Tuesday, 11 January 2022

Transmisi dari Kedatangan Luar Negeri Dominasi Kenaikan Kasus Omicron di Tanah Air

Rapat Terbatas di Kantor Presiden RI

Jakarta, Hingga saat ini, penyebaran kasus Covid-19 varian Omicron telah menyebar ke 150 negara di dunia, sebagian besar di antaranya menginfeksi berbagai negara maju hingga mencapai puncaknya dan lebih tinggi dari gelombang sebelumnya yaitu varian Delta. Di Indonesia, sebagian besar peningkatan kasus Covid-19 disebabkan oleh pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta, pada Senin, 10 Januari 2022, usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.

"Peningkatan tersebut juga langsung meningkatkan perawatan rumah sakit terutama di Amerika Serikat dan Australia, di Inggris maupun di Eropa. Tren peningkatan lainnya terjadi di India, Filipina, dan Jepang namun terdapat penurunan kasus yang cukup signifikan di Afrika Selatan,” ujar Menko Marves.

Luhut mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dalam beberapa minggu ke depan untuk mencegah penyebaran virus korona. Luhut menyebut, kasus konfirmasi PPLN mendominasi proporsi kasus harian di Indonesia hingga menyebabkan kenaikan kasus aktif dan perawatan pasien di Jawa-Bali.

"Pada 9 Januari lalu misalnya di Jakarta, dari 393 kasus yang terjadi hampir 300 kasus di antaranya disebabkan oleh para pelaku perjalanan dari luar negeri. Jadi sekali lagi kami mohon teman-teman sekalian untuk menahan diri dulu untuk pergi jalan-jalan perjalanan ke luar negeri kecuali sangat-sangat penting,” ucap Menko Marves.

Selanjutnya, Menko Marves mengatakan bahwa sebelumnya pemerintah telah memberikan perhatian khusus sejak libur Natal dan tahun baru (Nataru) yang lalu terkait kebijakan PPLN yang dapat membawa penularan varian Omicron.

"Kemarin para pelaku perjalanan ini buktinya telah banyak kembali membawa banyak masalah mengenai Omicron ini. Langkah pengetatan pintu masuk akan terus dipertahankan untuk mencegah masuknya varian Omicron yang akan menyebar luas di masyarakat,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, tingkat kasus positif atau positivity rate Covid-19 untuk kedatangan luar negeri di Tanah Air mencapai 13 persen, sedangkan tingkat kasus positif transmisi lokal mencapai 0,2 persen.

"Jadi positivity rate kedatangan dari luar negeri 65 kali lebih tinggi dibandingkan dengan positivity rate transmisi lokal. Ini memperkuat hipotesis kami bahwa sebagian besar dari kasus positif yang terjadi saat ini disebabkan oleh kedatangan luar negeri,” ucap Menkes.

Jakarta, 10 Januari 2022

Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

Saturday, 1 January 2022

Harga Jual Batubara untuk Listrik Tetap US$ 70/ton

Ilustrasi cerobong asap PLTU Tanjungpasir. Foto: THNews

Jakarta, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia dalam siaran pers nomor 484.Pers/04/SJI/2021 Tanggal: 31 Desember 2021 melalui Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama, Agung Pribadi mengabarkan, Pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri merupakan amanat dari Undang -Undang Nomor 3 Tahun 2010 serta Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 bahwa prioritas batubara sebagai sumber energi dan jaminan pasokan batubara dalam negeri. Guna merealisasikan amanat tersebut, Pemerintah melalui PP Nomor 96 Tahun 2021 mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi mengutamakan kebutuhan Mineral dan/atau Batubara untuk kepentingan dalam negeri.

"Kebutuhan batubara domestik untuk listrik bagi kepentingan umum menjadi prioritas Pemerintah. Oleh karena itu untuk menjamin pasokan batubara untuk listrik bagi kepentingan umum, Pemerintah mengatur presentase minimum kewajiban DMO dan harga jual batubara untuk listrik," demikian penegasan yang disampaikan Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sujatmiko, Jumat (31/12).

Ditambahkan Sujatmiko, sebagai payung hukum keberpihakan tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 yang mengatur lebih spesifik tentang kewajiban pemenuhan batubara untuk kebutuhan dalam negeri, yaitu minimal 25% dari rencana produksi yang disetujui dan harga jual batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebesar US$ 70 per metrik ton.

"Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tersebut, harga jual batubara dalam negeri untuk kelistrikan umum dipatok sebesar HBA US$ 70 per ton. Hal ini untuk menjamin agar harga listrik tetap dapat dijangkau oleh masyarakat dengan tetap mempertimbangkan keenomian pengusahaan batubara," tegas Sujatmiko.

Bagi perusahaan yang tidak memenuhi kontrak pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri, dikenakan sanksi berupa larangan ekspor merupakan salah satu bentuk sanksi bagi perusahaan pertambangan dan trader, dikecualikan bagi perusahaan yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan industri pengguna batubara dalam negeri. Larangan ekspor tersebut dapat dicabut setelah perusahaan pertambangan dan trader memenuhi pasokan batubara sesuai dalam kontrak penjualan. Selain larangan ekspor, sanksi denda juga diterapkan kepada perusahaan batubara yang tidak memenuhi kontrak pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri.

Sesuai rencana strategis Kementerian ESDM, target pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri tahun 2021 adalah sebesar 137,5 juta ton, yang terdiri atas kebutuhan batubara untuk kelistrikan umum sebesar 113 juta ton dan non kelistrikan sebesar 24,5 juta ton. (SF) 

Thursday, 30 December 2021

Adanya Kasus Omicron Peringatan Bagi Masyarakat Agar Tidak Melakukan Perjalanan


JAKARTA - Kasus COVID-19 varian Omicron di Indonesia telah mencapai 47 kasus positif. Mayoritasnya, merupakan WNI pelaku perjalanan Internasional dengan sebagian besar tanpa gejala atau bergejala ringan yang akan segera di tracing dan ditangani segera.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan adanya temuan kasus di Indonesia harusnya menjadi peringatan kepada masyarakat  untuk tidak melakukan perjalanan.

"Transparansi data yang disampaikan oleh pemerintah terkait jumlah penularan Omicron hendaknya disikapi sebagai peringatan. Agar masyarakat tidak melakukan perjalanan ke luar negeri untuk alasan yang tidak mendesak," Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19, Selasa (28/12/2021) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Kasus Omicron secara global, saat ini telah terdeteksi di 115 Negara dengan total melebihi 184 ribu kasus. Dimana Inggris menempati urutan pertama dengan jumlah tertinggi di dunia. Peningkatan konstan juga terlihat di Amerika Serikat, Jerman dan Prancis di mana jumlah kasus Omicronnya kini lebih tinggi dibandingkan dengan Norwegia dan Afrika Selatan.

"Melihat tren perkembangan kasus Omicron yang terus meningkat baik di tingkat global dan nasional, kita harus terus mengantisipasi agar penularan varian ini dapat ditekan seminimal mungkin di Indonesia," saran Wiku.

Jika melihat hasil telaah data menunjukkan mayoritas kasus positif Omicron merupakan pelaku perjalanan Internasional. Hal ini mendorong pemerintah mengetatkan pengawasan di pintu-pintu masuk kedatangan luar negeri. Utamanya, dari negara-negara yang tingkat kasus Omicronnya terdeteksi tinggi.

"Satgas berharap masyarakat juga dapat mengambil peran dalam mencegah masuknya varian Omicron ke Indonesia," pungkas Wiku.

Jakarta, 28 Desember 2021

Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Saturday, 18 December 2021

Ada Typhoon RAI: Gelombang Tinggi 4 – 6 Meter Berpotensi Terjadi Di Laut Natuna Utarap


Jakarta, Telukharunews - Menurut Buletin Informasi Siklon Tropis Badan Meteorologi Klimatologj dan Geofisika yang dikeluarkan oleh Tropical Cyclone Warning Centre (TCWC) Jakarta pada Jum’at, 17 Desember 2021 pukul 21:12 WIB disebutkan posisi Siklon Tropis RAI (Typhoon RAI, pen) pada pukul 19:00 WIB berada di koordinat 10.4 Lintang Utara, dan 118.7 Bujur Timur (sekitar 800 km sebelah utara Tarakan). Arah Gerak ke Barat dengan kecepatan 12 knots (22 km/jam) bergerak menjauhi wilayah Indonesia. Sedangkan Kecepatan Angin Maksimum mencapai 80 knots (150 km/jam).

Diprediksikan dalam 24 jam ke depan, (18/12/2021 pukul 19:00 WIB) posisi RAI sudah berada di       : 11.8 Lintang Utara, dan 112.8 Bujur Timur (sekitar 1080 km sebelah utara barat laut Tarakan).

Siklon Tropis RAI bergerak ke arah  Barat-Barat Laut, dengan kecepatan 14 knots (25 km/jam) menjauhi wilayah Indonesia, dan dikemas dengan kecepatan angin maksimum 90 knots (165 km/jam)

Dampak dari Siklon Tropis Rai di Laut Sulu untuk tanggal 17 Desember 2021 pukul 12.00 UTC hingga 18 Desember 2021 pukul 12.00 UTC adalah sebagai berikut :

Potensi hujan dengan intensitas sedang di Kepulauan Riau, Kalimantan Barat bagian Utara dan Kalimantan Utara.

Gelombang laut dengan tinggi 1,25 – 2,5 meter (Moderate) berpotensi terjadi di Selat Makassar bagian Utara, Laut Sulawesi, Perairan Bitung - Likupang - Kepulauan Sitaro, Perairan Kepulaun Sangihe - Kepulauan Talaud, Perairan selatan Sulawesi Utara, Laut Maluku, Perairan Kepulauan Halmahera, Laut Halmahera, Perairan utara Banggai, Perairan utara Papua Barat hingga Papua, Samudra Pasifik utara Papua Barat, Perairan Barat Natuna, Perairan Selatan Kepulauan Anambas - Natuna, Perairan Sub - Serasan dan Laut Natuna.


Gelombang laut dengan tinggi 2,5 – 4,0 meter (Rough Sea) berpotensi terjadi di Perairan Utara Kepulauan Anambas - Natuna, Samudra Pasifik utara Halmahera dan Samudra Pasifik Utara Papua.

Gelombang laut dengan tinggi 4,0 – 6,0 meter (Very Rough Sea) berpotensi terjadi di Laut Natuna Utara.

Sumber: BMKG-TCWC


*