Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Republika/ Yasin Habibi
|
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo
Kumolo enggan memberikan tanggapan pasti apakah Front Pembela Islam (FPI) yang
akan dibubarkan seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dia membenarkan ada
organisasi kemasyarakatan (ormas) yang segera dibubarkan oleh pemerintah,
selain HTI.
Menurut Tjahjo, ormas yang akan dibubarkan itu ormas kecil. Meski
terbilang kecil, dia menilai, ormas tersebut mengganggu ketertiban masyarakat.
Dia juga berpendapat ormas itu juga melakukan kegiatan yang anarkis.
Ormas yang masih belum diungkapkan identitasnya ini melakukan kegiatan
di sejumlah daerah. Tjahjo menyebut ormas ini cukup punya nama di daerah.
"Tunggu tanggal mainnya saja (pembubaran). Itu ormas kecil
kok," ujar Tjahjo kepada wartawan usai diskusi UU Pemilu, di Hotel
Century, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8).
Dia mengatakan pemerintah sudah dua tahun mengawasi aktivitas ormas
yang akan dibubarkan ini. Menurut Tjahjo, hasil pengawasan dan pengamatan akan
diserahkan kepada Kejaksaan Agung, kepolisian, serta tokoh-tokoh agama dan
tokoh masyarakat di daerah.
"Sebab, kami memutuskan apakah ormas ini layak dibubarkan atau
tidak, harus memiliki bukti kuat. HTI sebelum dibubarkan sudah 10 tahun
pembuktiannya," kata dia.
Karena itu, Kemendagri mengakui pembuktian selama dua tahun masih
kurang maksimal. Selanjutnya, kata Tjahjo, Kemendagri akan melakukan
klarifikasi data menggunakan sejumlah foto dan video serta alat bukti lain.
Dia menambahkan pembubaran ormas tidak terkait pada agama. “Ormas yang
dibubarkan tidak terbatas ormas agama. Ormas umum dan sosial pun jika radikal
tetap bisa (dibubarkan)," kata Tjahjo.
Pada 19 Juli lalu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia (Dirjen AHU Kemenkumham) Freddy Harris telah
mencabut Surat Keterangan Badan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pencabutan
ini menindaklanjuti Perppu No 2 tahun 2017 tentang Ormas yang dikeluarkan oleh
Presiden Joko Widodo.
No comments:
Post a Comment