Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Sunday, 31 July 2016

Heboh Misteri Pengakuan Freddy Budiman Kepada Haris Azhar

[caption id="attachment_986" align="alignnone" width="600"]Alm Freddy Budiman Alm Freddy Budiman[/caption]

Oleh: Freddy Ilhamsyah PA

Empat dari 14 terpidana mati sudah dieksekusi mati di kawasan Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Indonesia pada Jumat, 29 Juli 2016 dini hari sekitar pukul 00.46 WIB.

Menurut Sindonews.com dalam berita berjudul “Empat Terpidana Mati Sudah Dieksekusi, Termasuk Freddy Budiman” (Jum'at, 29 Juli 2016 − 02:17 WIB) menulis, mereka yang telah dieksekusi mati itu adalah Freddy Budiman, Michael Titus, Humprey Ejike dan Cajetan Uchena Onyeworo Seck. Eksekusi dilakukan di lapangan tembak Limus Buntu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Dalam berita itu juga ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Agung dan pihak berwenang terkait pelaksanaan eksekusi mati ini.

Yang jadi pertanyaan publik, kenapa hanya almarhum Freddy Budiman (40) saja yang digadang-gadang oleh media nasional sehingga menjadi top news? Kenapa pers “meninggalkan” tiga tereksekusi mati lainnya ?

Menurut prakiraan penulis, almarhum Freddy Budiman (lahir di Surabaya, Jawa Timur 19 Juli 1976) yang dieksekusi mati pada Jumat, 29 Juli 2016 atau 10 hari menjelang Ulang Tahunnya yang ke 40 telah menjadi semacam “Mr. Blower” atas pengakuannya kepada Kontras Haris Azhar.

Penulis jadi teringat dengan kasus Nazaruddin yang juga jadi Mr.Blower terkuaknya kasus Hambalang dan beberapa kasus lainnya sehingga menyeret beberapa penyangkal masuk ke jaring KPK dan dijebloskan ke penjara.

Kisah “misteri” pengakuan si pemilik 1.412.476 butir ekstasi itu juga bukan hanya menyedot perhatian pers tapi juga jadi perhatian Kapolri dan beberapa anggota Komisi III DPR RI termasuk jadi perhatian publik setelah dipublikasikan oleh media (elektronik dan cetak) mengenai pengakuan Freddy Budiman, terpidana mati karena menjadi gembong narkoba atau pebisnis narkoba yang berawal dari hasil perbincangan antara Haris Azhar (Koordinator Komisi Nasional untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dengan Freddy Budiman yang diposting di dinding akun Facebook dan Twitter Kontras pada Kamis, 28 Juli 2016 yang kemudian disebarluaskan oleh Sindonews.com melalui berita berjudul “Diusut, Curhat Freddy Budiman Beri Rp90 M kepada Pejabat Polri” pada Jum'at, 29 Juli 2016 pukul 21:22 WIB dan beberapa media nasional lainnya.

Buntutnya, publik dibuat kaget dengan adanya pernyataan Freddy kepada Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar bahwa dia mengaku kerap menjadi 'perahan' oknum aparat hukum. Pernyataan itu disampaikan kepada Haris saat berkunjung ke Lapas Nusakambangan pada medio 2014.

Walaupun belum ada bukti otentik dengan apa yang dicurhatkan oleh mantan model majalah dewasa itu, testimoninya melalui Haris bisa dimanfaatkan pemerintah terutama aparat penegak hukum untuk menyelidiki kebenaran hal itu. Kalau ternyata benar, sikat yang terbukti dengan hukuman seberat-beratnya karena yang bersangkutan sudah ikut andil dalam memarakkan peredaran narkoba di Tanah Air.

Dikabarkan oleh Sindonews: Kepada Kontras Haris Azhar, Freddy buka-bukaan soal oknum Polri, BNN, hingga Bea Cukai yang ikut menikmati gurihnya bisnis narkoba."Cerita itu confirm (benar) dituturkan saat 2014 lalu," kata Haris saat dihubungi Sindonews, Jumat (29/7/2016).

Di bagian lain berita itu juga ditulis pengakuan Freddy kepada Haris sbb.: Freddy melanjutkan lagi. “Dan kenapa hanya saya yang dibongkar? Kemana orang-orang itu. Dalam hitungan saya selama beberapa tahun kerja menyelundupkan narkoba, saya sudah memberi uang Rp450 miliar ke BNN. Saya sudah kasih Rp90 miliar ke pejabat tertentu di Mabes Polri. Bahkan saya menggunakan fasilitas mobil TNI bintang 2, di mana si jendral duduk di samping saya ketika saya menyetir mobil tersebut dari Medan sampai Jakarta dengan kondisi di bagian belakang penuh barang narkoba. Perjalanan saya aman tanpa gangguan apapun.”

Pertemuan antara Haris Azhar dan Freddy di Lapas Nusakambangan terjadi pada medio 2014 lalu. Di tengah-tengah masa kampanye Pilpres 2014, Haris memperoleh undangan dari sebuah organisasi gereja yang aktif melakukan pendampingan rohani di Lapas Nusakambangan.

Kata-kata yang disampaikan Freddy kepada Haris seperti tersebut di atas tentu saja menimbulkan semacam tandatanya besar bagi sementara kalangan, apakah benar cerita Freddy seperti yang disampaikan Haris kepada Sindonews ? Ini perlu penyelidikan lebih mendalam baik oleh aparat penegak hukum terkait atau wartawan Sindonews untuk menggali lebih dalam lagi melalui indeep investigation reporting agar cerita Freddy kepada Haris bisa jadi terang-benderang.

Tandatanya besar di sementara kalangan harus segera terjawab dengan cara mengungkapkan siapakah ”mistery guest” di bawah ini

  1. Saya sudah memberi uang Rp450 miliar ke BNN.

  2. Saya sudah kasih Rp90 miliar ke pejabat tertentu di Mabes Polri.

  3. Bahkan saya menggunakan fasilitas mobil TNI bintang 2, di mana si jendral duduk di samping saya ketika saya menyetir mobil tersebut dari Medan sampai Jakarta dengan kondisi di bagian belakang penuh barang narkoba. Perjalanan saya aman tanpa gangguan apapun.

  4. Ketika ditanya Haris, dimana saya bisa dapat cerita ini ? Kenapa anda tidak bongkar cerita ini ? Freddy menjawab: “Saya sudah cerita ke lawyer saya, kalau saya mau bongkar, ke siapa? Makanya saya penting ketemu Pak Haris, biar Pak Haris bisa menceritakan ke publik luas, saya siap dihukum mati, tapi saya prihatin dengan kondisi penegak hukum saat ini. Coba Pak Haris baca saja di pleidoi saya di pengadilan, seperti saya sampaikan di sana.”


Lalu Haris mengaku mencari pleidoi Freddy Budiman di internet yang kaya data, tetapi pledoi tersebut tidak ada di website Mahkamah Agung, yang ada hanya putusan yang tercantum di website tersebut. Dalam putusan tersebut juga tidak mencantumkan informasi yang disampaikan Freddy, yaitu adanya keterlibatan aparat negara dalam kasusnya.

Kami di Kontras mencoba mencari kontak pengacara Freddy, tetapi menariknya, dengan begitu kayanya informasi di internet, tidak ada satu pun informasi yang mencantumkan di mana dan siapa pengacara Freddy. Dan kami gagal menemui pengacara Freddy untuk mencari informasi yang disampaikan, apakah masuk ke berkas Freddy Budiman sehingga bisa kami mintakan informasi perkembangan kasus tersebut.

Yang penulis anggap masih “misterius” yaitu:

  • Siapakah oknum petugas BNN yang menerima uang sebesar Rp450 miliar dari Freddy Budiman?

  • Siapakah oknum pejabat tertentu di Mabes Polri yang menerima uang Rp90 miliar dari Freddy Budiman ?

  • Siapakah oknum Jenderal TNI bintang 2 yang memberi fasilitas mobil kepada Freddy Budiman ?

  • Selain itu perlu digali, kenapa pihak BNN berkeberatan adanya kamera yang mengawasi Freddy Budiman ? Bukankah status Freddy Budiman sebagai penjahat kelas “kakap” justru harus diawasi secara ketat ? (seperti diungkapkan Haris kepada Sindonews).

  • Siapakah Hakim dan Jaksa yang menangani kasus Freddy Budiman ?

  • Siapakah ketika itu sebagai pengacaranya Freddy Budiman ?

  • Kenapa pengakuan Freddy Budiman kepada Haris Azhar yang diperoleh pada medio 2014 baru di-posting di dinding akun Facebook dan Twitter Kontras, pada Kamis, 28 Juli 2016 sehari menjelang eksekusi dilaksanakan ?

  • Kenapa ada oknum pejabat BNN yang sering berkunjung ke Nusakambangan minta kepada Sitinjak (Kepala Lapas Nusa Kambangan (NK) saat itu, agar mencabut dua kamera yang mengawasi Freddy Budiman tersebut ?


Seharusnya pada tahun 2014 pengakuan Freddy Budiman diungkapkan ke media dan kalau kawatir mengungkapkannya ke aparat penegak hukum terkait (karena diduga ada yang terlibat), paling tidak dikoordinasikan atau disampaikan kepada presiden secara terang-benderang bahwa ada oknum-oknum tertentu (nama-namanya ini – kalau memang ada disebutkan nama) yang “main-mata” dengan terpidana mati Freddy Budiman agar kegiatan operasinya (Freddy) bisa berjalan lancar.

Terkait mengenai pledoi Freddy Budiman, kenapa tidak dimuat di website Mahkamah Agung, kecuali hasil keputusan Mahkamah Agung. Dalam putusan tersebut juga tidak mencantumkan informasi yang disampaikan Freddy, yaitu adanya keterlibatan aparat negara dalam kasusnya. Ungkap Haris.

Menurut Haris (seperti yang diberitakan Sindonews) Kami di Kontras mencoba mencari kontak pengacara Freddy, tetapi menariknya, dengan begitu kayanya informasi di internet, tidak ada satu pun informasi yang mencantumkan dimana dan siapa pengacara Freddy. Dan kami gagal menemui pengacara Freddy untuk mencari informasi yang disampaikan, apakah masuk ke berkas Freddy Budiman sehingga bisa kami mintakan informasi perkembangan kasus tersebut.

Permasalahannya menurut pendapat penulis, kalau sekiranya pengakuan Freddy Budiman segera ditindaklanjuti, paling tidak, dan atau mungkin presiden bisa mempertimbangkan pelaksanaan eksekusi mati terhadap terpidana (Freddy) agar dapat ditunda untuk membongkar jaringan narkoba yang boleh dikatakan sudah “menggurita” di Indonesia. Contohnya, 10 orang terpidana eksekusi mati lainnya bisa ditunda dengan berbagai alasan. Kenapa ada yang sudah divonis hukum mati lebih lama dari Freddy Budiman bisa ditunda pelaksanaan eksekusinya ?

Sementara Freddy Budiman yang divonis hukuman mati pada tahun 2013 karena menjadi gembong narkoba atau pebisnis narkoba sudah dieksekusi mati pada 29 Juli 2016 padahal waktu vonis hukuman mati itu baru berjalan 3 tahun. Ini tentu menimbulkan tandatanya besar di sementara kalangan. Ada apa ini ?

Pertanyaan lain muncul atas pernyataan Jampidum Kejaksaan Agung Noor Rachmad yang mengatakan, rencana awal jumlah terpidana mati yang akan dieksekusi berjumlah 14 orang. Namun dengan berbagai pertimbangan, hanya 4 terpidana yang akhirnya dieksekusi.

"Sementara ada 4 terpidana yang dieksekusi. Pertimbangannya keempat-keempatnya sudah mengajukan PK dua kali dan ditolak," kata Noor di dermaga Wijaya Pura, Jumat (29/7/2016).

Menurutnya, pertimbangan lain eksekusi hanya dilakukan pada empat terpidana adalah karena keempatnya merupakan pemasok. Sedangkan 10 terpidana lainnya tidak seluruhnya pemasok.

Kalau menurut penulis, yang namanya sudah terpidana mati ya....harus dihukum mati. Apalagi sudah dipublikasikan bahwa pelaksanaan eksekusi mati pada Jum’at, 29 Juli 2016 ada sebanyak 14 orang. Kalau tidak ya....jangan diumumkan. Kalau pertimbangannya adalah itu, kenapa tidak diumumkan saja bahwa yang bakal dieksekusi mati pada hari itu adalah 4 orang ?

[caption id="attachment_989" align="aligncenter" width="600"]Masinton-Pasaribu1 Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu[/caption]

Anggota Komisi III DPR RI juga bertanya

Alasan Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda eksekusi 10 terpidana mati kasus narkotika juga dipertanyakan anggota Komisi III DPR Nasir Djamil.

Nasir menilai Kejagung tidak menjelaskan tentang pertimbangan aspek yuridis dan non-yuridis alasan penundaan eksekusi 10 terpidana mati.

Dia khawatir penundaan eksekusi sepuluh terpidana mati ‎itu lebih karena ada tekanan atau instruksi dari pihak tertentu. "Kalau empat orang yang sudah dieksekusi itu bisa bangun, mereka akan tanya, kok sepuluh orang itu enggak ditembak seperti aku, enggak adil dong, kenapa?" ujar Nasir saat dihubungi wartawan, Jumat (29/7/2016).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini berpendapat, seharusnya Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menjelaskan penundaan eksekusi sepuluh terpidana mati itu secara utuh termasuk menjelaskan aspek yuridis dan non-yuridis.

Sementara anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menyatakan, tertundanya eksekusi mati ini menggambarkan sikap Kejagung yang dinilai plin-plan. "Ya itu berarti plin-plan," kata Masinton saat dihubungi Sindonews, Minggu (31/7/2016).

Politikus PDIP ini mengungkapkan, seharusnya eksekusi ini tidak boleh ditunda. Karena semua sudah mengetahui dan sudah diumumkan bahwa sejumlah 14 terpidana mati akan dieksekusi.

"Penundaan eksekusi terhadap 10 terpidana mati kasus narkoba menampakkan bahwa pelaksanaan eksekusi yang sudah memiliki putusan hukum tetap menjadi rapuh dan tidak jelas," ucap Masinton.

[caption id="attachment_990" align="aligncenter" width="600"]jaksa-agung-muda-pidana-umum-noor-rachmad_20160105_140829 Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad[/caption]

Jampidum Kejaksaan Agung menjawab

Sindonews dalam berita berjudul “10 Terpidana Mati Batal Menghadapi Regu Tembak” yang dipublikasi pada Jum'at, 29 Juli 2016 pukul 03:05 WIB menulis, Jampidum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan, rencana awal jumlah terpidana mati yang akan dieksekusi berjumlah 14 orang. Namun dengan berbagai pertimbangan, hanya 4 terpidana yang akhirnya dieksekusi.‎

"Sementara ada 4 terpidana yang dieksekusi. Pertimbangannya keempat-keempatnya sudah mengajukan PK dua kali dan ditolak," kata Noor di dermaga Wijaya Pura, Jumat (29/7/2016).

Menurutnya, pertimbangan lain eksekusi hanya dilakukan pada empat terpidana adalah karena keempatnya merupakan pemasok. Sedangkan 10 terpidana lainnya tidak seluruhnya pemasok.

"Seck Osmani pemasok. Dia pemasok heroin. Humpret juga tampak kelicikannya, seolah-olah membuat warung," jelas Noor.

‎Terkait pelaksanaan eksekusi 10 terpidana mati lainnya, Noor menyebut eksekusi tetap akan dilakukan secara bertahap. Namun Noor tidak menyebut waktu pastinya. "Tentu untuk periode berikutnya," pungkasnya.

[caption id="attachment_987" align="aligncenter" width="600"]Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian (Sindophoto) Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian (Sindophoto)[/caption]

Kapolri Telusuri Pengakuan Kontras Haris Azhar

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memberikan mandat kepada Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar untuk menemui Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar.

Boy diminta untuk meminta penjelasan Haris mengenai informasi yang menyebut Freddy Budiman, terpidana mati perkara narkoba yang mengaku pernah memberi uang Rp90 miliar kepada pejabat di Mabes Polri.

"Kalau kita lihat yang beredar viral itu informasinya kan enggak jelas, ada polisi, ada disebut-sebut nama BNN. Ingin tahu, apakah Pak Haris mendapat informasi itu, ada enggak nama-nama yang jelas berikut buktinya," kata Tito di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (29/7/2016).

Tito menjelaskan, jika benar ada data yang menyatakan hal tersebut maka Polri akan menindaklanjutinya. "Tapi kalau hanya data seperti viral saja, ini bisa diterjemahkan," ujar mantan Kapolda Metro Jaya ini.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar selaku penerima mandat dari Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian akan menemui Koordinator Komisi Nasional untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar.

Boy akan menanyakan kepada Haris terkait pernyataannya mengenai pengakuan terpidana mati Freddy Budiman yang pernah memberi uang kepada pejabat di Mabes Polri sebesar Rp90 miliar.

"Ada janji sama beliau (Haris), kita mau tahu seperti apa. Apa benar, agar tidak jadi fitnah," kata Boy Rafli di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (29/7/2016).

Cerita tentang pengakuan terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman soal banyaknya oknum pejabat negara dalam bisnis narkotika menjadi perhatian publik pasca eksekusi yang dilakukan Kejaksaan Agung pada Jumat, 29 Juli 2016, dini hari.

Pejabat BNN keberatan adanya dua kamera pengawas ?

Pada bagian lain (cerita Haris kepada Sindonews) disebutkan: Saya patut berterima kasih pada Bapak Sitinjak, Kepala Lapas Nusa Kambangan (NK) saat itu, yang memberikan kesempatan bisa berbicara dengannya dan bertukar pikiran soal kerja-kerjanya.

Menurut saya, Pak Sitinjak sangat tegas dan disiplin dalam mengelola penjara. Bersama stafnya beliau melakukan sweeping dan pemantauan terhadap penjara dan narapidana.

Pak Sitinjak hampir setiap hari memerintahkan jajarannya melakukan sweeping kepemilikan HP dan senjata tajam. Bahkan saya melihat sendiri hasil sweeping tersebut, ditemukan banyak sekali HP dan sejumlah senjata tajam.

Tetapi malang Pak Sitinjak, di tengah kerja kerasnya membangun integritas penjara yang dipimpinnya, termasuk memasang dua kamera selama 24 jam memonitor Freddy budiman. Beliau menceritakan sendiri, beliau pernah beberapa kali diminta pejabat BNN yang sering berkunjung ke Nusakambangan, agar mencabut dua kamera yang mengawasi Freddy Budiman tersebut.

“Saya mengangap ini aneh, hingga muncul pertanyaan, kenapa pihak BNN berkeberatan adanya kamera yang mengawasi Freddy Budiman ? Bukankah status Freddy Budiman sebagai penjahat kelas “kakap” justru harus diawasi secara ketat ? Pertanyaan saya ini terjawab oleh cerita dan kesaksian Freddy Budiman sendiri,” kata Haris kepada Sindonews.

Sementara yang mengeluarkan pernyataan “aneh” juga muncul dari Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (Jari 98) yang mensinyalir cerita Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar mengenai pengakuan terpidana mati Freddy Budiman menjelang eksekusi sebagai upaya pelemahan Badan Narkotika Nasional (BNN)

"Ini ada upaya melemahkan upaya pemberantasan narkoba oleh BNN," tegas Ketua Dewan Presidium Jari 98 Willy Prakarsa di Jakarta, Jumat (29/7/2016).

Willy mempertanyakan sikap Haris yang baru menceritakan tentang keterlibatan aparat penegak hukum menjelang eksekusi terpidana mati. Cerita itu diposting di media sosial.

"Kalau mau punya niat baik, harusnya Haris buka dari awal," ujarnya.

Dia juga mendesak Kontras untuk membuka nama oknum TNI yang disebut-sebut tersebut agar tidak menimbulkan saling curiga antara sesama bintang dua TNI.

"Kalau tidak membuka, berarti (Haris) menyebarkan berita bohong. Juga mencemarkan institusi TNI yang kita cintai. Itu buktikan jika tidak Haris perlu digugat oleh pihak TNI," tuturnya. ***

Sumber data: sindonews.com dan harianterbit.com

Wednesday, 14 March 2012

Kasasi, Pengertian dan Prosedurnya



Oleh : NM. WAHYU KUNCORO, SH

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ;

Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak berperkara, maka pihak yang berperkara dianggap telah menerima putusan. Setelah pemohon membayar biaya perkara, Panitera Pengadilan Tingkat Pertama mencatat permohonan kasasi dalam buku daftar, dan pada hari itu juga membuat akta permohonan kasasi yang dilampirkan pada berkas perkara. Selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi terdaftar, Panitera Pengadilan Dalam Tingkat Pertama yang memutus perkara tersebut memberitahukan secara tertulis mengenai permohonan itu kepada pihak lawan.

Perlu diingat, dalam pengajuan permohonan kasasi pemohon wajib menyampaikan pula memori kasasi yang memuat alasan-alasannya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan kasasi dimaksud dicatat dalam buku daftar. Panitera Pengadilan Tingkat Pertama memberikan tanda terima atas penerimaan memori kasasi dan menyampaikan salinan memori kasasi tersebut kepada pihak lawan dalam perkara yang dimaksud dalam waktu selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari. Dalam hal ini, Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada Panitera Pengadilan Tingkat Pertama, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi.

Setelah menerima memori kasasi dan jawaban terhadap memori kasasi, Panitera Pengadilan dalam tingkat pertama mengirimkan permohonan kasasi, memori kasasi, jawaban atas memori kasasi, beserta berkas perkaranya kepada Mahkamah Agung dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari. Panitera Mahkamah Agung mencatat permohonan kasasi tersebut dalam buku daftar dengan membubuhkan nomor urut menurut tanggal penerimaannya, membuat catatan singkat tentang isinya, dan melaporkan semua itu kepada Mahkamah Agung.

Adapun pengajuan kasasi dalam perkara pidana tunduk pada ketentuan Pasal 54 UU No.14 Tahun 1985 yang menegaskan, dalam pemeriksaan kasasi untuk perkara pidana digunakan hukum acara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Adapun prosedur pengajuan kasasi dalam perkara pidana adalah sebagai berikut ;

Permohonan kasasi disampaikan oleh pemohon kepada panitera pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama, dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan pengadilan yang dimintakan kasasi itu.diberitahukan kepada terdakwa. Permintaan tersebut oleh panitera ditulis dalam sebuah surat keterangan yang ditandatangani oleh panitera serta pemohon, dan dicatat dalam daftar yang dilampirkan pada berkas perkara. Dalam hal Pengadilan Negeri menerima permohonan kasasi, baik yang diajukan oleh penuntut umun, atau terdakwa maupun yang diajukan oleh penuntut umum dan terdakwa sekaligus, maka panitera wajib memberitahukan permintaan dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.

Apabila tenggang waktu 14 hari telah lewat tanpa diajukan permohonan kasasi oleh yang bersangkutan, maka yang bersangkutan dianggap menerima putusan. Apabila dalam tenggang waktu 14 hari, pemohon terlambat mengajukan permohonan kasasi maka hak untuk itu gugur. Atas anggapan menerima putusan atau terlambat mengajukan permohonan kasasi, maka panitera mencatat dan membuat akta.mengenai hal itu serta melekatkan akta tersebut pada berkas perkara.

Selama perkara permohonan kasasi belum diputus oleh Mahkamah Agung, permohonan kasasi dapat dicabut sewaktu-waktu dan dalam hal sudah dicabut, permohonan kasasi dalam perkara itu tidak dapat diajukan lagi. Jika pencabutan dilakukan sebelum berkas perkara dikirim ke Mahkamah Agung, berkas tersebut tidak jadi dikirimkan. Apabila perkara telah mulai diperiksa akan tetapi belum diputus, sedangkan sementara itu pemohon mencabut permohonan kasasinya, maka pemohon dibebani membayar biaya perkara yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung hingga saat pencabutannya. Perlu diingat, berdasarkan Pasal 247 ayat (4) UU No. 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana, Permohonan kasasi hanya dapat dilakukan satu kali.

Pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi yang memuat alasan permohonan kasasinya dan dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah mengajukan permohonan tersebut, harus sudah menyerahkannya kepada panitera yang untuk itu ia memberikan surat tanda terima. Dalam hal pemohon kasasi adalah terdakwa yang kurang memahami hukum, panitera pada waktu menerima permohonan kasasi wajib menanyakan apakah alasan ia mengajukan permohonan tersebut dan untuk itu panitera membuatkan memori kasasinya. Alasan pengajuan kasasi yang dibenarkan secara hukum hanyalah alasan-alasan apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya; apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undangundang; atau apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya. (Pasal 253 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981)

Apabila dalam tenggang waktu 14 hari setelah menyatakan permohonan kasasi, pemohon terlambat menyerahkan memori kasasi maka hak untuk mengajukan permohonan kasasi gugur. Tembusan memori kasasi yang diajukan oleh salah satu pihak, oleh panitera disampaikan kepada pihak lainnya dan pihak lain itu berhak mengajukan kontra memori kasasi. Dalam tenggang waktu 14 hari, panitera menyampaikan tembusan kontra memori kasasi kepada pihak yang semula mengajukan memori kasasi.

Dalam hal salah satu pihak berpendapat masih ada sesuatu yang perlu ditambahkan dalam memori kasasi atau kontra memori kasasi, kepadanya diberikan kesempatan untuk mengajukan tambahan itu dalam tenggang waktu 14 hari. Tambahan memori/ kontra kasasi diserahkan kepada panitera pengadilan. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari setelah tenggang waktu permohonan kasasi tersebut selengkapnya oleh panitera pengadilan segera disampaikan kepada Mahkamah Agung.

Pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan seperti halnya dalam tingkat banding, atas dasar surat-surat, yaitu terutama putusan, berkas perkara dan risalah-risalah kasasi. Permusyawaratan hakim untuk menentukan putusan dilakukan dalam rapat tertutup, tetapi putusan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.

Bagaimana si pemohon kasasi mengetahui tentang sudah diputusnya perkaranya oleh Mahkamah Agung? Pemohon kasasi, akan diberitahu tentang hal tersebut melalui Pengadilan Negeri/ Pengadilan Tingkat Pertama, dalam hal ini Jurusita pada Pengadilan Tingkat Pertama tersebut akan memberitahukan putusan kasasi itu kepada kedua belah pihak yang berperkara. Sumber : advokatku@advokatku.web.id

Sunday, 23 October 2011

Struktur Telaga Darat (Buluh Telang) Membara



Oleh : Freddy Ilhamsyah PA

Pendahuluan

Telaga Said, Ladang minyak tua di Desa Lama Baru, Kecamatan Sei Lepan, dan struktur Telaga Darat yang juga adalah kawasan sumur minyak tua di Desa Buluh Telang, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara mempunyai andil besar dalam bisnis perminyakan dunia, ketika Indonesia masih bernama Nederlands Oost Indie (Hindia Belanda) semasa dijajah Belanda.

Sejak abad XVII, penulis Belanda, Jan Huygen van Linschoten dalam catatan pengembaraannya di Langkat juga beberapa penjelajah Belanda menyebutkan bahwa di Kerajaan Langkat ada ditemukan wonderlijke Stoffe (bahan hebat) berbentuk cairan coklat kehitam-hitaman seperti tercatat dalam Kolonial Verslag tahun 1880.

Bukan hanya itu saja, bahkan dalam catatan sejarah industri dan pertambangan minyak juga ada disebutkan bahwa sejak akhir abad XIX, wilayah Kesultanan Langkat cukup terkenal dengan hasil bumi berupa minyak, tembakau, karet, lada dan keheroikan perlawanan rakyat yang bergerilya untuk merebut kilang minyak di Pangkalan Brandan dan sekitarnya pada tanggal 31 Mei 1893.

Adalah A.J. Zeijker yang menjadi pesohor mengangkat nama Langkat khususnya Telaga Said dan Telaga Darat sehingga daerah Kesultanan Langkat jadi terkenal sampai ke penjuru dunia setelah dia memperoleh konsesi dari Sultan Langkat. Dan dari daerah ini pula yang menjadi pemicu munculnya gairah para pengusaha perminyakan manca pada abad XIX untuk memburu “mas hitam” di bumi Nusantara, khususnya di Pulau Sumatera. Namun sayangnya, Zeijker tidak dapat menikmati hasil temuannya yang telah menghebohkan dunia. Dia meninggalkan dunia dalam usia.

Dari Telaga Said dan sekitarnya inilah Belanda bisa menjadi negara yang makmur dan disegani oleh negara-negara di Eropa dan Amerika karena keberhasilannya A.J. Zeijker cs menggali minyak di bumi Lancang Kuning.


Namun kini justeru di kawasan itu muncul permasalahan dengan warga masyarakat yang ingin mendapatkan hak untuk mengelola ladang minyak peninggallan konsesi BPM (Bataafsche Petroleum Maatschappij. Padahal daerah itu kini merupakan WKP (Wilayah Kuasa Pertambangan) PT Pertamina EP Field Pangkalansusu yang dikelola oleh TAC Pertamina-Eksindo Telaga Said Darat melalui ikatan kontrak TAC antara PT Pertamina (Persero) dengan PT Eksindo Telaga Said Darat pada tanggal 7 Agustus 2002 yang didukung melalui Memorandum Deputi Direktur Hulu No.269/D10000/ 2003-S1 tanggal 26 Mei 2003, serta surat No.270/D10000/2003-S1 tanggal 26 Mei 2003 perihal, persetujuan Pre-Plan of Development dan pengambil-alihan lapangan Telaga Said Darat. Atas dasar tersebut maka pada tanggal 02 Juni 2003 dilakukan serah terima lapangan Telaga Said Darat oleh pihak Pertamina kepada pihak PT Eksindo Telaga Said Darat sesuai surat Berita Acara No.014/D11000/2003-B1 yang ditandatangani oleh Lukman Umar selaku mewakili Direktur Utama Pertamina, dan Sayid F.Karib mewakili PT Eksindo Telaga Said Darat.

Apa itu Technical Assistance Contract ?

Dirjen Migas dalam Buku Data, Information Oil & Gas 2001 memberi definisi tentang TAC, yaitu suatu kerjasama antara Pertamina dengan Perusahaaan Swasta dalam rangka merehabilitasi sumur-sumur atau lapangan minyak yang ditinggalkan dalam Wilayah Kuasa Pertambangan (WKP) Pertamina.

Dalam buku itu dijelaskan prinsip-prinsip TAC (Technical Assistance Contract) adalah sbb :

1.Lahan yang dikelola merupakan bagian WKP Pertamina.
2.Manajemen operasi dilakukan oleh Pertamina.
3.Biaya operasi ditanggung oleh kontraktor.
4.Pengembalian biaya operasi dibatasi sebesar 35 % - 40 % pertahun.
5.Pembagian hasil ( sesudah pajak ) antara Pemerintah dan Pertamina - Kontraktor besarnya 65 % : 35 % .
6.Kontraktor wajib memenuhi sebagian kebutuhan migas dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) sejumlah harga ekspor untuk 5 thn pertama produksi lapangan baru dan US$ 0,20/barrel untuk lapangan lama.

Dalam pedoman dan syarat-syarat penawaran lahan kerjasama eksplorasi dan produksi migas tahun 1994, disebutkan TAC adalah suatu bentuk kerjasama pengusahaan minyak pada lahan/lapangan yang pernah atau sedang berproduksi atau telah terbukti memiliki cadangan minyak atau gas bumi namun belum pernah diproduksikan yang terletak di dalam WKP Pertamina.

Minyak yang diproduksikan terdiri dari non-shareable dan shareable oil. Apabila terdapat cadangan gas dan produksi gas, maka seluruhnya menjadi milik Pertamina. Perjanjian ini mencakup Cost Recovery Ceiling. Pertamina memegang manajemen seluruh kegiatan dan Perusahaan yang menjadi Kontraktor Pertamina bertindak sebagai operator. Kontraktor bertanggung jawab dalam penyediaan dana, tenaga ahli dan teknologi.

Pembagian hasil (sesudah pajak) antara Pemerintah dan Pertamina - Kontraktor besarnya 65 % : 35 % .

Kontraktor wajib memenuhi sebagian kebutuhan migas dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) sejumlah harga ekspor untuk 5 tahun pertama produksi lapangan baru dan US$ 0,20/barrel untuk lapangan lama.

Terkait dengan TAC Pertamina – Eksindo Telaga Said Darat yang mengelola sumur-sumur tua di struktur Telaga Said di Desa Lama Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat dan struktur Telaga Darat di Desa Buluh Telang, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara adalah sah demi hukum. Sebab antara pihak PT Eksindo Telaga Said Darat dengan Pertamina sudah terikat kontrak TAC pada tahun 2002 dan lapangan Telaga Said dan Darat juga telah diserahterimakan pengelolaannya kepada TAC Pertamina-Eksindo melalui Berita Acara No.014/D11000/ 2003.B1 tanggal 2 Juni 2003 di Medan.

Jadi ibarat orang mengontrak rumah, jika selesai kontrak, maka rumah yang dikontrak kembali pada pemilik. Terlebih lagi sang pemilik ingin menempati dan merawatnya sendiri. Sang penyewa harus ikhlas dan berlapang dada. Bukan justru melakukan manuver lewat agenda - agenda non bisnis. Contoh: Apabila rumah kontrakan sudah habis masa kontraknya ya harus dikembalikan kepada pemiliknya. Contoh lain : Apakah mungkin rumah yang sudah dikontrak si-A, lalu pemilik rumah menyewakan pula satu kamar di rumah yang sudah dikontrak si-A kepada si-B yang mau ngekos satu kamar di rumah kontrakan si-A. Yang jadi pertanyaan, maukah si-A mengizinkannya ?



Dari rambu-rambu dan koridor regulasi sebagaimana tersaji dalam kedua nara sumber sudah terang-benderang bahwa WKP Pertamina di kedua struktur tersebut merupakan hak mutlak pengelolaannya berada pada TAC P-Eksindo Telaga Said Darat yang tidak dapat diganggu-gugat oleh pihak lain.

Permasalahan tidak berkesudahan

Dengan adanya kekuatan hukum yang memayungi TAC Pertamina-Eksindo Telaga Said Darat, maka pihak lain tidak dibenarkan mengambil minyak mentah atau menggarap sumur-sumur tua minyak yang berada dalam wilayah kerja TAC P-Eksindo di struktur Telaga Darat (Buluh Telang) dan di struktur Telaga Said. Apabila ada oknum atau kelompok tertentu yang melakukan penggarapan/pengambilan secara illegal minyak mentah di kawasan tersebut berarti oknum tersebut telah melawan hukum. Kini tinggal bagaimana oknum aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum itu sendiri. Yang jelas, minyak yang dikelola TAC P-Eksindo ada milik Pertamina dengan notabene adalah milik Negara.


Satu hal yang sangat disayangkan, yaitu ketika PT Pertamina EP sedang bertekad mengejar pencapaian target yang ditetapkan oleh Pemerintah sebesar 134 ribu barrel perhari pada tahun 2011 yang hanya bersisa 2,5 bulan lagi, disaat itu pula minyak mentah milik negara yang dikuasakan kepada PT Pertamina EP Field Pangkalansusu di kawasan Buluh Telang, Kecamatan Padang Tualang, dan di Telaga Said, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara masih terus “dijarah” oleh para penggarap liar secara terang-terangan tanpa tersentuh oleh aparat penegak hukum apalagi pihak TAC Pertamina-Eksindo Telaga Said Darat selaku pihak pemegang kuasa pengelolaan minyak mentah yang legal di kedua kawasan tersebut.

Fakta telah terjadi penjarahan minyak mentah dapat dibaca dalam beberapa berita yang dilangsir oleh media cetak terbitan Medan, misalnya Harian Waspada edisi 23/9’11 halaman B1 dalam berita berjudul “Polres Amankan 2000 Liter BBM Tanpa Dokumen” menulis, Padang Tualang yang merupakan salahsatu kecamatan terpencil di Langkat, belakangan terkenal terkenal akibat mengganasnya eksploitasi migas ilegal dilakukan kelompok masyarakat. Hingga kini aksi penambangan liar belum dapat diatasi aparat kepolisian maupun Pemkab Langkat. Salahsatu upaya menindak, Polres Langkat berulangkali mengamankan truk tangki bermuatan minyak mentah yang melintas maupun mobil pengangkut BBM hasil olahan.



Sebelumnya, Harian Waspada edisi dalam berita “Sindikat Pencuri Condensat Dibekuk” ditulis, aksi eksplorasi ilegal minyak condensat dari lapangan sumur tua (brown field) di desa Buluhtelang, Kec.Padangtualang, Kab. Langkat, semakin merajalela. Minyak ilegal ini sebagiannya diproses atau diolah sejumlah warga secara konvensional untuk dijadikan minyak tanah.

Pada bagian lain juga ditulis, Pedagang mengaku, membeli minyak dari lokasi penyulingan di Dusun Bukit Tua (desa Buluh Telang,pen) Rp6200 per liter dsn dijual kepada pedagang eceran Rp7500 per liter.

Sementara di Harian Waspada tanggal 7 Oktober 2011 dalam berita berjudul “Tindak Tegas Eksploitasi Crude Oil Sebelum Ada Izin” menyebutkan, peredaran minyak ini tak hanya merugikan negara, tapi juga merugikan konsumen. Minyak mentah yang telah diolah menjadi bensin melalui proses penyulingan kerab membuat kendaraan masyarakat rusak. Di Pangkalansusu banyak konsumen yang komplin akibat memakai BBM oplosan ini.

“Kami sangat kecewa sekaligus dirugikan. Kalau pihak berwajib tidak segera bertindak, maka setiap pedagang yang masuk ke Pangkalansusu membawa minyak hasil oplosan akan kami bakar,” ujar Irawan, warga “kota minyak” itu yang menghubungi Waspada, Rabu (5/10) malam.



Menyikapi kian maraknya aksi penggarapan dan pemboran sumur minyak secara liar di kawasan Desa Buluh Telang dan sekitarnya, Pemkab Langkat bekerjasama dengan BPMIGAS Sumbagut telah melakukan sosialisasi peraturan kegiatan hulu migas di aula Akper Pemkab Langkat di Stabat, Rabu (5/10).

Dalam acara yang dihadiri oleh sejumlah utusan dari BP MIGAS Sumbagut, perwakilan PT Pertamina EP Pusat, Pertamina EP Field Pangkalan Susu, unsur pimpinan PT Eksindo Telaga Said Darat, Direktur PAM Obvitnas Polda Sumut, sejumlah Kapolsek, para camat dan Wadan Yonif-8 Marinir secara implisit diakui oleh M. Zamroni, Ketua Koperasi Minyak Darat, bahwa apa yang dilakukan pihaknya adalah ilegal seperti yang dikatakannya, “Kami berharap melalui forum ini akan ada solusi demi terciptanya kerjasama yang baik sehingga apa yang kami usahakan selama ini bisa menjadi legal.” (Waspada, Kamis 6/10/2011 hal B1)

Menurut M. Zamroni, masih menurut Waspada, masyarakat sudah sejak lama menyampaikan permohonan kepada Pertamina agar dilibatkan dalam kerjasama pengelolaan ladang minyak di sumur tua yang terdapat di Padangtualang. Tetapi upaya masyarakat untuk menggalang kemitraan dengan Pertamina tidak mendapat respon positif.

Sumur minyak ilegal di Buluh TelangYang pertanyaan penulis, sudah tahu bahwa perbuatan sekelompok orang yang menggarap secara liar minyak mentah di kawasan Desa Buluh Telang, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara masih tetap melakukan kegiatan ilegal. Ada yang melakukan penyulingan minyak mentah ilegal, dan ada pula yang melakukan pengeboran sumur yang juga adalah ilegal.

Korban mulai berjatuhan

Dampak negatif dari kegiatan penyulingan minyak mentah yang dilakukan oleh sekelompok orang secara ilegal telah menimbulkan korban jiwa dan luka bakar terhadap sejumlah warga masyarakat seperti yang diberitakan oleh Waspada dalam beberapa penerbitan, diantaranya edisi Senin, 17/10/2011 “Minyak Tanah Menyambar, Ibu Hamil Terbakar”, dan Kamis, 20/11/2011 “Bocah Tewas Korban BBM Oplosan.”

Menurut data yang penulis kutip dari harian Waspada (Kamis,20/10/2011) dapat diketahui bahwa korban minyak tanah yang diduga kuat adalah minyak tanah hasil penyulingan liar sejak Juli 2011 hingga saat ini (20/11) tercatat sebanyak dua orang tewas dan 9 orang korban luka bakar.

Pada tanggal 27 Juli 2011 dikabarkan satu keluarga di Kecamatan Hinai yang terdiri dari suami isteri dan anak balitanya terbakar saat sang suami menyalakan lampu teplok. Kemudian pada akhir Juli 2011, kasus serupa diderita Sri Puji (59), warga Kelurahan Sidomulyo, Stabat yang meninggal dunia dua pekan kemudian akibat luka bakar. Hal yang sama juga dialami Abdul Gani (51) warga Desa Pantaigemi, Stabat pada 2 Agustus 2011. Setelah itu, 11 Agustus 2011 Safariah menjadi korban minyak tanah oplosan di rumahnya di Dusun Pantai Luas, Stabat. Menyusul ibu hamil warga jalan Musyawarah, Kelurahan Pekan Tanjungpura, Langkat pada 17 Oktober 2011 menderita luka bakar di sekujur tubuhnya akibat minyak tanah oplosan, dan pada 18 Oktober 2011 minyak tanah oplosan kembali merenggut nyawa Mika Andriani, bocah berusia 8 tahun warga Desa Sawit Hulu, Kecamatan Sawit Seberang. Dalam peristiwa itu, Tiamsyah (63) nenek Mika berada dalam kondisi kritis akibat luka bakar yang cukup parah.

Sementara Camat Sawit Seberang, Suryanto saat dikonfirmasi wartawan Waspada, Rabu (19/10) minta aparat kepolisian mengungkap pelaku pengoplos maupun pengolah minyak mentah secara pribadi menjadi BBM dari sumber awal eksploitasi ilegal di Padang Tualang.

Sedangkan Kabag. Perekonomian Pemkab Langkat, Basrah Pardomuan (mantan camat Padang Tualang, pen.) minta masyarakat berhati-hati apabila membeli minyak tanah. “Sebelum dibawah pulang, tes terlebih dahulu dengan membakar kertas atau benda lainnya. Jika spontan meledak (menyamber, pen.) jangan dibeli karena akan menimbulkan korban jiwa,” pesan Basrah seperti yang dikutip waspada (18/10).

Melihat beberapa kejadian di atas seharusnya aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya segera bertindak sesuai peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku tanpa tebang pilih. Jangan tunggu sampai jatuh korban yang lebih banyak lagi.

Sementara R. Lubis pada 22 September 2011 lalu dalam mengomentari tulisan penulis berjudul “Seputar Masalah Kasus Lapangan Minyak Telaga Said” di Freddyilhamsyah’s Blog edisi Juli 2010 menyebutkan, sekarang yang terjadi di Langkat banyak titik minyak yang dibor oleh pemilik tanah/kebon sawit perorangan. Yang untuk selanjutnya mereka jual kepada masyarakat lain untuk didestilasi menjadi bensin, minyak lampu/tanah dan solar. Ada beberapa orang malah sudah buat badan hukum (PT) untuk mencoba mengurus perizinan ke Pertamina. Persoalannya, dengan ketatnya regulasi dan SOP Pertamina.

Saya rasa masyarakat tak akan memenuhi seluruh regulasi dan SOP tersebut karena dipastikan sangat diperlukan biaya besar untuk memenuhinya. Sedangkan pengeboran minyak mentahnya paling 300-400 liter per hari. Persoalan lainnya, seandainya Pertamina tak mau mengeluarkan izinnya, dan masyarakat tak boleh membor sumur-sumur di tanah sendiri....kenapa Pertamina tidak membeli saja tanah mereka ? Kan beres. Dilemanya....dieksplorasi tidak boleh, minta izin juga tidak bisa. Kan susah ? Tulis R. Lubis dalam kolom komentar.

Penutup

Sebenarnya masalah pengeboran sumur minyak mentah secara liar di kawasan Buluh Telang pada dasarnya adalah Ilegal walaupun, yang katanya, dilakukan di atas tanah “milik” warga setempat. Hal ini sesuai dengan ketentuan UUD 1945 dan UU No.22 tahun 2001. Tetapi sayangnya, pihak aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya terkesan setengah hati untuk menegakkan hukum sesuai peruntukkannya. Sedangkan pihak Pertamina sendiri, termasuk TAC Pertamina-Eksindo Telaga Said Darat terkesan melempem sehingga kasusnya terus berlarut.

Menyinggung pertanyaan, kenapa Pertamina tidak membeli saja tanah mereka ? Jawabannya juga merupakan pertanyaan, yaitu : Dari siapa warga setempat membeli tanah tersebut, dan siapa pula yang menerbitkan surat atas tanah yang digarap oleh warga setempat ataupun pendatang di atas lahan eks konsesi BPM (A.J. Ziljker) ? Kalau menurut saya, semua pihak SALAH ! Warga penggarap, salah (melakukan pemboran sumur minyak secara ilegal). Aparat penegak hukum juga salah (tidak menegakkan hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku), dan Pertamina juga ikut dipersalahkan (WKPnya digarap secara liar oleh warga, kenapa didiamkan saja). Sedangkan di pihak Pemerintah (pemdes, pemcam ataupun pemkab) juga harus dimintakan pertanggungjawabannya atas diterbitkannya surat tanah di lahan eks konsensi A.J.Ziljker (BPM) yang nota bene merupakan WKP (Wilayah Kuasa Pertambangan) PT Pertamina EP Field Pangkalan Susu yang saat ini dikelola oleh TAC Pertamina-Eksindo Telaga Said Darat, yaitu di Telaga Said dan Buluh Telang.

Yang masih menjadi tandatanya besar, sampai kapankah kemelut sumur-sumur tua di Kabupaten Langkat, Provinsi Suatera Utara dapat diselesaikan oleh para pihak terkait ?

NB. Artikel terkait lainnya dapat dibaca di blog ini.


Info terkini :

SUMUR MINYAK ILEGAL DI BULUHTELANG TERBAKAR

Di halaman depan harian Waspada, Medan edisi Sabtu (15/12/2012) menerbitkan berita berjudul “ Sumur Minyak Ilegal Terbakar. “ Dalam berita tersebut disebut, tujuh orang warga menderita luka bakar serius ketika lokasi sumur minyak ilegal di Dusun Proyekbaru, Desa Buuhtelang, Kecamatan Padangtualang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jum’at (14/12) terbakar.

Kapolsek Padangtualang AKP HM.Kosim Sihombing mengatakan, kebakaran ini terjadi ketika minyak mentah menyembur dari pipa dengan kedalaman 70 meter. Saat itu, salah seoeang pekerja merokok dan minyak mentah yang keluar dari sumur menyambar sehingga terjadi kebakaran.

Akibat insiden ini, lanjutnya, tujuh orang warga yang berada di lokasi menderita luka bakar, masing-masing adalah Sutarno (47), Ponirin (35), Dadang (40), Intek (30), Indra (30), Jamal (30), dan Toto (38). Empat korban, kata Sihombing dirujuk ke RSUP H.Adam Malik, Medan, dan tiga korban lainnya di rawat di RSUD Tanjungpura.

Menurut informasi yang diperoleh dari Humas TAC P-ETSD, H. Binsar Simatupang, sumur yang terbakar milik Poniman yang dikelola oleh Perwira Pulungan sebagai kordinator lapangan. Sumur minyak ilegal ini menghasilkan produksi minyak mentah sekitar 720 ton perhari atau setara dengan 400 barel perhari.

Sementara, satu sumur lainnya yang juga baru selesai dibor mampu menghasilkan minyak mentah sekitar 40 ton perhari atau 240 barel per hari. Hasil produksi crude oil dari kedua sumur ini melampaui total capaian produksi PT Pertamina EP Field Pangkalansusu, yakni hanya sekitar 400 barel per hari.

“Sampai siang, api masih terus menyala karena masih ada aliran minyak mentah di permukaan. Sedangkan lokasi kejadian, lanjut Binsar, dikelilingi pohon sawit dan jauh dari pemukiman masyarakat,” kata Binsar.

Sedangkan Kepala Layanan Operasi PT Pertamina EP Field Pangkalansusu, Daniel Munthe mengatakan, eksplorasi minyak ilegal di Kabupaten Langkat semakin menjamur.

“Sia-sia saja sosialisasi dilakukan dan saya bingung mencermati maraknya aktivitas penambang liar ini,” ujarnya seraya menambahkan, Pertamina EP tidak menurunkan bantuan mobil pemadam kebakaran.

Sunday, 15 August 2010

Sekilas Tentang TAC (Technical Assistance Contract)

Catatan : Freddy Ilhamsyah PA



Dirjen Migas dalam Buku Data, Information Oil & Gas 2001 memberi definisi tentang TAC. Yaitu  Suatu kerjasama antara Pertamina dan Perusahaaan Swasta dalam rangka merehabilitasi sumur-sumur atau lapangan minyak yang ditinggalkan dalam Wilayah Kuasa Pertambangan ( WKP ) Pertamina.

Dalam buku  tersebut dijelaskan prinsip-prinsip  TAC (Technical Assistance Contract) adalah sbb :

  1. Lahan yang dikelola merupakan bagian WKP Pertamina.

  2. Manajemen operasi dilakukan oleh Pertamina.

  3. Biaya operasi ditanggung oleh kontraktor.

  4. Pengembalian biaya operasi dibatasi sebesar 35 % - 40 % pertahun.

  5. Pembagian hasil ( sesudah pajak ) antara Pemerintah dan Pertamina - Kontraktor besarnya 65 % : 35 % .

  6. Kontraktor wajib memenuhi sebagian kebutuhan migas dalam negeri ( Domestic Market Obligation / DMO ) sejumlah harga ekspor untuk 5 thn pertama produksi lapangan baru dan US$ 0,20/barrel untuk lapangan lama.


Dalam pedoman dan syarat-syarat penawaran lahan kerjasama eksplorasi dan produksi migas tahun 1994, disebutkan TAC adalah suatu bentuk kerjasama pengusahaan minyak pada lahan/lapangan yang pernah atau sedang berproduksi atau telah terbukti memiliki cadangan minyak atau gas bumi namun belum pernah diproduksikan yang terletak di dalam WKP Pertamina.

Minyak yang diproduksikan terdiri dari non-shareable dan shareable oil. Apabila terdapat cadangan gas dan produksi gas, maka seluruhnya menjadi milik Pertamina. Perjanjian ini mencakup Cost Recovery Ceiling.Pertamina memegang manajemen seluruh kegiatan dan Perusahaan yang menjadi Kontraktor Pertamina bertindak sebagai operator. Kontraktor bertanggung jawab dalam penyediaan dana, tenaga ahli dan teknologi.

Dari rambu-rambu dan koridor regulasi sebagaimana tersaji dalam kedua sumber tentang TAC di atas, terlihat bahwa secara eksplisit WKP migas TAC adalah WKP milik Pertamina .Dalam perspektif tersebut sejatinya jika dalam kasus kontrak TAC Central East Java Block ( dikenal Kontrak ExxonMobil Blok Cepu ) bila habis masa kontrak       ( 2010 ) dikembalikan kepada pemiliknya, yakni Pertamina. Disinilah relevansi benang merah pernyataan Menteri ESDM/Ketua Dewan Komisaris Pemerintah untuk Pertamina ( DKPP ) Purnomo Yusgiantoro dan Sekretaris  DKPP Meizar Rahman kepada insan Pers  ( Kamis, 22/8’05 yang lalu ) berkaitan dengan keinginan ExxonMobil untuk memperpanjang kontrak Blok Cepu  : Kontrak itu kan business to business, kita serahkan sepenuhnya kepada Pertamina ………..

Jadi ibarat orang mengontrak rumah, jika selesai kontrak, maka rumah yang dikontrak kembali pada pemilik. Terlebih lagi sang pemilik ingin menempati dan merawatnya sendiri. Sang penyewa harus ikhlas dan berlapang dada. Bukan justru melakukan manuver lewat agenda - agenda non bisnis. Contoh: Apabila rumah kontrakan sudah habis masa kontraknya ya harus dikembalikan kepada pemiliknya.

Terkait dengan TAC Pertamina – Eksindo Telaga Said Darat yang mengelola sumur-sumur tua di struktur Telaga Said di Desa Lama Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat dan struktur Telaga Darat di Desa Buluh Telang, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara adalah sah demi hukum. Sebab antara pihak PT Eksindo Telaga Said Darat dengan Pertamina sudah terikat kontrak TAC pada tahun 2002 dan lapangan Telaga Said dan Darat juga telah diserahterimakan pengelolaannya kepada TAC Pertamina-Eksindo melalui Berita Acara No.014/D11000/ 2003.B1 tanggal 2 Juni 2003 di Medan.

Dengan adanya kekuatan hukum tersebut, maka selain pihak TAC Pertamina-Eksindo Telaga Said Darat, pihak lain tidak dibenarkan mengambil minyak mentah atau menggarap sumur-sumur tua minyak yang berada dalam wilayah kerja TAC P-Eksindo di kawasan Telaga Said dan Telaga Darat. Apabila ada oknum atau kelompok tertentu yang melakukan penggarapan/pengambilan secara illegal minyak mentah di kawasan tersebut berarti oknum tersebut telah melawan hukum. Kini tinggal bagaimana oknum aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum itu sendiri. Yang jelas, minyak yang dikelola TAC P-Eksindo ada milik Pertamina dengan notabene milik Negara.

Pangkalansusu, Medio Agustus 2010