Thursday, 9 July 2020

Ahli Epidemiologi Imbau Masyarakat Tetap Waspada Potensi Penularan COVID-19 di Zona Hijau


Ahli Epidemiologi Tim Pakar Gugus Tugas Nasional, Dewi Nur Aisyah. Foto: TKPGTN
JAKARTA -  Gugus Tugas Nasional melakukan pemutakhiran data zonasi risiko daerah per 5 Juli 2020 yang menampilkan 104 kabupaten dan kota yang terdaftar dalam zona hijau atau wilayah tidak terdampak COVID-19. Ahli Epidemiologi Tim Pakar Gugus Tugas Nasional, Dewi Nur Aisyah menegaskan bahwa walaupun suatu wilayah dikategorikan sebagai zona hijau, belum tentu wilayah tersebut aman dari penularan COVID-19.

"Warna hijau belum tentu aman. Jadi jangan pernah mengatakan ada wilayah yang aman karena masing-masing wilayah punya risiko," tegas Dewi dalam dialog di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta (8/7).

Dewi menjelaskan bahwa kabupaten/kota yang berada di zona hijau bukan berarti menjadi wilayah yang mutlak aman COVID-19. Gugus Tugas Nasional membuat zonasi wilayah untuk mengukur risiko di sebuah wilayah, seberapa rendah, sedang, atau tinggi berdasarkan 15 indikator kesehatan masyarakat. Kabupaten/kota yang berada di zona hijau diartikan bahwa wilayah tersebut memiliki risiko yang lebih rendah dibandingkan dengan zona yang berwarna kuning atau orange dan merah.

Selanjutnya, Dewi juga menjelaskan bahwa pada masa adaptasi kebiasaan baru, pemerintah dengan hati-hati menentukan sektor mana saja yang dapat beroperasi terlebih dahulu. Untuk sektor pariwisata baru hanya dibuka untuk kawasan wisata alam serta konservasi dan baru akan dibuka untuk zona hijau dan kuning.

Pembukaan sektor dan aktivitas di setiap zona juga dilakukan secara bertahap, terlebih dengan adanya peningkatan kasus positif COVID-19 yang masih terus meningkat. Dewi mengimbau kepada masyarakat yang ada di zona hijau atau ingin berpergian ke zona hijau untuk tetap waspada dan tidak menganggap bahwa zona hijau berarti tidak ada potensi penularan COVID-19.

"Jangan menganggap karena zona hijau, kita bisa kesana atau liburan kesana saja. Justru kalau tidak hati-hati nanti jadi sumber penularan dan bisa jadi imported case karena dari luar masuk ke zona hijau. Jadi tidak bisa dengan cepat melihat kalau hijau berarti aman. Intinya kita masih dalam masa-masa yang harus tetap waspada," ujarnya.

Pembagian Zonasi Jadi Evaluasi Kinerja Daerah

Dinamika perubahan zonasi yang terjadi dapat menjadi evaluasi bagi pemerintah daerah dalam upaya penanganan COVID-19 di daerah masing-masing. Dewi menambahkan bahwa Gugus Tugas Nasional memberikan tenggat waktu dua minggu untuk pemerintah daerah mengevaluasi kinerjanya jika terjadi perubahan zonasi wilayahnya ke arah yang lebih besar risiko terpapar COVID-19, maka sektor tersebut (selain sektor esensial) harus ditutup.

"Jika suatu daerah yang hijau atau kuning berubah jadi orange, tidak serta merta langsung ditutup (sektor wisata yang sudah diizinkan beroperasi). Kita beri waktu dua minggu apakah daerah tersebut bisa kembali menjadi zona hijau atau kuning, dengan begitu pemerintah daerah dapat berusaha dan tahu apa yang harus diperbaiki. Faktor penyebabnya apakah ada angka kematian meningkat atau orang yang dirawat sangat tinggi. Jika dalam dua minggu masa evaluasi tetap di zona orange, maka daerah tersebut harus dilakukan pengetatan dan menghentikan kegiatan-kegiatan yang berpotensi untuk menularkan COVID-19," jelas Dewi.

Lebih lanjut, Dewi menjelaskan jumlah pengetesan di tiap kabupaten/kota berbeda-beda. Hal ini juga dapat tergambar dariangka positivity rate atau tingkat kepositifan dari hasil uji spesimen dengan total jumlah orang yang diperiksa pada setiap wilayah. Hal ini juga digunakan sebagai dasar evaluasi penentuan wilayah mana saja yang jumlah pemeriksaan laboratoriumnya harus ditingkatkan.

Ada pun pengukuran zona dilakukan secara kumulatif mingguan sehingga kurva epidemiologi yang didapatkan bisa lebih menggambarkan kondisi yang terjadi pada wilayah tersebut.

Sumber: Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional

Tuesday, 30 June 2020

Presiden Minta Daerah Tak Paksakan Adaptasi Kebiasaan Baru tanpa Perhatikan Data Sains

Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden

Semarang,- Presiden Joko Widodo meminta agar pemerintah daerah tidak memaksakan penerapan adaptasi kebiasaan baru tanpa melalui tahapan-tahapan yang benar. Presiden juga meminta agar dalam membuat kebijakan, data-data sains dan saran-saran dari para ilmuwan dipakai sebagai salah satu pertimbangan agar kebijakan tersebut tepat sasaran.

Demikian disampaikan Presiden Joko Widodo saat memberikan arahan terkait penanganan Covid-19 di Posko Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 Provinsi Jawa Tengah, Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, pada Selasa, 30 Juni 2020.

"Jangan sampai kita berani membuka masuk ke new normal, tetapi keadaan datanya masih belum memungkinkan. Jangan dipaksa. Sehingga tahapan-tahapan harus betul-betul disiapkan," tegas Presiden.

Sejumlah tahapan yang harus disiapkan tersebut antara lain pertama penyiapan prakondisi. Setelah prakondisi dilakukan, maka yang perlu diperhatikan adalah waktu penerapan dengan mempertimbangkan data-data sains seperti indikator angka penambahan kasus atau Rt dan R0.

"Timing-nya harus tepat. Jangan sampai Rt-nya masih tinggi di atas 1, R0-nya masih tinggi, kita sudah berani buka. Hati-hati, jangan membuat kebijakan tanpa sebuah data sains yang jelas," imbuhnya.

Selain itu, daerah juga perlu menentukan sektor mana yang akan diprioritaskan untuk dibuka sehingga tidak semua sektor dibuka secara bersamaan. Kepala Negara juga mengimbau agar proses tersebut tidak dilakukan secara tergesa-gesa.

"Tidak langsung dibuka semuanya. Apakah sektor industrinya sudah memungkinkan, silakan. Apakah sektor pariwisatanya sudah memungkinkan, silakan. Tetapi juga mungkin masih dibatasi, kalau kapasitas biasanya 1.000 ya 500 dulu. Tidak usah tergesa-gesa karena yang kita hadapi ini dua, kesehatan dan ekonomi yang semuanya harus berjalan dengan baik," paparnya.

Langkah terakhir adalah monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara rutin, apakah setiap hari, setiap minggu, atau setiap dua minggu. Presiden juga meminta kepala daerah agar berani mengambil keputusan jika kondisi di lapangan berubah.

"Kalau prioritas sudah ditentukan, kita jangan lupa untuk setiap hari, setiap minggu, setiap dua minggu terus dievaluasi, dimonitor dan dievaluasi. Kalau memang keadaannya naik, ya tutup lagi. Harus berani memutuskan seperti itu. Tidak bisa lagi kita, sekali lagi, memutuskan sebuah kebijakan tanpa dilihat yang namanya data sains dan masukan dari para pakar," tandasnya.

Semarang, 30 Juni 2020
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

Wednesday, 27 May 2020

Bertambah, 1 Warga Langkat Positif Covid 19



LANGKAT, Waspada, bertambah 1 warga Langkat positif covid 19 pada 1 syawal 1441 H, Minggu (24/5/2020).

"Benar bertambah 1 warga Langkat positif covid 19, kini total positif di Langkat ada 2 orang," terang Jubir Covid 19 Langkat, Dr.M.Arifin Sinaga di Stabat, Selasa (26/5/2020).

Pasien tersebut, kata Jubir, seorang ibu rumah tangga berinisial SP (64) pensiunan perkebunan bertugas di Kecamatan Wampu. Ia dinyatakan positif berdasarkan informasi dari Satgas Covid 19 Provsu di RS GL Tobing PTPN II Tanjung Morawa.

"SP dinyatakan positif setelah diperiksa melalui Swab Tenggorokan dan PCR (Polymerase Chain Reaction) dengan hasil positif. Kini pasien berada di RS GL Tobing untuk menjalani isolasi," ungkapnya.

Sebab positifnya SP, terang Jubir, diduga karena sebelumnya berinteraksi dengan anak perempuannya yg berinisial RG (49) seorang perawat yang bertugas sebagai relawan covid 19 di RS GL Tobing, yang juga positif covid 19.

"Jadi setelah RG dinyatakan positif, lalu ibunya langsung diperiksa. Sebab pernah berinteraksi, ternyata hasilnya positif," sebutnya.

RG kini bersama ibunya SP dirawat  di RS GL Tobing. SP diketahui berdomisili di Kecamatan Stabat, namun di KTP nya sebagai warga Dusun  VI PKS Gohor Lama  Kecamatan Wampu,"sebut Jubir menambahkan.

Setelah SP dinyatakan positif, sambung Jubir, Satgas Covid 19 Langkat, langsung menyemprotkan disinfektan dikediaman SP, serta melakukan  Rapid Test kepada keluarga dan tetangga SP, yang pernah berinteraksi erat dengannya.

"Sebanyak 49 orang telah kita periksa dengan Rapid Test, alhamdulillah semua hasilnya non reaktif. Kini mereka semuanya menjalani karantina, ada yang di Gedung PKK Stabat dan karantina mandiri di rumah," ungkapnya.

Besok, menurutJubir, juga masih dilakukan Rapid Test kepada 20 orang lainnya, yang juga diketahui pernah berinteraksi dengan SP.

"Kami sudah 3 hari ini melakukan Rapid Test, besok terakhir," kata Jubir.

Sembari menyampaikan, kasus covid 19 di Langkat 26 Mei 2020, tercatat ODP 0, PDP 2, Positif 2, Meninggal 1.

Sementara Plt. Kadis Kesehatan Limin Ginting dan Kadis Kominfo H. Syahmadi bersama mengingatkan warga Langkat, untuk meningkatkan kewaspadaan di suasana lebaran ini, dengan mengikuti anjuran pemerintah dan protokol kesehatan.

Tujuannya agar tidak tertular dan menularkan, sehingga pandemic covid 19 cepat berakhir. (Diskominfo Langkat)

Editor: fipa