Thursday, 16 November 2017

Mampukah Asset 1 Kembali Menyumbang Proper Emas Untuk Pertamina EP ?

[caption id="attachment_1137" align="aligncenter" width="600"] Proper Emas idaman setiap perusahaan. Foto: fipa[/caption]

Oleh: Freddy Ilhamsyah PA

Pendahuluan

Pertanyaan yang merupakan judul dari tulisan ini kembali menggelitik benak penulis yaitu mampukah Asset 1 kembali menyumbangkan Proper Emas periode 2016-2017 untuk Pertamina EP ? Rasanya memang bagaikan beban “berat” bagi Asset 1 yang sejak periode tahun 2014-2015 telah berhasil mendapatkan 1 (satu) Proper Emas (penghargaan tertinggi yang di-idam-idamkan oleh setiap perusahaan) sumbangan dari Lapangan Rantau (Rantau Field).

Kemudian pada periode 2015-2016 Asset 1 Rantau Field (Kabupaten Aceh Tamiang-Provinsi Aceh) kembali menghasilkan 1 (satu) Proper Emas yang bukan hanya telah mengangkat citra Rantau Field saja tapi juga mengharumkan nama Asset 1 khususnya dan citra PT Pertamina EP pada umum.

Dalam kurun waktu 3 tahun (2014-2016) berturut-turut PT Pertamina EP telah berhasil memperoleh 3 (tiga) Proper Emas (2 dari Rantau Field dan 1 dari Subang Field).

Sementara untuk periode 2016-2017 apakah Proper Emas masih bisa diraih oleh PT Pertamina EP ? Kita tunggu saja pada hari H nya.

Masih ada harapan raih Proper Emas  

Untuk periode 2016-2017 peluang Asset 1 untuk memperoleh Proper Emas masih ada. Ini tersirat dari isi Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal PPKL (Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan) Nomor SK.30/PPKL/SET/WAS.3/10/2017 tentang Penetapan Kandidat Penilaian Peringkat Kinerja Persahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) Tahun 2016-2017 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2017 berdasarkan hasil evaluasi penilaian DRKPL (Dokumen Ringkasan Kinerja Pengelolaan Lingkungan) telah didapatkan hasil penyaringan nilai rataan DRKPL dari 228 perusahaan sebagai Kandidat Hijau Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER) Tahun 2016-2017.

Dari 228 kandidat hijau Proper Tahun 2016 – 2017 yang ada dalam lampiran surat keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal PPKL tercatat 13 lapangan Migas yang dikelola PT Pertamina EP masuk dalam Kandidat Hijau Proper 2016-2017 yaitu :

  1. Pertamina EP Asset 1 - Field Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Nilai DRKPL : 71,5 (nomor urut 3 dari 228 kandidat).

  2. Pertamina EP Asset 1 - Field Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Kota Jambi, Provinsi Jambi. Nilai DRKPL : 66 (nomor urut 9).

  3. Pertamina EP Asset 1 - Field Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, Pelalawan, dan Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Nilai DRKPL : 60 (nomor urut 20)

  4. Pertamina EP Asset 1 - Field Ramba, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Nilai DRKPL : 56 (nomor urut 37).

  5. Pertamina EP Asset 1 - Field Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Nilai DRKPL : 54 (nomor urut 49).

  6. Pertamina EP Asset 2 - Field Prabumulih, Kota Prabumulih, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan. Nilai DRKPL : 56 (nomor urut 39).

  7. Pertamina EP Asset 2 - Field Pendopo, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan. Nilai DRKPL : 55,5 (nomor urut 42).

  8. Pertamina EP Asset 3 - Field Subang, Kabupaten Subang, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. Nilai DRKPL : 60 (nomor urut 19).

  9. Pertamina EP Asset 5 - Field Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur Nilai DRKPL : 58 (nomor urut 27).

  10. Pertamina EP Asset 5 - Field Bunyu (subsektor Migas EP) Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Timur. Nilai DRKPL : 56 (nomor urut 36).

  11. PT. Pertamina EP Asset 5 – Field Tanjung, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan. Nilai DRKPL : 56 (nomor urut 38).

  12. Pertamina EP Asset 5 Field Papua ex TAC Intermega Salawati, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat. Nilai DRKPL : 53 (nomor urut 57).

  13. Pertamina EP Asset 5 - Field Papua, Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat. Nilai DRKPL : 49,5 (nomor urut 74).


Belum diketahui secara pasti apakah ke tigabelas kandidat itu akan berkurang jumlahnya atau tetap (karena belum ada penetapan perolehan Proper Hijau 2016-2017). Tetapi penulis yakin bahwa jumlahnya akan berkurang jadi 11 karena 2 berhasil masuk ke Proper Emas. Peluang besar Proper Emas masih ada di PT Pertamina EP Asset 1.

Bayangan Proper Emas

Dari lima Asset dengan 22 lapangan (Field) operasi Eksplorasi dan Produksi yang dikelola oleh PT Pertamina EP di seluruh Indonesia tercatat semua lapangan (5 field) yang ada di Wilayah Kerja (WK) Asset 1 ada dalam daftar kandidat hijau Proper 2016-2017 sehingga menempatkan Asset 1 pada posisi peringkat/ranking 1.

Sementara dari 7 Field yang ada di WK Asset 5 yang masuk daftar kandidat hijau Proper periode 2016-2017 hanya 5 Field yaitu Sangasanga Field, Bunyu Field, Tanjung Field, Papua Field ex TAC Intermega Salawati, dan Papua Field. Sedangkan Tarakan Field dan Sangata Field tidak terdaftar dalam kandidat Proper Hijau 2016-2017 dengan demikian Asset 5 berada di urutan ke 2.

Untuk ranking ke 3 adalah Asset 2 karena dari 4 Field yang ada hanya 2 Field yang tercatat masuk kandidat hijau, yaitu Prabumulih Field dan Pendopo Field. Dan untuk ranking 4 adalah Asset 3 dari 3 field hanya 1 yang masuk daftar kandidat hijau yaitu Subang Field. Sementara PT Pertamina EP Asset 4 (3 Field) tidak ada satu pun yang masuk dalam kandidat hijau Proper 2016-2017.

Kalau dilihat dari hasil penilaian DRKPL (Dokumen Ringkasan Kinerja Pengelolaan Lingkungan), maka PT Pertamina EP Asset 1 – Rantau Field Rantau yang berkedudukan di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh berada di urutan 1 (khusus untuk Pertamina EP) dengan nilai DRKPL 71,5. Di urutan ke 2 adalah PT Pertamina EP Asset 1 - Jambi Field yang berkedudukan di Kota Jambi, Provinsi Jambi dengan nilai DRKPL 66.

Sedangkan PT Pertamina EP Asset 1 - Lirik Field yang berkedudukan di Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau mendapat nilai DRKPL 60 sama dengan perolehan PT Pertamina EP Asset 3 - Subang Field berkedudukan di Kota Subang, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, dan keduanya berada di urutan ke 3. PT Pertamina EP Asset 5 - Sangasanga Field di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur menduduki posisi urutan ke 4 dengan memperoleh nilai DRKPL 58.

Sementara yang berada di urutan ke 5 dengan perolehan nilai DRKPL 56 masing-masing adalah PT Pertamina EP Asset 1 - Ramba Field, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan;  PT Pertamina EP Asset 2 - Prabumulih Field, Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan; PT Pertamina EP Asset 5 - Bunyu Field, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Timur; dan PT Pertamina EP Asset 5 - Tanjung Field, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan.

Selanjutnya bagaimana dengan kinerja PT Pertamina EP Asset 1 - Pangkalansusu Field yang berkedudukan di Kota Pangkalansusu, Kecamatan Pangkalansusu, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara walaupun tercatat dalam daftar kandidat hijau Proper periode tahun 2016-2017 di urutan ke 49 dari hasil evaluasi penilaian Dokumen Ringkasan Kinerja Pengelolaan Lingkungan (DRKPL) yaitu 54.

Kalau kita telusuri rekam jejak Proper PT Pertamina EP Asset 1 Pangkalansusu Field sejak tahun 2009 hingga tahun 2012 masih dapat dibilang “kurang bagus” karena secara terus menerus pada era itu menjadi penyandang PROPER BIRU yang merupakan level menengah dan rawan bila salah mengelola Proper akan jatuh ke level Merah, dan kalau mampu melakukan peningkatan mutu Proper, maka bisa naik ke peringkat sebagai peraih Proper Hijau.

Ternyata benar, sejak tahun 2013 hingga tahun 2016 mereka bisa membuktikan bahwa kami telah berubah menjadi lebih baik dengan pembuktian secara berturut-turut telah berhasil menggondol PROPER HIJAU sebanyak 4 kali berturut-turut. Pada periode 2015-2016 dari jumlah 247 perusahaan kandidat hijau termasuk PT Pertamina EP Asset 1 – Pangkalansusu Field berhasil menempatkan posisi di urutan ke 10 dengan perolehan nilai DRKPL 66,5 dan pada penetapan sebagai penyandang Proper Hijau posisinya berada pada urutan terakhir yaitu 172. Mungkin itulah salahsatu penyebab Pangkalansusu Field tidak masuk ke Proper Emas.

Kini PT Pertamina EP Asset 1 Pangkalansusu Field pada periode tahun 2016-2017 lagi-lagi berhasil masuk sebagai kandidat hijau dalam urutan ke 49 dengan nilai DRKPL 54. Peringkat memang naik dari urutan ke 172 di tahun 2015-2016 menjadi urut ke 49 tapi waktu itu (2015-2016) nilai DRKPL nya adalah 66,5 dan kini nilai DRKPL nya hanya 54.

Penutup

Yang jadi pertanyaan saat ini, apakah akhirnya PT Pertamina EP Asset 1 Pangkalansusu Field akan keluar dari daftar Proper Hijau untuk kemudian meraih Proper Emas di periode 2016-2017 ?  Kalau untuk PT Pertamina EP Asset 1 Rantau Field peluangnya sangat besar untuk mendapatkan Proper Emas karena nilai DRKPL sangat menyakinkan, yaitu 71,5

Pasalnya faktor pendukung yang paling utama adalah terkait dengan pelaksanaan tata graha (housekeeping) apa sudah dilaksanakan dengan baik atau tidak. Sedangkan pemeringkatan untuk masuk ke Proper Emas dilakukan berdasarkan usulan Dewan Pertimbangan Proper dan Ketua Tim Teknis Proper setelah itu hasil evaluasinya disampaikan kepada Menteri untuk penetapannya. Intinya, saat ini PT Pertamina EP Asset 1 Rantau Field sedang dielu-elu untuk memecah record perolehan 3 (tiga) Proper Emas berturut-turut (2014-2017).

Harapan penulis semoga untuk periode Proper 2016-2017 PT Pertamina EP masih bisa mendapatkan tambahan Proper Emas. ***

Pangkalansusu, Medio November 2017

 

Thursday, 9 November 2017

Lelang WK Migas Tergantung Pengesahan PP Perpajakan Gross Split




JAKARTA, Hasil penawaran 15 wilayah kerja (WK) migas putaran I tahun 2017, sangat bergantung pada pengesahan peraturan perpajakan skema bagi hasil gross split. Terbitnya aturan ini akan menjadi milestone daya tarik investasi migas Indonesia.

“Terbitnya PP perpajakan ini merupakan betul-betul sesuatu yang milestone karena ini menyangkut daya tarik (investasi). Yang gampang saja, untuk lelang 15 WK migas tahap pertama ini sangat ditentukan dari PP perpajakan (gross split),” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Ego Syahrial di Gedung Migas, Rabu (8/11).

Oleh karena itu, Kementerian ESDM sangat mengharapkan agar aturan tersebut dalam ditetapkan Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat, demi memberikan kepastian investasi kepada investor.

Sembari menunggu penetapan aturan perpajakan, Pemerintah juga tengah menyiapkan revisi Permen ESDM Nomor 52 Tahun 2017 tentang Bagi Hasil Gross Split. Revisi diperlukan terkait perubahan kewenangan Menteri ESDM untuk menambah bagi kasi kontraktor migas, sebagai pengganti atas pengganti pembayaran pajak tidak langsung (indirect tax) oleh kontraktor. “Pajak-pajak itu akan dikembalikan berupa split. Maka itu kita akan merevisi Permen Nomor 52,” jelas Ego.

Lantaran aturan yang diubah hanya sedikit, diperkirakan revisi ini tidak akan memakan waktu lama. “Kita tidak menunggu itu (PP perpajakan) keluar, tapi paralel sehingga setelah itu (penetapan PP perpajakan), sehari, dua hari (revisi permen gross split) sudah selesai,” tambahnya. (Ditjen Migas)

Monday, 6 November 2017

Benarkah Jokowi Akan Melenyapkan Kekuatan Islam Dari Muka Bumi ?

Oleh: Freddy Ilhamsyah PA

Pertanyaan ini muncul ketika penulis membaca Tajuk Rencana harian Waspada Medan terbitan Kamis, 26 Oktober 2017 di halaman B8 berjudul : Perppu Ormas Gol Kekuatan Umat Islam “Dalam Bahaya”.

Di alinea 6 dari Tajuk Rencana itu ditulis sebagai berikut : Perjuangan PAN di parlemen sejalan dengan suara konstituennya di lapangan, termasuk Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais turut melakukan orasi (demo) bersama massa elemen umat Islam, khususnya dari organisasi Hizbut Tahir Indonesia. Amien tegas menyebut, Perppu Ormas dijadikan pistol politik untuk melenyapkan kekuatan Islam satu demi satu. Sekarang yang ditusuk pisau HTI. Kalangan umat Islam harus sadar kekuatan Islamophobia tidak berhenti memecah umat Islam. Ia menuding Jokowi bahwa kekuatan Islam akan dilenyapkan dari muka bumi (dengan Perppu Ormas) yang bertolak belakang dengan asas hukum praduga tak bersalah, dimana Ormas bisa dibatalkan begitu saja tanpa melalui prosedur pengadilan untuk pembuktian dulu. Jangan sampai ingin membersihkan Ormas radikal dan dikategorikan bertentangan hukum dan Pancasila malah dengan perbuatan melanggar hukum dan norma-norma.

Itulah ekor dari keputusan DPR RI dalam Rapat Paripurna yang menyetujui PERPPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang) Ormas untuk dijadikan Undang-undang melalui mekanisme voting terbuka dari masing-masing fraksi yang dihadiri sebanyak 445. Dari jumlah itu tercatat sebanyak 314 anggota dari tujuh fraksi menyatakan setuju, dan sebanyak 131 anggota dari tiga fraksi menyatakan tidak setuju.

Yang setuju adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Hanura, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PPP. Dari ketujuh fraksi itu tercatat 3 fraksi (PKB, PPP dan Partai Demokrat) yang setuju, tapi dengan catatan segera dilakukan revisi.

Sedangkan, tiga fraksi lainnya yakni Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PAN, dan Fraksi PKS menyatakan menolak atau tidak setuju Perppu Ormas menjadi Undang-undang.

Keputusan DPR RI dalam Rapat Paripurna tentang pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas) menjadi Undang-undang di Senayan, Selasa (24/10/2017) akhir-akhir ini telah memunculkan kekhawatiran dari sekelompok tokoh dan ulama bahwa dengan disahkannya Perppu Ormas menjadi Undang-undang (padahal UU Ormas itu sendiri belum disahkan, dan masih ada beberapa point yang akan direvisi, pen).

Anggapan dari pihak yang kontra terhadap UU Ormas bahwa sangat mungkin UU itu disalahgunakan untuk menekan dan melemahkan potensi umat dan Ormas Islam, seakan bila tidak sejalan dengan pemerintah dianggap tidak mengakui Pancasila dan UUD 1945. Kekhawatiran itu jelas terkesan mengada-ada khususnya mengenai tudingan Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais terhadap Jokowi bahwa kekuatan Islam akan dilenyapkan dari muka bumi (dengan Perppu Ormas) yang bertolak belakang dengan asas hukum praduga tak bersalah, dimana Ormas bisa dibatalkan begitu saja tanpa melalui prosedur pengadilan untuk pembuktian dulu.

Menurut pendapat penulis itu jelas tidak mungkin dan tidak benar !

Termasuk apa yang tertulis dalam Tajuk Rencana itu di alinea 7 : Apa yang dikemukakan tokoh reformasi itu bahwa semua pemimpin Islam yang mendukung Perppu Ormas keblinger dan mereka akan dilenyapkan Allah, hal ini bisa menjadi kenyataan kalau dalam Pilkada serentak 2018 dan klimaksnya dalam Pemilu dan Pilpres 2019 umat Islam mampu menyatukan potensinya. Tidak lagi terpecah belah dalam mendukung tokoh dan parpol yang benar-benar berpihak pada umat Islam.

Apabila memang benar Amien Rais ada mengatakan sebagaimana yang ditulis dalam Tajuk Rencana harian Waspada seperti tersebut di atas, maka itu benar-benar “berbahaya” mengingat bahwa Amien Rais disebut sebagai “tokoh reformasi”, dan selain itu mayoritas warga negara Indonesia adalah penganut agama Islam. Jadi ungkapan Amien Rais adalah bukan main-main.

Pertanyaan lain, apakah benar Perppu Ormas Gol, Kekuatan Umat Islam “Dalam Bahaya” ? Menurut pandangan penulis, tidak mungkin kekuatan umat Islam di Indonesia akan berada “dalam bahaya” hanya gara-gara disetujui Perppu Ormas menjadi Undang-undang oleh mayoritas fraksi di DPR RI yang nota bene juga anggotanya beragama Islam. Penulis yakin bahwa Umat Islam Indonesia tetap solid dan kokoh sepanjang tidak termakan isu “pecahbelah” yang ditabur oleh orang dan/atau kelompok tertentu sebagaimana yang terjadi di kawasan Timur Tengah. Sesama muslim saling berperang, dan saling bunuh.

Jadi untuk apa UU Ormas ditakuti sepanjang ormas yang bersangkutan tidak melanggar ketentuan dari Undang-undang Ormas (Organisasi Masyarakat) khususnya Pasal 59 sebagai berikut:

Ayat (3) Ormas dilarang :

a. Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;
b. Melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;
c. Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau
d. Melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan Ayat (4) Ormas dilarang :

a. Menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;
b. Melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Yang dimaksud dengan “melakukan kegiatan separatis” adalah kegiatan yang ditujukan untuk memisahkan bagian dari atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau menguasai bagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik atas dasar etnis, agama, maupun ras.

Mungkin yang mereka takuti yaitu tentang Ketentuan Pidana (pasal sisipan) yakni Pasal 82A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 82A

(1) Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (3) huruf c dan huruf d dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal- 59 ayat (3) huruf a dan huruf b, dan ayat (4) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
(3) Selain pidana penjara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersangkutan diancam dengan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan pidana.

Lantas apakah Perppu Ormas yang telah disepakati sebagai UU Ormas itu adalah sebagai bentuk penindasan terhadap HAM (Hak Asasi Manusia) ? Jelas Tidak. Sebab penegasan mengenai perlindungan hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia telah dicantumkan di dalam Pasal 28J yang berbunyi:

(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wadjib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Berdasarkan ketentuan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di atas dapat disimpulkan bahwa konsep hak asasi manusia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak bersifat absolut (relatif). Hal ini sejalan dengan pandangan ASEAN di dalam butir pertama dan kedua Bangkok Declaration on Human Righfs 1993.

Terkait dengan Amien Rais yang berlatar belakang sebagai akademisi yang kemudian terjun ke politik, dan pada tahun 1998 dia pernah mengklaim sebagai tokoh reformasi, sehingga dia berhasil menjabat sebagai Ketua MPR periode 1999 – 2004 seharusnya Prof. Dr. H. Muhammad Amien Rais (73) dapat menjadi suritauladan bagi generasi muda Indonesia, bukan malah menjadi sosok yang emosional (tidak terkontrolsehingga Masinton Pasaribu ketika itu selaku Ketua DPN Repdem dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Rabu (25/9/2013) pernah menyebutkan, “Pernyataan merendahkan kepada Gubernur DKI Joko Widodo dinilai sebagai bentuk frustrasi Amien Rais yang dipertontonkan kepada publik.”

Sebagai penutup tulisan ini penulis tampilkan 3 (tiga) tanggapan masing-masing dari SBY, MUI dan Yusril Ihza Mahendra terkait pengesahan Perppu Ormas menjadi Undang-undang yang diterbitkan di halaman satu/pertama harian Waspada pada Selasa (31/10) dan ANTARA News, Senin (30/10) sebagai berikut:

Tanggapan SBY terhadap UU Ormas:

“Ormas tidak tepat kalau diposisikan sebagai ancaman semata kepada keamanan negara dan keselamatan masyarakat. Jangan kita memposisikan (Ormas sebagai) kelompok dan organisasi terroris atau mereka yang melanggar hukum. Tidak begitu cara pandang negara terhadap Ormas,” cetus SBY di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (30/10) =Waspada, Selasa (31/10) hal 1 judul “SBY: Jangan Pandang Ormas Sebagai Ancaman” (2 kolom) =

Tanggapan MUI:

Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid Saadi mengomentari pengesahan Perppu nomor 2/2017 tentang Perubahan UU no.17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) dapat memicu konflik.

“Di sisi lain juga menunjukkan adanya potensi kerawanan yang setiap saat dapat memicu konflik, baik konflik horizontal antar masyarakat maupun konflik vertikal antara masyarakat dengan pemerintah,” kata Zainut di Jakarta, Senin (30/10).

Pada bagian lain (kolom 5) ditulis “Kendati demikian, Zainut menegaskan MUI menghormati keputusan DPR RI yang telah mengesahkan Perppu No.2 Tahun 2017 menjadi undang-undang. Karena hal tersebut sudah sesuai dengan mekanisme politik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.” =Headline Waspada, Selasa (31/10) judul “Perppu Ormas Dapat Picu Konflik” (8 kolom) =

Tanggapan Yusril Ihza Mahendra :

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Undang-Undang Ormas hasil pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 yang baru saja disahkan masih banyak problematikanya.

"Perppu ini kan memang banyak problematik di dalamnya itu. Kemarin sudah diuji di Mahkamah Konstitusi tapi sayang didahului oleh DPR, jadi kalau sudah didahului DPR sudah jadi Undang-Undang," kata Yusril seusai menghadiri upacara peringatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) di gedung Kementerian Hukum dan HAM Jakarta, Senin. = “Yusril sebut UU Ormas masih banyak problematika” ANTARA News (30/10/2017) =

Nah, kalau memang benar seorang pakar Hukum Tata Negara sekelas Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Undang-Undang Ormas hasil pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 yang baru saja disahkan masih banyak problematikanya.

Maka solusinya adalah, sebelum Undang-undang Ormas itu disahkan oleh presiden dan dicatat dalam lembaran negara, coba dikaji ulang apakah UU itu memang perlu direvisi pada point-point yang dianggap masih banyak problematikanya agar UU Ormas itu menjadi sempurna dan tidak dipermasalahkan lagi di kemudian hari sebagaimana diharapkan oleh 3 (tiga) fraksi yaitu PKB, PPP dan Partai Demokrat yang setuju. ***

Friday, 3 November 2017

Besok Pagi Topan Damrey Masuk Vietnam Selatan


Foto Topan Damrey hasil croping dari aslinya. (THnews/JMA).

Telukharunews, Menurut data yang dikutip dari situs resmi Badan Meteorologi Jepang (JMA) seperti yang publikasikan pada Jum’at, 03 November 2017 pukul 12:45 UTC (19:45 WIB) Topan Damrey yang berintensitas Kuat dengan tekan di pusat 970 hPa ketika itu posisi pusatnya berada di 12°50'(12.8°) Lintang Utara dan 111°35' (111.6°) Bujur Timur. Damrey bergerak maju ke arah Barat dengan kecepatan 20 km per jam (10 knots).

Kecepatan angin maksimum dekat pusat pusaran 35 meter per detik (70 knots), dan kecepatan hembusan angin maksimum 50 meter per detik (100 knots). Sedangkan area angin ≥ 50 knots ALL 130 km (70 mil laut) dan area angin ≥ 30 knots 440 km (240 mil laut) Barat Laut dan 330 km (180 mil laut) Tenggara.
Peta prakiraan perjalanan Topan Damrey 03-04 November 2017. Gambar: JMA
Diprediksikan atas dasar peta prakiraan perjalanan Topan Damrey berintensitas Kuat besok pagi (04/11) pukul 00:00 UTC (07:00 WIB) sudah ke wilayah Vietnam bagian Selatan. Malam ini Vietnam sudah masuk dalam zona peringatan badai (lihat peta).

Sementara Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika dalam Buletin Informasi Siklon Tropis yang dikeluarkan oleh Tropical Cyaclone Warning Centre (TCWC) Jakarta pada Jum’at, 03 November 2017 pukul 08:45 WIB merilis kondisi Siklon Tropis Damrey pada pukul 07:00 WIB posisinya berada di koordinat 12.8° Lintang Utara dan 113.6°Bujur Timur (sekitar 1140 km sebelah utara-Timur Laut Natuna).

Dikabarkan Damrey bergerak ke Barat dengan kecepatan 11 knots (20 km/jam), bergerak menjauhi wilayah Indonesia. Sedangkan kecepatan angin maksimum 65 knots (120 km/jam).



Damrey memberikan dampak terhadap cuaca di Indonesia berupa :

  • Hujan dengan intensitas Sedang - Lebat berpeluang terjadi di wilayah Sumatera bagian Utara, Kalimantan  Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
  • Gelombang dengan tinggi 1,25 – 2,5 meter berpeluang terjadi di wilayah Perairan Kepulauan Natuna.
  • Gelombang dengan tinggi 2,5 - 4 meter berpeluang terjadi di wilayah Laut Tiongkok Selatan.

Editor: Freddy Ilhamsyah PA