemilih
tambahan yang menggunakan surat keterangan domisili. Surat keterangan domisili
tersebut dibubuhi stempel pemerintahan desa dan ditandatangani pejabat setempat.
“Memang menggunakan surat keterangan domisili, Yang Mulia. Dan memang
mereka sudah lama tinggal di Kecamatan Pangkalan Lada, Desa Pandu Jaya sebagai
karyawan pabrik,” jelas Awaludin.
Selain itu, Awaluddin juga menjelaskan surat keterangan domisili
tersebut ditandatangani kepala desa, kaur umum, maupun kaur pemerintahan.
“Surat domisili tersebut tetap legal sampai sekarang dan tidak ada yang
dipermasalahkan secara hukum, Yang Mulia,” ungkap Awaluddin.
Bantahan yang sama pun disampaikan Nuzul Fitri, anggota KPU Kabupaten
Gowa Provinsi Sulawesi Selatan. Dengan berapi-api, Nuzul menolak bila pihaknya
dituduh meloloskan 11.037 yang dianggap sebagai pemilih siluman. “Tidak ada itu
pemilih siluman. Mungkin Pemohon tidak bisa membedakan Gowa dengan Gua,” tutur
Nuzul yang disambut tawa pengunjung sidang.
Untuk meluruskan, Nuzul menjelaskan bahwa setelah kotak suara dibuka
didapati dokumen pendukung berupa C-7 atau DPKTb. Dari dokumen DPKTb tersebut
diketahui bahwa 11.037 pemilih tambahan berdomisili di TPS setempat. Dengan
kata lain, tidak ada pemilih yang berasal dari luar daerah atau tidak sesuai
dengan alamat domisili.
Pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten Gowa, Nuzul meyakinkan
pleno hakim dan kuasa hukum Pemohon tentang tidak adanya keberatan yang
dilayangkan saksi pasangan calon mana pun. Terlebih, Nuzul memastikan Panwaslu
tidak memberikan rekomendasi apa pun terkait adanya pemilih tambahan.
Sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2014 dihentikan pada pukul 21:30 WIB. Sesuai agenda, sidang akan dilanjutkan pada Kamis, (14/8) pukul 09:30 WIB. Direncanakan Mahkamah akan memeriksa kembali saksi yang diajukan Pihak Terkait (Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Yusuf Kalla dan tambahan dari Pemohon.
Sumber: MK
No comments:
Post a Comment