Saturday, 5 March 2016

Peraturan Menteri ESDM Tentang Kilang Minyak Mini Disiapkan


Dirjen Migas IGN Wiratmaja

CIKARANG, (Telukharunews.com) - Pemerintah tengah menyusun Peraturan Menteri ESDM tentang Pembangunan Kilang Minyak Mini, menyusul rencana pembangunan infrastruktur tersebut di 8 cluster yaitu Cluster I Sumatera Utara, Cluster II Selat Panjang Malaka, Cluster III Riau, Cluster IV Jambi, Cluster V Sumatera Selatan, Cluster VI Kalimantan Selatan, Cluster VII Kalimantan Utara dan Cluster VIII Maluku.

Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja usai Peresmian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas dan Gas Transport Module di Cikarang, Bekasi, Kamis (3/3), mengatakan, Permen mengenai pembangunan kilang minyak mini ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi biaya produksi lapangan-lapangan marjinal dan diharapkan rampung pada tahun ini.

Isi aturan tersebut, antara lain formula harga, kepastian pasokan dan insentif yang diperlukan dari daerah. Kilang minyak mini ini akan dibangun di dekat mulut sumur lapangan-lapangan marjinal untuk menekan biaya produksi. Selama ini, KKKS yang mengelola lapangan-lapangan marjinal dengan produksi yang terbilang kecil, harus mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk mengangkut minyak mentah ke floating storage yang jauh letaknya.

Jika minyak dibawa ke floating storage, termasuk skema hulu yang berarti ada biaya distribusi yang termasuk cost recovery. Sebaliknya, jika minyak hasil produksi diambil dekat sumur maka termasuk skema hilir dan lebih menguntungkan karena biaya distribusinya ditiadakan. Karena itulah,Pemerintah akan membangun kilang mini dengan menggandeng swasta.

"Dari skema optimalisasi lifting, ada kilang yang jauh dari tempat penjualan. Kita harus berhitung, daripada hasil produksi tersebut dibawa ke floating storage yang jaraknya ratusan kilometer dan memakan biaya, lebih optimal kita membangun kilang dekat dengan sumur minyak untuk bisa diolah dan langsung dijual produknya,"papar Direktur Pembinaan Program Migas Agus Cahyono Adi dalam kesempatan sebelumnya.

Namun demikian, kilang minyak mini ini juga memiliki kelemahan yaitu hanya dapat memproduksi Solar karena prosesnya yang sederhana. Sementara untuk memproduksi Premium, dibutuhkan teknologi lebih lanjut.

Kilang-kilang minyak mini yang akan dibangun tersebut, berkapasitas rata-rata 10.000 barel per hari. Rencananya, untuk Cluster I akan dibangun di daerah Sumatera Utara di dekat Blok Rantau dan Pangkalan Susu, Cluster II Selat Panjang Malaka di dekat Blok Emo Malacca Strait dan Petroselat, Cluster III Riau dekat dengan Blok Tonga, Siak, Pendalian, Langgak, WestArea.

Sementara Cluster IV Jambi di dekat Blok PalMerah, Mengoepeh Lemang dan Karang Agung, Cluster V Sumatera Selatan di sekitar Blok Merangin III dan Ariodamar, Cluster VI Kalimantan Selatan di sekitar Blok Tanjung, Cluster VII Kalimantan Utara dekat Blok Bunyu Sembakung, Mamburungun dan Pamusian Juwata, serta Cluster VIII Maluku di sekitar Blok Oseil dan Bula.

Diakui Agus, badan usaha yang memiliki izin usaha pengolahan masih terbatas jumlahnya yaitu Pertamina, TPPI dan TWU. Namun badan usaha lain juga dapat diberikan izin sementara sebagai syarat mengikuti lelang.

Sumber: Ditjen Migas

No comments:

Post a Comment