JAKARTA - Pemerintah
mengeluarkan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral No.06 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Energi Dan Sumber Daya Mineral No.18
Tahun 2013 Tentang Harga Jual
Eceran Jenis BBM Tertentu Untuk Konsumen Pengguna Tertentu, dengan
dikeluarkannya peraturan Menteri ESDM No. 06 tahun 2014 tersebut maka nelayan
dapat kembali menikmati BBM Bersubsidi dan Instruksi Kepala BPH Migas
29/07/Ka.BPH/2014 tertanggal 15 Januari 2014, gugur dengan sendirinya, demikian
diutarakan Kepala Pusat Komunikasi Publik, Kementerian ESDM, Saleh Abdurrahman.
Jumat, (21/02/2104).
Dengan terbitnya Permen ESDM No. 06 tahun 2014 tersebut, maka nelayan
dengan kapal di bawah atau di atas 30 Gross ton (GT) dapat membeli BBM
Bersubsidi dengan volume sebanyak 25 kiloliter per bulan. “Permen ESDM No.06
tahun 2014 secara eksplisit menyebutkan, kapal nelayan berbendera Indonesia di bawah
atau di atas 30 gross ton (GT) yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan
Perikanan, SKPD Provinsi, Kabupaten/Kota, dapat membeli BBM Bersubsidi dengan
pemakaian paling banyak 25 kiloliter per bulan dengan verifikasi dan surat
rekomendasi dari pelabuhan perikanan atau kepala SKPD Provinsi, Kabupaten/Kota
yang membidangi perikanan sesuai bidangnya masing-masing,” ujar Saleh.
Besaran volume BBM yang dibatasi hanya 25 kiloliter tersebut menurut
Saleh, sudah diperhitungkan secara matang. “25 kiloliter itu sudah dihitung,
per hari nelayan melaut sampai berapa kilometer, kemudian untuk demand solarnya
berapa?, itu sudah the best calculation,” imbuh Saleh.
Pertimbangan dikeluarkannya Permen yang sudah mulai berlaku sejak
tanggal 20 Februari 2014 tersebut, antara lain, pemerintah masih memandang
nelayan dengan bobot kapal 30 GT masih memerlukan BBM Bersubsidi sebagai bahan
bakar dan kapal-kapal tersebut umumnya masih dimiliki kelompok nelayan yang
memiliki penghasilan menengah ke bawah.
Sumber: ESDM
No comments:
Post a Comment