![]() |
Wakil Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Susilo Siswoutamo |
JAKARTA – Berdasarkan klausul kontrak yang ada, dinyatakan bahwa
Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) produski diperbolehkan untuk mengajukan
kembali perpanjangan blok migas yang dikuasainya namun demikian menurut Wakil
Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Susilo Siswoutamo, untuk dapat
diperpanjang, KKKS harus memenuhi empat prinsip dasar yang menjadi ketentuan
pemerintah.
Pada masa akhir kontrak, semuanya kembali menjadi milik Negara, karena
itu, negara harus mendapat lebih dari yang sebelumnya, ini merupakan prinsip
dasar yang pertama, kedua, bahwa masing-masing blok itu masih mempunyai value
(harga), karena disitu masih ada yang namanya prove reserve, namanya fasilitas,
namanya SDM, jadi kalau dihargai itu masih punya value ibaratnya seperti kita
mempunya 10 mobil yang disewakan 10 tahun dan selesai dikembalikan kepada kita kan masih mempunyai value,” ujar Susilo
ditemui usai Sholat Jumat di Kementerian ESDM, Jumat (25/10/2013).
Jadi lanjut Susilo, “siapapun operatornya dia sudah mempunyai
bagiannya, bagian pemerintah siapapun operatornya kan tetap saja 80 sama 20
persen, jadi yang diperebutkan kan yang 20 persennya,” imbuh Susilo.
“Prinsip yang ketiga, bahwa Pertamina itu bukanlah negara, Pertamina
itu adalah BUMN, dan karenanya Pemerintah harus mempunyai keberpihkan kepada
Pertamina sehingga kita bisa membantu Pertamina dalam mencapai yang namanya
world class companies,”ujarnya lagi.
Selanjutnya, prinsip yang keempat, bahwa operasional dari blok tersebut
harus tetap berjalan, jangan sampai gara-gara masalah perpanjangan, produksi
menjadi terhenti, produksi menjadi turun, oleh karena itu dalam melakukan
evaluasi itu kita betul-betul memperhatikan semua aspek dan yang kelima,
siapapun yang menjadi operatornya itu
harus membayar sesuatu kepada pemerintah, misalnya seperti signing bonus
dan itu termasuk Pertamina,” imbuh
Wamen.
Sumber: esdm
No comments:
Post a Comment