Foto: Ist |
PEKANBARU, Diperlukan kerja sama dan koordinasi antara para pemangku
kepentingan untuk mempercepat implementasi participating
interest (PI) 10 persen sebagai salah satu bentuk pelibatan daerah dalam
industri hulu minyak dan gas bumi (migas). Hal ini ditegaskan Wakil Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar, saat sosialisasi PI di
Pekanbaru, Rabu (14/6).
Acara ini dalam rangka memberikan penjelasan dan pemahaman terkait
implementasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 37 Tahun 2016 tentang
Ketentuan Penawaran PI 10 persen pada Wilayah Kerja Migas kepada daerah
penghasil migas. Hadir Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, Wakil Kepala
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK
Migas), Sukandar, serta perwakilan pemerintah daerah penghasil migas dan
kontraktor kontrak kerja sama (Kontraktor KKS) wilayah Barat Indonesia.
Arcandra menjelaskan, dalam pelaksanaan PI 10 persen diharapkan kerja
sama dari daerah terutama dalam dua hal. Pertama, pemerintah daerah tidak
menerbitkan peraturan-peraturan daerah yang tidak menilai tambah atau bahkan
mengganggu operasi perminyakan. Kedua, izin-izin daerah akan diurus oleh Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memiliki saham di blok migas tersebut. “Ini
menjadi solusi bagi Kontraktor KKS dalam mengelola blok migasnya," kata
Arcandra.
Sukandar mengatakan, Permen PI 10 persen ini dibuat dengan tujuan untuk
meningkatkan peran serta daerah. Menurutnya, selama ini kerap terjadi
kesalahpahaman antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, kontraktor KKS,
masyarakat, dan penegak hukum terkait penerapan perizinan daerah untuk keguatan
hulu migas. Kesalahpahaman tersebut antara lain, industri hulu migas dianggap
sebagai kegiatan Swasta, sehingga semua ketentuan terhadap swasta dikenakan
terhadap kegiatan ini. Kemudian, sosialisasi tentang aspek administrasi
pemerintahan terkait kegiatan hulu migas masih kurang optimal. Terakhir,
kurangnya sinergi antara pemangku kepentingan.
“Tanpa adanya sinergi yang erat antara seluruh pemangku kepentingan,
SKK Migas dan Kontraktor KKS tak akan mampu mencapai target produksi tahun 2017
yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Sukandar.
Sebagai informasi, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),
target untuk minyak bumi sebesar 815 ribu barel minyak per hari, sedangkan gas
bumi sebesar 1,15 juta setara barel minyak per hari.
Dia berharap, dengan semangat kerja sama dan kerja keras, sosialisasi
ini dapat menjadi salah satu sarana untuk mendukung terwujudnya percepatan
peningkatan produksi migas nasional. Terlebih, industri ini masih menjadi
tulang pungggung kesejahteraan bangsa sekaligus sebagai lokomotif pertumbuhan
ekonomi nasional.
Penawaran PI 10 Persen dilaksanakan melalui skema kerja sama melalui
pembiayaan oleh kontraktor. Pembiayaan dilakukan terhadap besaran kewajiban
BUMD atau Perusahaan Daerah serta besaran kewajiban dihitung dari biaya operasi
yang dikeluarkan selama masa eksplorasi dan eksploitasi. Sedangkan ketentuan
pengembalian pembiayaan yaitu diambil dari bagian BUMD atau perusahaan
Perseroan Daerah dari hasil produksi, tanpa dikenai bunga, dikembalikan setiap
tahunnya secara kelaziman bisnis dan jangka waktu pengembalian dimulai pada
saat produksi sampai dengan terpenuhinya kewajiban. Hal ini memudahkan bagi
Pemda untuk memiliki 10 persen. “Kalau sebelumya harus memiliki dana yang cukup
besar, sekarang tidak perlu, pengembalian dana melalui deviden," jelas Wamen
ESDM.
PI 10 persen tidak bisa diperjualbelikan/dialihkan/dijaminkan. BUMD
tersebut disahkan melalui peraturan daerah dan berbentuk perusahaan daerah
(perusda) dengan kepemilikan saham 100% atau perseroan terbatas dengan
kepemilikan saham 99% milik pemda dan selebihnya terafiliasi dengan Pemda
setempat.
PI 10% ini pun memiliki sanksi terhadap BUMD atau PT atau BUMN yang
tidak memenuhi ketentuan dalam Permen 37/2016. Menteri dapat memberikan sanksi
berupa teguran tertulis, penangguhan atau pembekuan sampai mencabut PI 10%, hal
ini untuk menjamin keberlangsungan investasi. (Ditjen Migas)
No comments:
Post a Comment