Wednesday 25 January 2017

Agar Kompetitif, Setkab: Pemerintah Izinkan Impor Langsung Gas


Pramono Anung. Foto: Setkab

JAKARTA, Dengan pertimbangan agar industri di dalam negeri lebih kompetitif dan berdaya saing, serta mendorong ease of doing bussiness, Pemerintah akan segera menyelesaikan persoalan yang menyangkut harga gas industri, yang selama ini dikeluhkan kalangan industri karena terlampau mahal.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan, Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (24/1) sore, di Kantor Presiden, Jakarta, memberikan kesempatan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menentukan harga, karena struktur harga gas di Indonesia dibuat fix, dibuat tetap, sehingga ketika harga minyak tinggi, harga gas akan mengikuti lebih tinggi.

“Sekarang ini harga gas kita, ada yang memang di 4 dolar AS per mmbtu, tapi juga ada rata-rata masih 6 dolar AS per mmbtu. Untuk itu, Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres Nomor 40/2016) yang mengatur tentang hal tersebut, agar harga bisa diatur di bawah 6 dolar, terutama untuk kepentingan pupuk, kepentingan petrokimia, dan sebagainya,” ungkap Pramono Anung kepada wartawan usai mengikuti ratas tersebut.

Dijelaskan Seskab, karena Perpres Nomor 40 tahun 2016 itu mengatur agar harga bisa di bawah 6 dolar AS per mmbtu, maka diberikan ruang kepada industri untuk bisa mengimpor gas secara langsung dengan harga yang lebih rendah.

Menurut Seskab, kebijakan untuk memberikan ruang kepada industri untuk mengimpor gas secara langsung itu diambil, karena di negara-negara Timur Tengah mengalami penurunan harga gas yang luar biasa. “Rata-rata mereka harga gasnya adalah antara 3-3,5 dolar AS per mmbtu. Sehingga, dengan transportasi dan sebagainya mudah-mudahan bisa jatuh sekitar 4,5 dolar (per mmbtu),” ujarnya.

Namun Seskab Pramono Anung mengingatkan, untuk tidak menggunakan perantara (middle man) dalam impor tersebut. Selain itu, tegas Seskab, supaya harga gas bisa dikontrol, maka impor hanya diperbolehkan untuk industri-industri yang memang memerlukan. “Itu diberlakukan izin oleh pemerintah, tidak dibuka ruang untuk terciptanya perantara. Kalau ini bisa dilakukan, kami meyakini harga gas akan bisa diturunkan,” pungkas Pramono.

Sebelumnya dalam pengantarnya pada ratas mengenai gas untuk industri ini, Presiden Jokowi menegaskan kembali arahannya pada ratas tanggal 4 Oktober 2016 lalu, bahwa gas bumi harus dilihat bukan semata-mata sebagai komoditas, tapi sebagai modal pembangunan yang bisa memperkuat industri nasional dan mendorong daya saing produk-produk industri Indonesia di pasaran dunia.

Untuk itu, Presiden meminta supaya harga gas ini dihitung dan dikalkulasi lagi dengan benar, agar dampaknya bisa konkret, bukan hanya pada peningkatan daya saing produk-produk Indonesia, tapi juga pada penciptaan nilai tambah bagi pengembangan industri hilir. (www.setkab.go.id)

Sunday 22 January 2017

Gempabumi 5,6 SR Di BaratLaut Pulau Morotai, Maluku Utara


Foto: Google Earth/THnews

JAKARTA, Kepala Humas Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Pusat Hary Tirto Djatmiko, ST pada Sabtu, 21 Januari 2017 dalam rilis No.: 3961/InaTEWS/I/2017 mengabarkan telah terjadi gempabumi tektonik berkekuatan 5,6 Skala Richter pada pukul 12:16:31 WIB.
 
Dikabarkan lokasi gempa berada di koordinat 2.82° Lintang Utara dan 128.12° Bujur Timur dan pusat gempa dikabarkan berada di dasar laut pada kedalaman 10 km berjarak 59 km BaratLaut Pulau Morotai, Maluku Utara.

Getaran gempa dirasakan di sekitar Kota Ternate, Galela dan Daruba-Morotai masing-masing II-III MMI.

Editor: Freddy Ilhamsyah PA

Wednesday 18 January 2017

Gempabumi Keras 5,6 SR Guncang Italia


Foto: Google Earth/THnews

ROMA, Gempabumi Tektonik berkuatan besar Magnitudo 5,6 Skala Ricther telah menguncang beberapa kota di Italia, Rabu (18/1).

Menurut data yang dikutip dari situs web resmi USGS National Earthquake Information Center/Pusat Informasi Gempabumi Nasional-Badan Survei Geologi Amerika Serikat diinformasikan gempa yang terjadi pada Rabu, 18 Januari 2017 pukul 10:25:25 UTC atau pukul 11:25:25 waktu setempat dan pukul 17:25:25 WIB berlokasi di koordinat 42.601°Lintang Utara dan 13.232°Bujur Timur di kedalaman 10 km (6.21 mil) berjarak 5,9 km (3,7 mil) barat-BaratDaya Kota Amatrice (Pop 1,046) atau 31km (19,3 mil) utara-BaratLaut Kota L'Aquila (Pop 33,691) dan 37,7 km (23,4 mil) TimurLaut Kota Rieti (Pop 39,068) Italia.

Pusat gempa yang berada di darat getarannya dirasakan di Kota Montereale dan Amatrice VIII MMI. Sedangkan di Kota Capitignano, Campotosto, Cagnano Amiterno dan Kota Barete masing-masing VII MMI. Di Kota L'Aquila V MMI dan di Kota Ancona, Perugia, Kota Roma masing-masing IV MMI.     

Tidak ada laporan terjadi tsunami akibat gempa tersebut.

Editor: Freddy Ilhamsyah PA

Monday 16 January 2017

Deli Serdang Dan Sekitarnya Diguncang Gempabumi Tektonik 5,6 SR


Foto: Google Earth/THnews

LANGKAT, Berdasarkan pantauan Telukharunews dengan mempergunakan Google Earth dapat diketahui lokasi gempa berjarak sekitar 110 meter (48,13 derajat) sebelah Timur Laut dari tikungan tajam jalan Raya Bandar Baru (koordinat 3°15'16.00"Lintang Utara dan 98°32'34.96"BujurTimur) atau sekitar 3 km selatan-BaratDaya Hill Park atau 6,35 km sebelah utara-TimurLaut dari Mikie Holiday Resort, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Getaran gempa dirasakan cukup kuat sampai ke Pangkalansusu, Kabupaten Langkat sehingga membuat perabotan bergetar dalam waktu singkat.

Sementara Kepala Humas Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Pusat Drs. Eko Suryanto pada Senin, 16 Januari 2017 dalam rilis No.: 3957/InaTEWS/I/2017 mengabarkan telah terjadi gempabumi tektonik berkekuatan 5,6 Skala Richter pada pukul 19:42:12 WIB.

Dikabarkan lokasi gempa berada di koordinat 3.33° Lintang Utara dan 98.46° Bujur Timur dan pusat gempa berada di darat pada kedalaman 10 km berjarak 28 km BaratDaya Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Getaran gempa dirasakan di sekitar Sibolangit VI MMI, Medan IV-V MMI, Tebingtinggi III MMI, dan Pemantang Siantar II MMI.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada laporan mengenai kerusakan maupun korban luka dan korban tewas akibat gempa itu.

Editor: Freddy Ilhamsyah PA

Thursday 12 January 2017

BBM Tidak Naik Agar Daya Beli Masyarakat Tidak Menurun


Depo Plumpang. Foto: Kementerian ESDM

JAKARTA  - Pemerintah kembali menegaskan bahwa harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium, solar dan minyak tanah tidak mengalami kenaikan. Selain instruksi Presiden Republik Indonesia, kebijakan ini  bertujuan agar daya beli masyarakat tidak mengalami penurunan karena jika harga BBM jenis ini mengalami kenaikan akan disusul dengan kenaikan-kenaikan produk lainnya.

“Sesuai arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, harga premium, harga solar dan harga minyak tanah itu untuk sementara tidak dinaikkan terlebih dahulu. Kita akan lihat perkembangannya dalam tiga bulan ini kita evaluasi dan ketetapannya sekarang adalah tidak naik terlebih dahulu,” ujar Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Igansius Jonan Desember 2016 lalu.

Kebijakan ini menurut Jonan, adalah upaya pemerintah yang luar biasa agar daya beli masyarakat tidak terganggu.

Untuk diketahui BBM dibedakan menjadi tiga jenis yakni, Pertama BBM Tertentu yang terdiri dari minyak tanah dan solar. Kedua BBM Khusus Penugasan, yakni Bensin (Gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan (contoh premium). Dan yang terakhir jenis BBM Umum yang terdiri atas seluruh jenis BBM di luar jenis BBM Tertentu dan jenis BBM Khusus Penugasan (contoh Pertamax, Pertamax Plus, Pertamina Dex, Pertalite, dll).

Kebijakan Pemerintah memberikan subsidi untuk BBM Jenis Tertentu yakni solar dan minyak tanah bertujuan agar harga dapat terjangkau oleh masyarakat menengah kebawah. Kebijakan pemberian subsidi untuk jenis BBM Tertentu Minyak Tanah (Kerosene) yang diberikan subsidi per liter merupakan pengeluaran negara yang dihitung dari selisih kurang antara harga jual eceran per liter Jenis BBM Tertentu untuk Minyak Tanah (Kerosene) setelah dikurangi pajak-pajak, dengan harga dasar per liter jenis BBM Tertentu untuk Minyak Tanah (Kerosene).

Selanjutnya  untuk Jenis BBM Tertentu untuk Minyak Solar (Gas Oil) diberikan subsidi tetap dari selisih kurang harga dasar per liter jenis BBM Tertentu untuk Minyak Solar (Gas Oil) setelah ditambah pajak-pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berkaitan dengan harga jual eceran BBM Non Subsidi (BBM Umum), harga diatur dapat ber fluktuatif, bisa naik dan bisa turun. Namun pemerintah sesuai UU Migas tetap mengatur harga  BBM Non Subsidi (BBM Umum) dengan mengatur margin terendah sebesar 5% dan margin tertinggi 10%. Ketentuan tersebut diatas diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, dan Pasal 4 Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM. BBM Umum atau BBM Non Subsidi meliputi Pertamax, Pertamax Plus, Pertamina Dex, Pertalite, dll atau selain BBM subsidi dan BBM Penugasan.