Menteri ESDM, Jero Wacik saat memberi keterangan pers. Foto ESDM |
JAKARTA – Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM, Saleh
Abdurrahman dalam Siaran Pers nomor 10/SJI/2014 tanggal 26 Februari 2014
menyebutkan, Menteri Energi dan Sumber Mineral (ESDM) Jero Wacik menyaksikan
Penandatanganan Kontrak Kerja Sama Bagi Hasil antara SKK Migas dan Kontraktor,
Rabu (26/2).
Penandatanganan pada hari ini (26/2) merupakan hasil Lelang Reguler
Wilayah Kerja Migas Tahap II Tahun 2012, periode tanggal 19 Oktober 2012 s.d 19
Februari 2013 sebanyak 1 KKS dan lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja Migas
Konvensional Tahap I Tahun 2013 periode tanggal 16 September 2013 s/d 31
Oktober 2013 sebanyak 5 KKS serta wilayah kerja Alas Dara Kemuning. Penandatanganan ini adalah upaya nyata
Pemerintah dalam meningkatkan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang
bertujuan meningkatkan produksi Minyak dan Gas Bumi nasional.
KKS hasil Lelang Reguler WK Migas Konvensional Tahap II Tahun 2012 adalah
PT Baradinamika Citra Lestari (anak perusahaan dari PT. Tansri Madjid Energy)
dengan wilayah kerja Bengara-II berlokasi di daratan dan lepas pantai
Kalimantan Utara.
Sementara KKS hasil Lelang Penawaran Langsung WK Migas Konvensional
Tahap I Tahun 2013 masing-masing adalah :
- Konsorsium Bukit Energy Palmerah Baru Pte.Ltd - NZOG Palmerah Baru Pty Ltd . - PT Surya Selaras Sejahtera dengan wilayah kerja Palmerah Baru berlokasi di Daratan Sumatera Selatan dan Jambi.
- Konsorsium Krisenergy (Sakti) B.V - PT Golden Heaven Jaya dengan wilayah kerja Sakti lokasi di Lepas Pantai Jawa Tengah dan Jawa Timur.
- Golden Code Commercial Ltd dengan wilayah kerja North East Madura VI lokasi di Lepas Pantai Jawa Timur.
- Husky Anugerah Limited dengan wilayah kerja Anugerah lokasi di Lepas Pantai Jawa Timur.
- PT Innovare Gas dengan wilayah kerja East Bontang lokasi di Daratan dan Lepas Pantai Kalimantan Timur.
Secara keseluruhan, total komitmen pasti eksplorasi dari 6 KKS yang
ditandatangani adalah berupa studi G&G sebesar US$ 5,23 juta, survei
seismik 2D sepanjang 3.550 km, survey seismik 3D seluas 1.165 km2 dan pemboran
8 sumur eksplorasi. Total investasi komitmen eksplorasi adalah sebesar US$
108,185 juta. Sedangkan bonus tandatangan (Signature Bonus) yang akan diterima
langsung oleh pemerintah, sebesar US$ 8 juta.
Selain keenam KKS tersebut di atas, pada hari ini ditandatangani pula 1
KKS Wilayah Kerja Alas Dara Kemuning yang berlokasi di kabupaten Blora, Jawa
Tengah antara SKK Migas dengan PT Pertamina EP Cepu ADK (”PEPC ADK”) yang
merupakan anak perusahaan PT Pertamina (Persero).
Penandatanganan KKS ini merupakan implementasi Peraturan Menteri ESDM
No.3/2008 mengenai Pedoman dan Tata Cara Pengembalian Bagian WK yang Tidak
Dimanfaatkan oleh KKKS Dalam Rangka Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi
pasal 2a dan 3 yaitu dalam hal kontraktor tidak mengembangkan penemuan
lapangan/struktur dan/atau mengusahakan kembali lapangan/struktur yang pernah
diproduksikan, Menteri dapat memberikan persetujuan atas usulan Badan
Usaha/Bentuk Usaha Tetap dan menunjuk Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap yang akan mengembangkan
lapangan/struktur tersebut berdasarkan pertimbangan SKK Migas.
Berdasarkan perhitungan sementara, Wilayah Kerja Alas Dara Kemuning
dengan luas 24,96 Km2 ini memiliki perkiraan sumberdaya 12,5 MMBO minyak dan 25
BSCF gas. Komitmen pasti KKS Alas Dara Kemuning berupa re-entry 4 sumur, studi
G&G (reprocessing seismik), studi GGR dan pemboran 1 sumur eksplorasi
dengan total komitmen US$ 15 juta, bonus tandatangan (Signature Bonus) yang
akan diterima langsung oleh pemerintah sebesar US$ 1 juta.
Menteri ESDM Minta Kontraktor
Migas Segera Bekerja
Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik meminta kepada semua
kontraktor wilayah kerja migas untuk segera bekerja sesuai dengan kontrak yang
sudah ditandangani bersama SKK Migas.
“Saya perintahkan kepada seluruh kontraktor yang sudah tandatangan,
bekerjalah segera, mulai besok, jangan mendapat kontrak kerjasama terus
dibiarkan bertahun tahun tidak dikerjakan, karena rakyat dan Pemerintah
menunggu hasilnya, eksplorasi yang dilakukan tahun ini, kira-kira 10 tahun lagi
atau 15 tahun lagi baru keluar gas atau minyaknya,” ujar Menteri Energi Dan
Sumber Daya Mineral usai penandatanganan 7 wilayah kerja migas di Kementerian
ESDM, Rabu, (26/02/2014).
Dalam melakukan kegiatan eksplorasi diakui Wacik, diperlukan dana
besar, teknologi dan resiko tinggi, namun kegiatan eksplorasi harus dilakukan
utamanya untuk mendapatkan cadangan-cadangan baru. “Kalau hari ini kita tidak
tandatangani dan tidak dijalankan eksplorasinya, apa yang akan dipanen oleh
anak cucu kita, tidak ada,” tambah
Wacik.
Untuk meningkatkan kegiatan disektor migas baik dikegiatan ekplorasi
maupun eksloitasi, Wacik meminta kepada Direktur Jenderal Minyak Dan Gas Bumi
untuk mempercepat semua urusan-urusan dengan tetap menjunjung akuntabilitas.
“Tidak boleh ada yang kanan, kiri dan hal-hal yang melanggar aturan, semua
harus acoording to undang-undang dan
peraturan, penuhi semua dan jangan ada penyelewengan,” ujar Wacik.(fi)
No comments:
Post a Comment