JAKARTA, Telukharunews.com - Sehubungan dikeluarkannya Peraturan Bank
Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 Tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, ditetapkan pada 31 Maret 2015 yang
lalu dan berlaku mulai 1 Juli 2015, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
mendukung sepenuhnya Implementasi PBI 17/3/2015 dan akan secara aktif
berkontribusi agar tujuan dari dikeluarkannya kebijakan ini dapat semaksimal
mungkin tercapai.
Bank Indonesia (BI) selaku Otoritas Moneter telah mengeluarkan
Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 dengan tujuan dan semangat
untuk meningkatkan kedalaman pasar Rupiah dalam rangka stabilisasi nilai tukar
yang pada ujungnya diharapkan dapat mendorong stabilitas ekonomi nasional.
Menurut Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam
Siaran Pers Nomor 40/SJI/2015 tanggal 01 Juli 2015 menyebutkan, Kementerian
ESDM memperhatikan dan memahami bahwa banyak masukan dan kepedulian dari para
pelaku usaha baik di bidang Migas, Ketenagalistrikan, Minerba maupun bidang
Energi baru-terbarukan terkait dengan kebijakan ini.
Masukan-masukan tersebut telah dikomunikasikan dan dikoordinasikan
secara serius kepada BI selaku otoritas moneter. Kementerian ESDM dan BI telah
mencapai kesepakatan bahwa:
2. Memahami
karakteristik khusus yang dimiliki oleh Industri di sektor energi mengakibatkan implementasi PBI tersebut untuk
keseluruhan transaski tidak bisa
sekaligus dan membutuhkan pendalaman terhadap karakterisktik transaksi yang
dapat dikategorikan sebagai berikut:
- Kategori 1:Transaksi yang bisa langsung
menerapkan ketentuan PBI misalnya sewa kantor/rumah/kenderaan, gaji karyawan
Indonesia, berbagai support service.
- Kategori 2: Transaksi yang masih membutuhkan
waktu agar bisa menerapkan ketentuan PBI misalnya: bahan bakar (fuel),
transaksi impor melalui agen lokal,
kontrak jangka panjang, kontrak multi-currency.
- Kategori 3: Transaksi yang secara fundamental sulit memenuhi ketentuan PBI karena berbagai faktor antara lain regulasi pemerintah. Misalnya: gaji karyawan expatriate, drilling service dan sewa kapal.
4. Terhadap jenis transaksi yang masuk kategori 2, transaksi yang karena sebuah perjanjian dengan jangka waktu tertentu tetap bertransaksi dengan mata uang asing maka akan dijajaki kemungkinan perubahan perjanjian.
5. Terhadap jenis transaksi kategori 3, pelaku usaha dapat melanjutkan transaksi dengan mata uang asing.
6. Kementerian ESDM dan BI akan membentuk suatu gugus tugas terkait implementasi peraturan ini yang akan memfasilitasi dan meyakinkan bahwa dunia usaha tidak mengalami kesulitan dan kegiatan usaha dapat berjalan normal.
7. Kementerian ESDM dan BI akan mengeluarkan tata cara pelaksanaan mengenai implementasi PBI nomor 17/3/PBI/2015 di sektor energi. (fi)
No comments:
Post a Comment