![]() |
Foto ilustrasi barbut pencurian minyak beberapa tahun lalu di Pangkalansusu (Teks/foto dok : THNews) |
PALEMBANG
(Telukharunews) - Pencurian minyak besar-besaran yang terjadi di Sumatera
Selatan adalah ancaman besar terhadap penerimaan negara, terutama terhadap dana
bagi hasil (DBH) yang diterima oleh daerah penghasil minyak tersebut. Hal ini
disampaikan oleh Kepala Perwakilan BPMIGAS wilayah Sumatera Selatan, Setia Budi
dalam acara buka puasa bersama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor
KKS) dan jurnalis di Palembang, Selasa (31/7).
“Pencurian
minyak kecenderungannya bukan menurun, tetapi malah meningkat. Ini akan
mendistorsi penerimaan negara. Daerah penghasil akan mengalami kerugian karena
pencurian ini akan berdampak terhadap dana bagi hasil,” ujar Setia Budi.
Dia
menambahkan berkurangnya DBH ini pada akhirnya akan berdampak langsung
pada masyarakat di daerah penghasil migas. “Berkurangnya DBH akan
menyengsarakan rakyat,” ujar Setia Budi.
Data yang
dihimpun oleh PT Pertamina EP menunjukkan adanya pencurian minyak besar-besaran
yang terjadi pada jalur pipa Prabumulih-Plaju dan jalur pipa Tempino Plaju di
Sumatera Selatan. Dari tahun 2010 sampai semester pertama tahun 2012, minyak
yang hilang akibat kegiatan pencurian ini sudah mencapai 230 ribu barel.
“Dengan
menggunakan asumsi Indonesian Crude Price yang ada dalam APBN, kerugian negara
diperkirakan sudah mencapai Rp 220 miliar,” ujar Manajer Humas Pertamina EP
Agus Amperianto. Dia menambahkan, kegiatan pencurian ini juga berpotensi
mengakibatkan pencemaran lingkungan, resiko kebakaran, dan gangguan keamanan
lainnya.
Pencurian
secara umum dilakukan dengan melubangi pipa atau disebut illegal tapping.
Modus operandi dari illegal tapping ini beragam, di antaranya adalah
melubangi pipa pada beberapa titik (3-4 titik) kemudian mengambil minyak pada
pipa pada daerah yang dianggap aman; melakukan pelubangan di dekat
gorong-gorong lalu minyak dialirkan melalui selang ke truk atau kendaraan yang
akan mengangkut minyak tersebut; dan modus pencurian minyak melalui rumah hunian
yang berada diatas pipa penyalur di ruas-ruas tertentu.
Modus lain
yang juga ditemukan adalah melubangi pipa lalu kemudian minyak dialirkan ke
tempat penampung, seperti kolam atau sumur gali, yang sudah disiapkan dari
awal. Ceceran minyak tersebut selanjutnya dikumpulkan oleh oknum masyarakat
lalu dijual ke penadah.
Agus
menambahkan maraknya illegal tapping ini disebabkan adanya penadah yang
menyalurkan hasil penjarahan kepada pembeli akhir yang diduga adalah kilang
pengolahan minyak ilegal disekitar lokasi, antara lain di sepanjang jalur
Simpang Bayat dan di Jalan Lintas Jambi. Selain itu, dari fakta hasil
penangkapan dilapangan diketahui adanya pembeli akhir diluar Sumatera Selatan
antara lain dari Lampung, Tangerang dan Bangka Belitung.
“Kita tidak menyebut
lagi pencurian, tetapi sudah penjarahan karena begitu masif dan terencana,”
ujar Agus. Dia menambahkan, laporan investigasi yang ditulis oleh Majalah
Berita Mingguan Gatra bahkan mensinyalir adanya keterlibatan aparat penegak
keamanan dalam kasus ini sehingga pelaku seringkali bebas meski sudah
ditangkap.
BPMIGAS
meminta semua pemangku kepentingan untuk berkontribusi menyelesaikan pencurian
minyak di Sumatera Selatan ini mengingat tindakan ilegal ini bisa berdampak
langsung pada penerimaan negara. Tahun ini sektor hulu migas ditargetkan
membukukan penerimaan negara sebesar US$33,48 miliar. (bpmigas)
No comments:
Post a Comment