![]() |
Mensesneg Pratikno dan Menaker Hanif Dakhiri menerima perwakilan buruh
yang melakukan aksi unjuk rasa di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Jumat
(30/10) sore. Foto Humas Setkab RI
|
JAKARTA, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dan Menteri Ketenagakerjaan
(Menaker) Hanif Dakhiri menerima perwakilan buruh yang mewakili sekitar 1000an
buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI),
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Buruh
Sejahtera Indonesai (KSBSI), Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI), yang
melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (30/10) sore.
Perwakilan serikat buruh mendesak Pemerintah untuk membatalkan
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan minimum. Mereka
merasa tidak diajak berunding oleh Pemerintah untuk menentukan upah minimum.
Selain itu, perwakilan buruh juga ingin
mendengarkan secara langsung jawaban dari pemerintah mengenai tuntutan serikat
buruh dari berbagai konfederasi yang disampaikan selama ini.
Menanggapi hal itu Menaker Hanif Dakhiri mengatakan, bahwa Pemerintah
sudah melakukan dialog dan membangun komunikasi dengan serikat buruh mengenai
penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 itu.
“Pemerintah ingin mengembalikan kebijakan mengenai upah minimum pada
khittahnya, yaitu melalui perundingan Bipartit sebagai jaring pengaman dan
mewajibkan perusahaan untuk menerapkan struktur dan skala upah,” kata Hanif
kepada perwakilan buruh.
Sementara Mensesneg Pratikno mengatakan, bahwa Presiden telah
memberikan instruksi khusus untuk memonitor dan menerima perwakilan buruh,
serta akan meneruskan aspirasi buruh tersebut kepada Presiden secepatnya.
“Saya selaku Menteri Sekretaris Negara bertanggungjawab untuk
meneruskan aspirasi tersebut kepada Presiden secepatnya,” terang Mensesneg
Pratikno kepada seluruh perwakilan buruh yang diterimanya.
Saat menerima perwakilan buruh itu, Mensesneg Pratikno selain
didampingi oleh Menaker Hanif Dakhiri juga Deputi IV Kantor Staf Presiden Eko
Sulistyo. (Humas Kemensetneg)
Editor: Freddy Ilhamsyah PA
No comments:
Post a Comment