JAKARTA, Hasil penawaran 15 wilayah kerja (WK) migas putaran I tahun 2017, sangat bergantung pada pengesahan peraturan perpajakan skema bagi hasil gross split. Terbitnya aturan ini akan menjadi milestone daya tarik investasi migas Indonesia.
“Terbitnya PP perpajakan ini merupakan betul-betul sesuatu yang
milestone karena ini menyangkut daya tarik (investasi). Yang gampang saja,
untuk lelang 15 WK migas tahap pertama ini sangat ditentukan dari PP perpajakan
(gross split),” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Ego Syahrial di
Gedung Migas, Rabu (8/11).
Oleh karena itu, Kementerian ESDM sangat mengharapkan agar aturan
tersebut dalam ditetapkan Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat, demi
memberikan kepastian investasi kepada investor.
Sembari menunggu penetapan aturan perpajakan, Pemerintah juga tengah
menyiapkan revisi Permen ESDM Nomor 52 Tahun 2017 tentang Bagi Hasil Gross
Split. Revisi diperlukan terkait perubahan kewenangan Menteri ESDM untuk
menambah bagi kasi kontraktor migas, sebagai pengganti atas pengganti
pembayaran pajak tidak langsung (indirect tax) oleh kontraktor. “Pajak-pajak
itu akan dikembalikan berupa split. Maka itu kita akan merevisi Permen Nomor
52,” jelas Ego.
Lantaran aturan yang diubah hanya sedikit, diperkirakan revisi ini
tidak akan memakan waktu lama. “Kita tidak menunggu itu (PP perpajakan) keluar,
tapi paralel sehingga setelah itu (penetapan PP perpajakan), sehari, dua hari
(revisi permen gross split) sudah selesai,” tambahnya. (Ditjen Migas)
No comments:
Post a Comment