Thursday, 24 March 2016

Menteri ESDM Tindaklanjuti Putusan Presiden Tentang Blok Masela


Presiden RI Joko Widodo (Foto Ditjen Migas)

JAKARTA (Telukharunews.com) - Presiden Joko Widodo telah menyatakan bahwa pembangunan Blok Masela diputuskan di darat (on shore). “Ini adalah sebuah proyek jangka panjang. Bukan hanya satu, dua, sepuluh, atau lima belas tahun. Proyek yang menyangkut ratusan triliun rupiah. Oleh sebab itu, dari kalkulasi, dari perhitungan, dari pertimbangan-pertimbangan yang sudah saya hitung, kita putuskan dibangun di darat,” putus Presiden yang disampaikan di sela-sela kunjungan kerjanya di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (23/3).

Menindaklanjuti putusan Presiden itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, menyampaikan keterangan pers di  Kantor Kementerian ESDM, Kamis (24/3). Ungkap Kepala Pusat Komunikasi Publik KESDM, Sujatmiko dalam Siaran Pers No.: 00024.Pers/04/SJI/2016 Kamis, 24 Maret 2016 pukul 14:30 WIB.

“Sebagaimana diketahui, berbagai informasi dan masukan telah disampaikan kepada Bapak Presiden. Bapak Presiden telah menggali seluruh aspek, termasuk aspek pembangunan daerah, nasional, dan kewilayahan. Kita bersyukur Bapak Presiden telah mengambil keputusan. Keputusannya adalah, pengembangan Blok Migas Masela dibangun di darat (dengan metode on shore),” jelas Menteri Sudirman.

Selaku penanggung jawab sektor, Menteri Sudirman telah menindaklanjuti putusan Presiden tersebut dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Mengomunikasikan keputusan Pemerintah kepada investor agar mengkaji-ulang seluruh rencana yang telah diajukan.
  2. Menugasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk mengomunikasikan keputusan Pemerintah tersebut kepada Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah kabupaten bersangkutan agar keputusan ini dapat ditindaklanjuti serta didukung oleh Gubernur Maluku dan bupati terkait.
  3. Menugasi SKK Migas untuk bekerja dengan investor agar kaji-ulang termaksud dapat dilaksanakan secepatnya dan tidak menunda final investment decision (keputusan akhir investasi, FID) terlalu lama.

Disadari, skala investasi maupun kompleksitas proyek ini tinggi. Oleh karena itu, dalam mengambil keputusan, Pemerintah telah mengambil sikap yang hati-hati (prudent) agar semua aspek dipertimbangkan.

Berdasarkan pertimbangan semua aspek itu, Presiden berkeyakinan, membangun di darat memiliki manfaat perputaran ekonomi (economic multiplier) yang lebih besar, baik pada skala regional maupun nasional. Begitu pun dari sisi pengembangan wilayah, membangun di darat akan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat setempat.

Seperti diketahui, proyek di perairan terselatan dari wilayah Provinsi Maluku ini telah dikembangkan sejak ditekennya production sharing contract (kontrak bagi-hasil, PSC) pada 1998. Plan of development (rencana pengembangan, POD) I telah disetujui Menteri ESDM pada 2010; catatan cadangannya: 6,97 trillion cubic feet (tcf). Pada 2013, ditemukan cadangan baru sehingga jumlah cadangan—yang telah disertifikasi Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi “Lemigas”—meningkat menjadi 10,73 tcf. Sebagai dasar penetapan FID yang dijadwalkan pada 2018, persetujuan revisi POD I diperlukan.

No comments:

Post a Comment