Foto Ditjen Migas |
JAKARTA, Pemerintah dan Badan Anggaran DPR menyepakati memangkas subsidi Solar dari Rp 1.000 per liter menjadi Rp 500
per liter, berlaku mulai 1 Juli 2016.
“Subsidi tetap minyak Solar yang diajukan Pemerintah Rp 350 per liter.
Namun keinginan Banggar Rp 500 per liter. Di APBN-P mengalami koreksi dari Rp
350 per liter menjadi Rp 500 per liter,” ucap Wakil Ketua Banggar DPR Said
Abdullah dalam rapat kerja dengan Pemerintah, Kamis (16/6).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala
Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara mengatakan, usulan subsidi sebesar Rp 350 per liter dianggap dapat meningkatkan
penerimaan negara karena dengan angka
tersebut, subsidi BBM menjadi Rp 12,43 triliun. Namun dengan keputusan subsidi
Solar sebesar Rp 500 per liter, maka besaran subsidi BBM tertentu dalam RAPBN-P
2016 menjadi Rp 13,9 triliun.
Dia melanjutkan, ditambah dengan subsidi LPG tabung 3 kg sebesar
Rp 25,2 triliun, maka total besaran subsidi BBM tertentu dan LPG menjadi
Rp 39 triilun. “Dengan tambahan PPN dan juga kekurangan bayar subsidi tahun
2014 yang telah diaudit serta perkiraan
kekurangan bayar LPG 3 kg dan minyak tanah 2015, serta rencana carry over ke
tahun berikutnya, maka jumlah subsidi
BBM 2016 Rp 43,68 triliun,” tambahnya.
Sementara itu terkait penerimaan migas, dengan diturunkannya asumsi
harga minyak menjadi US$ 40 per barel,
maka penerimaan migas diperkirakan turun menjadi Rp 110,47 triliun dari
sebelumnya Rp 126,08 triliun. Pajak penghasilan (Pph) minyak bumi juga turun
menjadi menjadi Rp 35,3 triliun, sedangkan PNBP migas juga turun menjadi Rp
74,1 triliun.
Sumber: Ditjen Migas
No comments:
Post a Comment