Foto TNI AL |
JAKARTA, (Telukharunews.com): TNI Angkatan Laut telah menenggelamkan 21
kapal illegal fishing masing-masing di perairan Batam Riau Kepulauan (10 kapal)
dan di perairan Bitung Sulawesi Utara (11 kapal) pada Senin (22/02/2016).
Menurut Dinas Penerangan Pangkalan Utama Angkatan Laut IV (Dispen
Lantamal IV) seperti yang dipublikasikan melalui situs web resmi TNI AL, tepat
pukul 11.25 WIB sebanyak 10 kapal ikan asing (KIA) ditenggelamkan oleh TNI
Angkatan Laut di perairan Batam, Senin (22/2). Kesepuluh KIA tersebut terdiri dari 7 kapal berbendera Malasyia dan
3 kapal berbendera Vietnam yaitu KM
Selasih, KM. BV 92443 TS, KM. BV 92442 TS, KM. PKFB 376, KM. PPF 164, KM. PPF 593, KM. PSF 2461, KM. KHF 451, KM.
SLFA 2915 dan KM. PKFA 8482.
Proses eksekusi dilaksanakan oleh Satuan Komando Pasukan Katak
(Satkopaska) Koarmabar, sedangkan untuk proses pengawasan dan pengamanan
jalannya eksekusi penenggelaman KIA, TNI Angkatan Laut menerjunkan KRI
Parang-647, KAL Nipa dan 1 Sea Rider dari Lanal Batam, sedangkan dari pihak DKP
menerjunkan KP 3212 untuk unsur VIP.
Turut menyaksikan secara langsung proses penenggelaman KIA diantaranya
Danguskamlabar Laksma TNI M. Ali, Danlantamal IV Kolonel Laut (P) S. Irawan,
S.E., Danlanal Batam, Asops Danguskamlabar, Asops Danlantamal IV, Dansatkopaska
Armabar dan Danyonif-10 Marinir. Sedangkan dari unsur pemerintah tampak hadir
Direktur Pengawasan Kapal DKP, Kajari Batam, Kadin PSDKP Batam dan para pejabat
Muspida Kepri.
Selain di Batam, proses penenggelaman kapal ikan asing juga
dilaksanakan serentak di berbagai tempat di Pontianak sebanyak 8 kapal, Bitung
sebanyak 12 kapal dan Tahuna sebanyak 1 kapal.
Setelah melalui serangkaian hasil proses penyidikan, kapal-kapal tindak
pidana kelautan dan perikanan tersebut melakukan sejumlah pelanggaran antara
lain melakukan penangkapan ikan di Wilayah Perairan Republik Indonesia tanpa
dilengkapi dengan dokumen yang sah,
yaitu Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Ijin Penangkapan Ikan
(SIPI), Surat Ijin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), Surat Layak Operasi (SLO) dan
Surat Perintah Berlayar (SPB) serta menggunakan alat tangkap terlarang dan Anak
Buah Kapal (ABK) asing.
Saat ini proses hukum kapal-kapal tindak pidana kelautan dan perikanan
tersebut berstatus inkracht yaitu
keputusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap/final sehingga pelaksanaan
eksekusi telah memiliki dasar hukum.
Pada kesempatan tersebut Danlantamal IV Kolonel Laut (P) S. Irawan,
S.E. mengatakan pihaknya akan terus bekerja sama dengan semua stake holder
untuk mengamankan dan menjaga sumber daya kelautan di wilayah perairan Kepulauan
Riau.
Dikatakan pula bahwa penenggelaman kesepuluh kapal tersebut menggunakan
bahan peledak low explosive dengan beberapa alasan antara lain agar tidak
merusak ekosistem dan terumbu karang, disamping itu juga badan kapal yang
tenggelam akan menjadi tempat ikan bersarang dan berkembang biak.
Foto TNI AL |
Sementara pada hari yang sama dalam berita berjudul “11 Kapal Barbuk
Ditenggelamkan Di Perairan Bitung” situsweb itu juga merilis, Kementerian
Kelautan dan Perikanan akan tenggelamkan 23 kapal di tiga titik, yaitu
Pontianak, Bitung, dan Tahuna. Kapal yang ditenggelamkan kebanyakan berbendera
asing, yaitu Malaysia, Vietnam, dan Filipina. Kapal yang akan ditenggelamkan
memiliki kapasitas yang berbeda-beda. Kapal berbendera Indonesia memiliki
kapasitas kecil, berkisar 2-4 GT, sementara itu, kapal asing memiliki kapasitas
lebih besar, berkisar 85-139 GT.
Penenggelaman kapal illegal fishing itu mengacu pada Undang-Undang
Pasal 76 A Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan. Komandan Lantamal VIII
Laksamana Pertama TNI Manahan Simorangkir S.E., M.Sc., dalam sambutannya
menegaskan bahwa penenggelaman kapal-kapal asing pelaku illegal fishing adalah
salah satu upaya aparat penegak hukum Republik Indonesia dalam melindungi
kekayaan Indonesia dari tindak pencurian hasil laut oleh kapal asing. Tindakan
ini diharapkan akan memberikan efek jera kepada pelaku Illegal Fishing sehingga
mereka akan berpikir dua kali sebelum melakukan pencurian ikan di wilayah
perairan Indonesia. Kapal-kapal yang akan ditenggelamkan yang terdiri dari
sepuluh kapal masing-masing lima kapal tangkapan KRI ini telah mendapat dasar
hukum yang kuat untuk dimusnahkan yaitu putusan maupun penetapan dari
Pengadilan Negeri. Titik penenggelaman telah di perhitungkan dengan seksama
agar tidak mengganggu aktivitas pelayaran, bahkan dapat menjadi habitat bagi
biota-biota laut untuk berkembang biak.
Kegiatan ini adalah kegiatan yang cukup berbahaya karena menggunakan
bahan peledak berdaya ledak tinggi, oleh karena itu saya berpesan agar tim
peledakan dari Kopaska Armatim melaksanakan tindakan sesuai prosedur utamakan
faktor keamanan. ***
No comments:
Post a Comment