JAKARTA, Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh
merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan
pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan. Kebijakan
ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para
pekerja.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6
Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR
Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha
kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.
“Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam
setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan
masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya
Keagamaan,” kata Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri dalam acara Media
Gathering di kantor Kemnaker, Jakarta pada Selasa (6/6).
Berdasarkan Permenaker No.6/2016 pekerja/buruh yang mempunyai masa
kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Pekerja/buruh
yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR
sebesar satu bulan upah.
Dalam rilis Biro Humas Kemnaker disebutkan bahwa Pekerja/buruh yang
bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan,
diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi
12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.
Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan
dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja
Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik
dan lebih besar dari ketentuan diatas, maka THR yang dibayarkan kepada
pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.
Untuk mengawal pembayaran THR dari Pengusaha kepada Pekerja/Buruh,
Kementerian Ketenagakerjaan membuka Posko Peduli Lebaran 2017 yang berada di
Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, Gedung B Kantor Kemnaker Jl. Gatot Subroto
Kav. 51 Jakarta Selatan.
“Tidak hanya menjadi sarana bagi Pekerja/Buruh untuk mengadukan
permasalahan THR, Posko tersebut juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk
mencari informasi dan berkonsultasi terkait pembayaran THR berdasarkan
Permenaker No. 6 Tahun 2016,” kata Haiyani Rumondang, Dirjen Pembinaan Hubungan
Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker.
Posko THR ini akan mulai melayani masyarakat pada tanggal 8 Juni hingga
5 Juli 2017. Masyarakat yang ingin mengadu bisa datang langsung atau dapat
menghubungi nomor telepon: 021 525 5859, Whatsapp: 081282407919 dan
081282418283, e-mail: poskothrkemnaker@gmail.com.
“Kita juga telah meminta kepada pemerintah daerah provinsi dan
kabupaten/kota agar membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran untuk
mendukung suksesnya pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun ini,” kata
Haiyani.
Sanksi Tegas Lalai Bayar THR
Sementara itu, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PP dan K3) Maruli A. Hasoloan mengatakan
pemerintah terus melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan pembayaran THR
tahun 2017.
Hal ini sesuai dengan Permenaker
No. 20/2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif, Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang di dalamnya mengatur
sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai membayar THR.
“Pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar
5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya untuk
peningkatan kesejahteraan pekerja,“ kata Maruli.
Selain itu kata Maruli, pengusaha yang lalai juga akan dikenakan sanksi
administratif. Sanksi akan diberikan kepada pengusaha yang terbukti melanggar
meliputi sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.
Lebih lanjut kata Maruli, pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha
mempertimbangan beberapa hal. Yakni sebab-sebab teguran tertulis tidak
dilaksanakan oleh pengusaha dan mempertimbangkan kondisi finansial perusahaan
yang terlihat dari laporan keuangan 2 tahun terakhir, serta diaudit oleh
akuntan publik. “Sanksi pembatasan kegiatan usaha diberlakukan hingga pengusaha
memenuhi kewajiban untuk membayar THR keagamaan,“ kata Maruli. (Biro Humas
Kemnaker dan Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo-Humas Kemensetneg)
No comments:
Post a Comment