SPBU Pertamina. Foto Doc. |
JAKARTA, Pemerintah telah menetapkan tidak menaikkan harga jual eceran
BBM tertentu dan khusus penugasan yaitu Premium, Solar dan Minyak Tanah periode
1 Januari hingga 31 Maret 2018. Selanjutnya untuk penetapan periode 1 April
hingga 30 Juni 2018, Pemerintah akan mengevaluasi dan mencermati trend ICP.
Apabila terdapat perbedaan yang cukup besar antara ICP dan asumsi APBN 2018,
terbuka peluang dilakukannya penyesuaian kebijakan.
" Apabila terdapat perbedaan yang cukup besar antara realisasi ICP
dan asumsi APBN 2018, dimungkinkan untuk dilakukan penyesuaian kebijakan
setelah mempertimbangkan masukan dari stakeholder," ungkap Pelaksana Tugas
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Ego Syahrial dalam Rapat Dengar Pendapat
dengan Komisi VII DPR, Kamis (18/1). RPD dipimpin oelh Wakil Ketua Komisi VII
Satya W. Yudha.
Ego memaparkan, keputusan Pemerintah tidak menaikkan harga BBM tertentu
dan khusus penugasan pada periode 1 Januari hingga 31 Maret 2018, berdasarkan
hasil perkembangannya harga ICP dan harga indeks pasar pada Januari hingga
December 2017 yang menunjukkan perbedaan yang tidak terlalu besar antara asumsi
ICP pada APBN-P 2017 sebesar US$ 48 per barel dan realisasi sebesar US$ 51,17
per barel.
"Penetapan tersebut juga mempertimbangkan dari berbagai aspek,
antara lain kemampuan keuangan negara, situasi perekonomian, kemampuan daya
beli masyarakat, Ekonomi till serta kondisinya sosial masyarakat," tambah
Ego.
Sementara itu terkait kondisi keuangan dan operasional PT Pertamina
akibat penetapan harga BBM ini, Ego menyampaikan, Pemerintah juga memperhatikan
hal tersebut secara komprehensif. Antara lain dengan telah memberikan insentif
dan privilege berupa hak penguasaan pertambangan migas untuk wilayah kerja yang
sudah habis kontrak.
Dengan harga BBM dipertahankan tidak naik, lanjut Ego, menyebabkan PT
Pertamina kehilangan potensi pendapatan. Namun secara korporasi, PT Pertamina
(Persero) masih mencatatkan laba yang baik. (Ditjen Migas)
No comments:
Post a Comment