Dirjen Migas IGN Wiratmaja |
CIKARANG, (Telukharunews.com) - Pemerintah tengah menyusun Peraturan Menteri ESDM tentang
Pembangunan Kilang Minyak Mini, menyusul rencana pembangunan infrastruktur
tersebut di 8 cluster yaitu Cluster I Sumatera Utara, Cluster II Selat Panjang
Malaka, Cluster III Riau, Cluster IV Jambi, Cluster V Sumatera Selatan, Cluster
VI Kalimantan Selatan, Cluster VII Kalimantan Utara dan Cluster VIII Maluku.
Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja usai Peresmian Jaringan
Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas dan
Gas Transport Module di Cikarang, Bekasi, Kamis (3/3), mengatakan, Permen
mengenai pembangunan kilang minyak mini ini bertujuan untuk meningkatkan
efisiensi biaya produksi lapangan-lapangan marjinal dan diharapkan rampung pada
tahun ini.
Isi aturan tersebut, antara lain formula harga, kepastian pasokan dan
insentif yang diperlukan dari daerah. Kilang minyak mini ini akan dibangun di
dekat mulut sumur lapangan-lapangan marjinal untuk menekan biaya produksi.
Selama ini, KKKS yang mengelola lapangan-lapangan marjinal dengan produksi yang
terbilang kecil, harus mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk mengangkut
minyak mentah ke floating storage yang jauh letaknya.
Jika minyak dibawa ke floating storage, termasuk skema hulu yang
berarti ada biaya distribusi yang termasuk cost recovery. Sebaliknya, jika
minyak hasil produksi diambil dekat sumur maka termasuk skema hilir dan lebih
menguntungkan karena biaya distribusinya ditiadakan. Karena itulah,Pemerintah
akan membangun kilang mini dengan menggandeng swasta.
"Dari skema optimalisasi lifting, ada kilang yang jauh dari tempat
penjualan. Kita harus berhitung, daripada hasil produksi tersebut dibawa ke
floating storage yang jaraknya ratusan kilometer dan memakan biaya, lebih
optimal kita membangun kilang dekat dengan sumur minyak untuk bisa diolah dan
langsung dijual produknya,"papar Direktur Pembinaan Program Migas Agus
Cahyono Adi dalam kesempatan sebelumnya.
Namun demikian, kilang minyak mini ini juga memiliki kelemahan yaitu
hanya dapat memproduksi Solar karena prosesnya yang sederhana. Sementara untuk
memproduksi Premium, dibutuhkan teknologi lebih lanjut.
Kilang-kilang minyak mini yang akan dibangun tersebut, berkapasitas
rata-rata 10.000 barel per hari. Rencananya, untuk Cluster I akan dibangun di
daerah Sumatera Utara di dekat Blok Rantau dan Pangkalan Susu, Cluster II Selat
Panjang Malaka di dekat Blok Emo Malacca Strait dan Petroselat, Cluster III
Riau dekat dengan Blok Tonga, Siak, Pendalian, Langgak, WestArea.
Sementara Cluster IV Jambi di dekat Blok PalMerah, Mengoepeh Lemang dan
Karang Agung, Cluster V Sumatera Selatan di sekitar Blok Merangin III dan
Ariodamar, Cluster VI Kalimantan Selatan di sekitar Blok Tanjung, Cluster VII
Kalimantan Utara dekat Blok Bunyu Sembakung, Mamburungun dan Pamusian Juwata,
serta Cluster VIII Maluku di sekitar Blok Oseil dan Bula.
Diakui Agus, badan usaha yang memiliki izin usaha pengolahan masih
terbatas jumlahnya yaitu Pertamina, TPPI dan TWU. Namun badan usaha lain juga
dapat diberikan izin sementara sebagai syarat mengikuti lelang.
Sumber: Ditjen Migas
No comments:
Post a Comment