 |
Suasana dalam RDP Ditjen Migas-Komisi VII DPR RI. Foto: Ditjen Migas
|
JAKARTA, (Telukharunews) Dirjen Migas dalam rapat perdana dengan Komisi
VII DPR, Senin (16/11) menyatakan, cadangan migas nasional perlu terus
ditingkatkan dengan menambah angka Proven dan meningkatkan umur cadangan migas.
Pada tahun 2020 umur cadangan minyak adalah 9,4 tahun dan gas bumi adalah 17,7
tahun.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VII DPR
Alex Noerdin itu membahas kebijakan upstream,
midstream dan downstream sektor minyak dan gas bumi.
Dalam rapat itu juga disebutkan, peningkatan cadangan migas diarahkan
dengan memanfaatkan potensi besar dari 128 cekungan sedimen yang ada dengan 68
diantaranya belum dieksplorasi. Terdapat 20 cekungan berproduksi, 27 cekungan
dibor dengan penemuan, 13 cekungan dibor tanpa penemuan dan 68 cekungan yang
belum dieksplorasi.
Sedangkan peningkatan produksi migas dilakukan dengan beberapa program
rutin dan terobosan, yaitu program work routine seperti infill drilling/step
out pada lapangna eksisting dan work over/well service. Selain itu dilakukan
pula percepatan transformasi resources menjadi produksi, dengan mempercepat POD
baru dan POD pending, melakukan commercial exercise dengan split adjustment,
tax incentive dan investment credit.
"Program peningkatan produksi juga dilakukan dengan penggunaan
Enhanced Oil Recovery (EOR) seperti chemical EOR, CO2 Injection dan
steamflood," jelasnya.
Untuk meningkatkan investasi di kegiatan usaha hulu migas, upaya yang
dilakukan antara lain di penawaran wk migas, pemberian insentif
fiskal/non-fiskal dan peningkatan kualitas dan ketersediaan data migas.
Penegasan pemberlakuan bentuk Kontrak Kerja Sama (KKS) dan
fleksibilitas opsi bentuk KKS dilakukan dengan penerbitan Peraturan Menteri
ESDM (Permen ESDM) Nomor 12 Tahun 2020. "Diharapkan hal ini dapat
meningkatkan minat investor setelah sebelumnya hanya diberikan opsi KKS skema
gross split. Selain itu dibuat term & condition kontrak yang menarik
seperti split bagi hasil bagian kontraktor yang menarik, luasan wilayah kerja
di masa eksplorasi, dan insentif investasi," ujar Tutuka.
Pemerintah juga memberikan fasilitas perpajakan pada KKS cost recovery
maupun gross split melalui Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan
(PMK). Selain itu pemerintah telah menghapuskan ketentuan pengenaan biaya
pemanfaatan atas Barang Milik Negara (BMN) eks terminasi melalui PMK Nomor 140
Tahun 2020.
Pengelolaan energi diarahkan menuju peningkatan akses energi secara
merata dengan harga terjangkau dan tata kelola penyediaan energi yang lebih
efisien. Untuk mendukung hal tersebut, penyediaan gas bumi harus diprioritaskan
untuk pemenuhan kebutuhan domestik dan mengurangi ekspor secara bertahap.
"Gas bumi tidak lagi dianggap sebagai komoditas ekspor semata
tetapi sebagai modal pembangunan nasional. Penggunaan gas bumi domestik
diprioritaskan untuk transportasi, rumah tangga dan pelanggan kecil, lifting
minyak, industri pupuk, industri berbasis gas bumi, pembangkit listrik dan
industri berbahan bakar gas," jelasnya.
Pemerintah terus berupaya meningkatkan pemanfaatan gas bumi pada sektor
kelistrikan, industri, pupuk dan petrokimia melalui kebijakan alokasi gas untuk
domestik dan harga yang kompetitif agar tercipta multiplier effect yang lebih
besar, yaitu penurunan subsidi listrik dan pupuk dan meningkatnya daya saing
industri, dan meningkatnya penyerapan tenaga kerja.
Pemerintah juga mendukung pertumbuhan pemanfaatan gas pada
proyek-proyek dengan kebutuhan gas besar seperti rencana pemanfaatan gas untuk
lifting, pembangunan kilang Refinery Development Master Plan (RDMP) maupun
Grass Root Refinary (GRR), serta pembangunan pabrik methanol.
Lebih lanjut Dirjen Migas menjelaskan, peningkatan pemanfaatan gas bumi
domestik juga akan diikuti dengan meningkatnya investasi untuk pembangunan
infrastruktur gas bumi, baik di sektor hulu untuk pengembangan lapangan gas
bumi juga di sektor hilir untuk meningkatkan akses pemanfaatan gas bumi. Untuk
meningkatkan pasokan gas bumi sampai 2030 Pemerintah terus mendukung rencana
pengembangan proyek hulu gas sepert East Sepinggan (Merakes), Berau (Tangguh
Train 3), Gebang, Krueng Mane (Jambu Aye Utara), Duyung, Sakakemang, Jindi
South Jambi B, Madura Strait, Bulu (Lengo), Kasuri (Asap, Kido, Merah), Ganal
& Rapak (IDD) dan Masela (Abadi).
Di samping itu, di sisi hilir Pemerintah mendorong pembangunan
infrastruktur gas bumi, antara lain ruas transmisi Cirebon-Semarang, ruas
transmisi WNTS-Pemping, ruas transmisi KEK Seimangke-Dumai, konversi pembangkit
listrik dari diesel ke gas alam, serta pembangunan fasilitas LNG di Jawa Bagian
Tengah dan Timur maupun infrastruktur LNG untuk kelistrikan.
Pemerintah juga terus mengupayakan meningkatkan akses masyarakat
terhadap energi bersih yang lebih murah melalui program jaringan gas untuk
rumah tangga (jargas). Hingga akhir 2019, jargas nasional yang terbangun
sebanyak 537.936 SR, di mana jargas yang dibangun dengan dana APBN mencapai
400.269 SR dan non APBN 137.667 SR.
Selain jargas, Pemerintah juga melaksanakan Program Konversi BBM ke BBG
melalui Pembagian Konverter Kit untuk Nelayan dan Petani Sasaran. Hingga akhir
tahun 2019 telah dibagikan 60.859 paket konkit nelayan. Paket konkit nelayan
berjumlah1.000 paket untuk petani sasaran. Di tahun 2020 sudah dianggarkan
25.000 paket konkit nelayan dan 10.000 paket konkit petani. Pada tahun depan
direncanakan sebanyak masing-masing 28.000 paket.
RDP ini menghasilkan beberapa kesimpulan, antara lain Komisi VII DPR
mendesak Dirjen Migas untuk fokus melakukan eksplorasi lapangan minyak baru dan
membenahi kebijakan serta tata niaga hulu dan hilir migas melalui penataan
peraturan perundang-undangan termasuk revisi UU Migas.
Dirjen Migas juga diminta untuk menyusun roadmap penggunaan gas bumi
produksi dalam negeri dan impor tambahan sebagai prioritas pemenuhan kebutuhan
pembangkit listrik, industri pupuk dan industri lainnya.
Untuk mengurangi impor LPG, Dirjen Migas dan Dirjen EBTKE didorong
untuk memanfaatkan batubara menjadi gas dimethyl ether (DME) sebagai pengganti
LPG dalam rangka pengurangan LPG. (editor fipa)