Saturday, 22 February 2014

Nelayan Dapat Kembali Nikmati BBM Bersubsidi



JAKARTA -  Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral No.06 Tahun 2014 tentang Perubahan atas  Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral No.18  Tahun 2013 Tentang  Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu Untuk Konsumen Pengguna Tertentu, dengan dikeluarkannya peraturan Menteri ESDM No. 06 tahun 2014 tersebut maka nelayan dapat kembali menikmati BBM Bersubsidi dan Instruksi Kepala BPH Migas 29/07/Ka.BPH/2014 tertanggal 15 Januari 2014, gugur dengan sendirinya, demikian diutarakan Kepala Pusat Komunikasi Publik, Kementerian ESDM, Saleh Abdurrahman. Jumat, (21/02/2104).

Dengan terbitnya Permen ESDM No. 06 tahun 2014 tersebut, maka nelayan dengan kapal di bawah atau di atas 30 Gross ton (GT) dapat membeli BBM Bersubsidi dengan volume sebanyak 25 kiloliter per bulan. “Permen ESDM No.06 tahun 2014 secara eksplisit menyebutkan, kapal nelayan berbendera Indonesia di bawah atau di atas 30 gross ton (GT) yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, SKPD Provinsi, Kabupaten/Kota, dapat membeli BBM Bersubsidi dengan pemakaian paling banyak 25 kiloliter per bulan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari pelabuhan perikanan atau kepala SKPD Provinsi, Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan sesuai bidangnya masing-masing,” ujar Saleh.

Besaran volume BBM yang dibatasi hanya 25 kiloliter tersebut menurut Saleh, sudah diperhitungkan secara matang. “25 kiloliter itu sudah dihitung, per hari nelayan melaut sampai berapa kilometer, kemudian untuk demand solarnya berapa?, itu sudah the best calculation,” imbuh Saleh.

Pertimbangan dikeluarkannya Permen yang sudah mulai berlaku sejak tanggal 20 Februari 2014 tersebut, antara lain, pemerintah masih memandang nelayan dengan bobot kapal 30 GT masih memerlukan BBM Bersubsidi sebagai bahan bakar dan kapal-kapal tersebut umumnya masih dimiliki kelompok nelayan yang memiliki penghasilan menengah ke bawah.

Sumber: ESDM

No comments:

Post a Comment